Sekda Banten ditelisik cara Atut-Wawan giring APBD terkait Alkes
Merdeka.com - Sekretaris Daerah Provinsi Banten, Muhadi, mengaku hari ini dicecar penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan permainan dalam tahap penyusunan Anggaran Penyusunan dan Belanja Daerah, di dalamnya tercantum alokasi dana buat proyek pengadaan alat kesehatan di Dinas Kesehatan Provinsi Banten.
Ditengarai dalam proses itu ada 'penggiringan' dilakukan oleh Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dan adiknya, Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, supaya besaran anggaran sesuai dengan kemauan keduanya.
"Ditanya terkait dengan alkes, Bu Atut. Saya hanya ditanya terkait tahapan penyusunan APBD," kata Muhadi kepada awak media selepas pemeriksaan, di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/8).
Muhadi mengaku cuma tahu memang ada alokasi dana buat proyek pengadaan alat kesehatan di Dinkes Provinsi Banten. Dia juga tidak pernah tahu penggunaan dana itu.
"Enggak, enggak. Saya hanya penyusunan APBD-nya," ujar Muhadi sembari berjalan menuju kendaraannya.
Muhadi menyatakan tidak pernah tahu soal teknis proses lelang. Dia menolak memberikan pernyataan saat ditanya apakah ada perusahaan Atut dan Wawan ikut dalam proyek itu, sebab dia hanya tahu sebatas pembahasan APBD. Apalagi ketika disebut ada praktik permintaan komisi proyek dari Atut.
"Iya, sudah dibahas. Tetapi mengenai lelangnya saya enggak ikutan. Saya enggak tahu," sambung Muhadi yang pulang menggunakan mobil Honda CR-V hitam bernomor polisi D 1230 QI.
Menurut informasi dihimpun, Wawan adalah otak di belakang penyusunan APBD Provinsi Banten. Dia yang menentukan dan menggiring anggaran buat seluruh penempatan dana, dan disetujui oleh pimpinan DPRD serta Atut.
Sebagai imbalannya, beberapa anggota dewan menerima upah berupa kendaraan dari Wawan, karena meloloskan anggaran. Sementara Atut disebut menerima komisi dari semua perusahaan pemenang lelang proyek. Tetapi, kuasa hukum Wawan, Maqdir Ismail, menyangkal semua kabar itu.
"Pak Wawan tidak pernah mengatur anggaran. Itu bukan kewenangan Pak Wawan," tulis Maqdir melalui pesan singkat.
Selepas pemeriksaan sebagai tersangka hari ini, Wawan juga menolak berkomentar ketika disinggung soal praktik penggiringan anggaran. Dia juga bungkam ketika ditanya apakah kakaknya meminta persenan sebagai komisi proyek.
Sejak 6 Januari, KPK menetapkan Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah dan adik Atut, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan sarana dan prasarana alat kesehatan di lingkungan pemerintah Provinsi Banten tahun anggaran 2011-2013.
Penyidik telah menemukan dua bukti yang cukup yang kemudian disimpulkan kasus itu bisa ditingkatkan ke penyidikan dengan tersangka RAC (Ratu Atut Chosiyah) selaku Gubernur Pemerintah Provinsi Banten dan TCW (Tubagus Chaeri Wardana) selaku Komisaris Utama PT BPP (Bali Pacific Pragama). Ratu Atut dan Wawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Dari hasil perkembangan penyidikan perkara dugaan korupsi Alkes Banten, penyidik KPK juga menjerat Atut dengan pasal penerimaan komisi (gratifikasi). Atut dijerat dengan pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat 2 atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah pada Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Atut dijerat empat pasal itu karena diduga menyalahgunakan kekuasaannya sebagai Gubernur Banten menerima sesuatu, atau memaksa meminta sesuatu, atau menerima potongan padahal diketahui atau patut diduga hal itu supaya dia melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, terkait dengan proyek alkes Banten.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK Bahas Peluang Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali Jadi Tersangka Pemotongan Dana ASN
Ketika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sidang Perkara Penganiayaan Santri hingga Tewas di Kediri, Terungkap Pelaku yang Intens Aniaya Korban
Dua santri di Kediri, yang didakwa menganiaya rekannya berinisial BBM (14) hingga tewas menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi.
Baca SelengkapnyaBuka-Bukaan Mahfud MD Tolak Tawaran Jadi Cawapres Anies, Singgung Jokowi dan Demokrat
Tawaran tersebut bukan berasal dari partai koalisi, melainkan dari beberapa perwakilan PKS.
Baca SelengkapnyaRekapitulasi Penghitungan Suara di Depok Disetop Sementara, Ada Apa?
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaDiberhentikan, AWK Dilarang Pakai Kantor dan Fasilitas Anggota DPD Mulai 12 Maret 2024
Usai diberhentikan dari anggota DPD, Arya Wedakarna kehilangan segala hak keuangan, administratif serta fasilitas lainnya
Baca SelengkapnyaMana yang Harus Didahulukan antara Kereta Api dan Pemadam Kebakaran? Kejadian di Bandung Ini Jadi Contoh
Saat sampai di perlintasan sebidang Cikadupateh, para petugas dan relawan yang berjaga dengan sigap menghentikan truk pemadam kebakaran tersebut.
Baca SelengkapnyaAda Dugaan Penggelembungan Suara di Bogor, Bawaslu Minta KPU Perbaiki Sesuai C Hasil
Bagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca Selengkapnya