Sekjen Ungkap Intervensi Lukman Saifuddin dalam Seleksi Kakanwil Kemenag Jatim
Merdeka.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Nur Cholis, membenarkan ada intervensi Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, terkait seleksi calon Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin. Hal itu dia ungkap saat menjadi saksi untuk terdakwa Haris.
Cholis mengatakan, bentuk intervensi Lukman yakni tidak mengindahkan surat rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) agar tidak meloloskan Haris dalam tahapan seleksi.
Haris sedianya tidak lolos persyaratan administrasi karena pernah terkena sanksi sedang berupa penundaan kenaikan jabatan selama lima tahun dan baru menjalani masa sanksi tersebut tiga tahun.
Cholis menambahkan, Lukman tahu adanya surat rekomendasi tersebut tetapi tetap memerintahkan panitia seleksi memasukkan nama Haris. Alasannya pernah menjabat sebagai Pelaksana tugas Kakanwil Kemenag Jatim dan mengetahui kompetensinya.
"Saya sudah hitung, meskipun risikonya disuruh membatalkan," kata Cholis menirukan pernyataan Lukman, Rabu (12/6).
Perintah Lukman memasukkan Haris ke daftar calon Kakanwil Kemenag Jatim juga tidak disetujui beberapa anggota panitia seleksi. Hanya saja penolakan tersebut tidak berpengaruh.
Guna mengakali agar Haris lolos seleksi, Cholis yang juga menjadi Ketua Panitia Seleksi memberikan nilai tinggi terhadap makalah Haris.
"Kebetulan saya belum beri nilai makalah, sehingga saya memberikan nilai makalah lebih tinggi," kata Cholis.
Diketahui Haris didakwa menyuap anggota DPR 2014-2019 sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romi berupa uang Rp 325 juta.
Haris juga disebut dalam surat dakwaan memberi uang dengan total Rp 70 juta kepada Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin agar lolos seleksi pencalonan Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Sejatinya, Haris tidak lolos persyaratan administrasi.
Lukman, atas perintah Romi sebagai atasan struktural partai, membuat Haris lolos seleksi dan terpilih sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jatim. Bahkan dalam satu pertemuan, Lukman mengatakan siap pasang badan untuk Haris.
Atas pernyataan tersebut, Haris memberi Rp 50 juta kepada Lukman.
Beberapa hari kemudian Haris kembali merogoh kocek Rp 20 juta untuk diserahkan kepada Lukman melalui Herry Purwanto sebagai bagian komitmen fee yang telah disiapkan.
Atas perbuatannya, Haris didakwa telah melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.
Baca SelengkapnyaPertimbangan Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Firli Bahuri
Hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan ketua KPK nonaktif Firli Bahuri
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli
Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaHakim Tak Terima Dalih SYL Soal Dijadikan Tersangka karena Firli Bahuri
Hakim tidak menerima dalih Syahrul Yasin Limpo soal dijadikan tersangka karena Firli Bahuri
Baca SelengkapnyaPerintah Langsung Komjen Fadil ke Bhabinkamtibmas: Anakmu Mau Masuk Polisi, Lapor Sama Kapolres!
Fadil berjanji, putra-putri dari sang Bhabinkamtibmas bisa melenggang masuk pendidikan Polri.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca SelengkapnyaPN Jaksel Pindahkan Terdakwa Kasus Senjata Api Dito Mahendra ke Rutan Cipinang, Ini Alasannya
Penetapan pemindahan Dito Mahendra dari yang awalnya diajukan ke Lapas Teroris Gunung Sindur, Jawa Barat, ditetapkan dipindah ke Rutan Cipinang.
Baca Selengkapnya