Sejak 2018, Mabes Polri Nonaktifkan 2000 Akun Palsu Penyebar Hoaks
Merdeka.com - Direktorat Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri masih melakukan penyelidikan terkait kelompok penyebar berita hoaks atau berita bohong yang beredar di Indonesia. Informasi intelijen bahwa berita hoaks sengaja diproduksi secara masif dan terorganisir.
"Kami masih kaji dan penelitian, karena kaitannya apakah ada keterlibatan state atau negara atau orang expert yang ditiru oleh kita. Ini sudah masuk ranah intelijen jadi harus dilidik lagi," kata Kasubdit Cyber Crime Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Dany Kustoni, usai mengisi seminar Penegakan Hukum Terhadap Penyebar Berita Hoax di Semarang, Rabu (27/3).
Dia menyebut untuk mengantisipasi maraknya beredarnya berita hoaks, Mabes Polri sendiri tengah menggerakkan tim patroli cyber di media sosial untuk menangkap para pelaku pengguna akun yang diciptakan dalam menyebarkan ujaran kebencian.
"Kami akan bertindak jika kedapatan ada pengguna akun di media sosial yang lakukan tindakan melanggar hukum. Tim saat ini masih memantau akun yang diciptakan untuk menyebarkan berita bohong. Tujuannya agar tidak terjadi konflik karena satu hal berita bohong," jelasnya.
Selama ini pada tahun 2018 sendiri terdapat dua ribu akun palsu yang terindikasi besar menyebarkan berita bohong. Akun tersebut rata-rata sudah dinonaktifkan (take down). Sementara untuk kasus hoaks sendiri setidaknya ada 267 kasus.
"Kita sudah banyak, tahun 2019 ada enam berkas yang masih proses penyelidikan. Kita sudah nonaktifkan (take down) karena akunnya tidak real itu kita ajukan dua ribuan, satu di antaranya terkait hoaks tujuh kontainer yang berisi surat suara yang sudah tercoblos," ujarnya.
Selain menonaktifkan akun-akun palsu, Mabes Polri juga sedang memproses pidana ratusan akun asli yang menyebar hoaks dan ujaran kebencian. "Beberapa akun real kita proses tindak pidana. Ada 237 kasus hoaks dan hatespeech. Rata-rata satu kasus satu laporan," jelas Dany.
Beberapa akun asli yang menyebar hoax juga segera naik ke meja persidangan. Akun-akun itu terjerat kasus berita bohong soal tujuh kontainer berisi surat suara tercoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
"Sekarang masih ramai terkait tujuh kontainer yang sudah dicoblos 01. Kita sudah P-21, menjadi 5 berkas. Empat berkas masih penelitian jaksa. (Satu berkas) BBP yang kita tangkap di Sragen, mau tahap sidang," tegas Dany.
Ketua Badan Pengawas Pemilu, Abhan, mengaku sudah bekerja sama Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk men-take down akun-akun penyebar hoax dan ujaran kebencian.
"Bawaslu kerja sama dengan Kemenkominfo, kerja sama dengan Facebook, Twitter, lakukan take down akun-akun yang melakukan hoax. Kominfo bisa petakan akun-akun yang memberi disinformasi dan hoax kemudian kami tentukan parameter," jelas Abhan.
Menurut Abhan, penyebar berita hoax baru bisa dijerat Undang-Undang Pemilu selama yang melakukan adalah pelaksana tim kampanye. Adapun selain pelaksana tim kampanye, penyebar hoax bisa dijerat UU ITE dan KUHP.
"Sementara (hoax) banyak dilakukan oleh satu atau beberapa orang, maka ini menjadi ranah pidana umum, bisa dengan UU ITE atau KUHP," tutup Abhan.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks
Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Gandeng Diskominfo untuk Sosialisasi Pemilu & Tangkal Hoaks
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi sebelum menyebarkannya dan melaporkan hoaks kepada pihak berwenang.
Baca SelengkapnyaMenkominfo Take Down 1.971 Berita Hoaks di Media Sosial Terkait Pemilu
Sisa berita hoaks lainnya tidak diturunkan, melainkan hanya diberikan stempel hoaks karena dianggap tidak terlalu berbahaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
CEK FAKTA: Hoaks MURI Beri Penghargaan ke Prabowo karena Tiga Kali Kalah Sebagai Capres
Beredar klaim MURI memberikan penghargaan kepada Prabowo Subianto karena kalah tiga kali sebagai capres
Baca SelengkapnyaPolisi Ringkus Penyebar Hoaks Rekaman Forkopimda Batubara Dukung Prabowo-Gibran
Polisi menangkap terduga penyebar hoaks rekaman suara Forkopimda Batubara mendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca SelengkapnyaAiman Bakal Diperiksa Terkait Penyebaran Berita Bohong Pada 26 Januari 2024
Aiman bakal diperiksa terkait penyeberan berita bohong netralitas Polri di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPolres Rohul Sampaikan Bahaya Hoaks Jelang Pemilu 2024 kepada Pemilih Pemula
Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pada era digital saat ini berita palsu dapat dengan mudah menyebar ke masyarakat
Baca SelengkapnyaKominfo: Sektor Kesehatan Paling Banyak Diterpa Isu Hoaks
Isu hoaks di sektor kesehatan ternyata masih marak. Hal ini terbukti dari patroli Kominfo selama 2023.
Baca SelengkapnyaPolresta Pekanbaru Ingatkan Warga Waspada Hoaks Menggunakan AI
Menurut Bery, hoaks menggunakan kecerdasan buatan memang sudah cukup meresahkan.
Baca Selengkapnya