Selain tak miliki izin UUG, MEIS juga tidak punya pintu darurat
Merdeka.com - Selain tidak memiliki izin Undang-Undang Gangguan (UUG), Mata Elang International Stadium (MEIS) Ancol Jakarta Utara, ternyata juga tidak memiliki pintu keluar darurat jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Hal ini tentu saja telah melanggar standar keamanan dan aturan yang sudah dibuat Pemprov DKI.
Menanggapi hal itu, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Sudaryatmo mengatakan, pemilik gedung harusnya taat terhadap aturan yang sudah dibuat Pemprov DKI. Menurutnya, hal itu semata demi keamanan penonton saat sebuah acara digelar.
"Saat membangun, ada syarat peruntukkan. Jadi gedung itu untuk apa? Kalau bukan untuk keramaian, ya tidak boleh dipakai konser. Kalau event konser itu ada syarat tambahan, misalnya area parkir, rekayasa lalu lintasnya, termasuk pintu keluar darurat. Kalau memang tidak ada ya berarti bukan untuk konser," kata Sudaryatmo saat dihubungi wartawan, Kamis (19/6).
Sudaryatmo menilai, jika gedung digunakan tidak sesuai peruntukkan atau tidak memiliki jalan keluar darurat, maka Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) bisa menindaknya. Termasuk segel, dan sudah seharusnya Event Organizer (EO) tidak menggunakan tempat itu untuk konser.
"Ketika EO menjual tiket, dan sudah menyebutkan tempat, harusnya secara legal (hukum) gedung itu sudah clear bisa digunakan konser. Kalau EO menjual tiket di gedung yang bermasalah, EO juga bersalah, jangan sampai masyarakat sudah beli tiket, ternyata konser batal karena tidak dapat izin. Itu merugikan konsumen," jelasnya.
Dihubungi terpisah, Kapolres Jakarta Utara Kombes M. Iqbal mengaku telah memberikan teguran terhadap kelalaian pengelola karena dinilai telah mengindahkan keselamatan penonton saat konser berlangsung.
Iqbal menegaskan, di dalam gedung itu harus ada emergency exit door. Iqbal mengeluhkan jalur emergency oleh pengelola gedung tidak digunakan sebagaimana mestinya.
"Jalur emergency diperuntukkan untuk yang lain. Jalur emergency oleh mereka ditutup dan ditaruh alat-alat konser. Penyelenggara harus diingatkan, kalau sampai ada korban baru kita lalukan penindakan," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Metro Jaya melarang pihak pengelola Mata Elang International Stadium (MEIS) Ancol untuk menyelenggarakan konser musik dalam waktu dekat ini. Pelarangan tersebut dilakukan karena, gedung megah tersebut tidak memiliki izin tempat usaha.
"Kalau salah satu dari izin itu tidak ada, maka tidak boleh digelar konser," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto, Rabu (18/6) lalu.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masa jabatan presiden menentukan seberapa lama seorang pemimpin dapat memegang kekuasaan dan mengimplementasikan kebijakannya.
Baca SelengkapnyaPemilu di Indonesia diatur dalam undang-undang yang jelas.
Baca SelengkapnyaUU Pemilu mengatur segala sesuatu tentang penyelenggaraan pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Undang-Undang No.7 Tahun 2017 memaparkan bahwa asas pemilu adalah langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Baca SelengkapnyaAturan mengenai batas usia Capres-Cawapres digugat ke MK pda Senin (21/7).
Baca SelengkapnyaMenaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca SelengkapnyaTindak pidana pemilu menjadi ancaman serius yang dapat merusak integritas dan legitimasi demokrasi.
Baca SelengkapnyaBawaslu Jakpus telah merekomendasikan bahwa kegiatan pembagian susu pelanggaran hukum.
Baca Selengkapnya