Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sekap 7 karyawan, perampok bersenpi gondol uang Rp 41 juta

Sekap 7 karyawan, perampok bersenpi gondol uang Rp 41 juta Distributor minuman dan pelumas dirampok penjahat bersenpi. ©2013 Merdeka.com/Parwito

Merdeka.com - Aksi perampokan dengan pelaku membawa senjata api (senpi) Kamis(28/11) terjadi di Semarang tepatnya di kantor CV Mitra Jaya di Jalan Puri Anjasmoro Blok EE Nomor 5 Semarang, Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Tujuh karyawan perusahaan distributor minuman ringan dan minyak pelumas (oli) disekap di dalam ruangan oleh pelaku yang membawa senjata api. Bahkan, ada salah satu karyawan yang ditampar berkali-kali yang membawa senpi saat beraksi.

Dari informasi yang dihimpun merdeka.com di Tempat Kejadian Perkara (TKP), peristiwa terjadi sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, Lilik (26) salah satu sales perusahaan itu di lantai satu didatangi empat orang yang datang dan turun dari mobil Avanza warna merah.

"Sales sini langsung ditodong pistol digiring ke lantai dua oleh salah seorang pelaku. Yang sebelumnya merampas tas sales itu yang berisi uang sekitar Rp 8 juta," ungkap Arti Minarsih (37) salah satu karyawan korban penyekapan yang dimintai keterangan polisi di TKP.

Sales Lilik, kemudian dengan todongan pistol pelaku tepat di kepala bersama 2 pelaku lainnya yang membawa pisau mengancam 6 karyawan dan sales.

"Empat pelaku yang salah satunya memakai penutup kepala dan topi hitam membentak-bentak saya. Saya dipaksa untuk menunjukkan tempat brankas berada," jelasnya.

Tidak hanya itu, pelaku bersenpi itu juga sempat menampar korban Arti berkali-kali. Takut ancaman dan tamparan pelaku bersenpi berlanjut, akhirnya dengan terpaksa beberapa karyawan terpaksa menunjukkan tempat brankas berada.

"Kami lalu digiring ke dalam ruangan itu dan dikunci dari luar," ungkapnya sambil menunjukkan ruangan yang digunakan menyekap mereka.

Tiga pelaku perampok pun langsung menguras uang yang ada di dalam laci dan brankas perusahaan yang ada di dua meja karyawan bagian administrasi. Masing-masing sebesar Rp 28 juta di brankas dan Rp 8 juta di laci meja petugas penerima setoran sales.

Beberapa menit kemudian, tujuh karyawan yang disekap di dalam ruangan memberanikan diri membuka paksa pintu. Namun saat pintu dibuka, pelaku sudah tidak ada dan kantor dalam keadaan acak-acakan.

Akibat perampokan itu, mengalami kerugian uang setoran perusahaan distributor minuman kemasan dan minyak pelumas dengan total kerugian Rp 41 juta yang berhasil digondol perampok. Selain itu, belasan telepon genggam, tas, dan dompet milik karyawan juga hilang.

Salah satu karyawan mengaku masih mengingat betul ciri-ciri dari ketiga pelaku perampokan tersebut. Dua pelaku yang saat melakukan aksinya memakai senjata tajam wajahnya menggunakan penutup muka dari sapu tangan dan topi.

"Kemudian pelaku yang membawa senpi berkulit kuning langsat, pendek, dan gemuk. Dia yang menampari Arti," ungkap Tri Handayani salah satu karyawan lainnya.

Mendapatkan laporan, Unit Resmob Polrestabes Semarang segera melakukan penyisiran setelah memperoleh laporan peristiwa tersebut. Polisi juga memintai keterangan 7 karyawan yang menjadi korban penyekapan dan perampokan.

Sementara itu Kapolsek Semarang Barat, Kompol Yani Permana mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut termasuk apakah senjata api yang dibawa asli atau tidak.

"Sampai saat ini kami masih melakukan proses penyelidikan dengan memintai keterangan beberapa saksi dan korban di Polsek," ungkapnya pendek.

(mdk/tyo)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Siap-Siap, Perusahaan Telat Bayar THR Karyawan Kena Denda Segini

Batas pembayaran THR pegawai maksimal pada H-7 lebaran.

Baca Selengkapnya
Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Karyawan Bobol Gudang Sembako Milik Bosnya, Mentega Senilai Rp200 Juta Raib Dicuri

Ada ratusan dus mentega yang berhasil digasak dengan nilai kerugian mencapai Rp 200 juta

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Ingat, Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan 7 Hari Sebelum Lebaran Bakal Kena Denda

Denda 5 persen ini tentunya akan diberikan kepada pekerja yang belum mendapatkan THR dari waktu yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya
Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Kesal Ditagih Uang yang Dicuri, Seorang Pemuda Bunuh Rekan Bisnis

Riski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.

Baca Selengkapnya
Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Sempat Bermasalah, 2 BUMN Ini Didemo Karyawan karena Pembayaran THR

Pegawai BUMN ini demo lantaran perusahaan tidak memberikan THR yang menjadi hak karyawan.

Baca Selengkapnya
Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Catat, Karyawan yang Masuk Kerja di Hari Pencoblosan Berhak Dapat Uang Lembur

Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pekerja/buruh untuk melaksanakan hak pilihnya.

Baca Selengkapnya
Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Kisah Pengusaha Percetakan di Jember Raup Omzet Rp400 Juta per Bulan, Rekrut Puluhan Tetangga jadi Karyawan Dadakan

Ia kebanjiran pesanan berbagai alat peraga kampanye untuk Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Pegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya

Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.

Baca Selengkapnya