Sehari Uji Coba Ganjil Genap, Polda Banten Putar Balik Ratusan Kendaraan
Merdeka.com - Ratusan kendaraan diputar balik karena melanggar ganjil genap (gage) di kawasan Pandeglang, Banten. Ratusan kendaraan itu terjaring saat uji coba ganjil genap, Sabtu (11/12) kemarin.
"Saat uji coba dan sosialisasi gage Sabtu (11/12) lalu, Polres Pandeglang memberi penjelasan secara lisan, menggunakan brosur dan papan pengumuman dan memutarbalikkan sekitar 150-200 kendaraan," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga kepada merdeka.com, Minggu (12/12).
Kendaraan itu terjaring di tiga lokasi penjagaan. Pertama, di perbatasan Pandeglang-Serang, Jalan Raya Pandeglang. Kedua, di Jalan Raya Clarita Anyer. Dan ketiga, di Terminal Kadubanten.
Kembali Dilaksanakan Pekan Depan
Pelaksanaan sosialisasi dan uji coba gage di wilayah Pandeglang menindaklanjuti Instruksi Mendagri No.66 Tahun 2021, khususnya tentang pemberlakuan gage di tempat wisata.
"Uji coba dan sosialisasi gage Polres Pandeglang juga bersamaan dengan Polres Cilegon, melibatkan stakeholder lainnya," katanya.
"Kegiatan serupa akan dilaksanakan pada Sabtu depan mengingat Sabtu menjadi puncak aktivitas masyarakat ke tempat wisata di Pandeglang," pungkasnya.
Diberlakukan pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022
Seperti diberitakan, uji coba gage ini dilakukan sejak pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, pada Sabtu dan Minggu. Nantinya akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
Sebelumnya, Kapolda Banten Irjen Pol Rudi Heriyanto mengatakan, pihaknya akan menerapkan ganjil genap untuk mengatur kunjungan tempat wisata yang menjadi prioritas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru)."Akan diberlakukan pengaturan ganjil genap menjelang Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, sehingga personel dapat mengatur kunjungan ke tempat wisata yang menjadi prioritas," kata dia Sabtu 27 November 2021.
Seperti dilansir dari Antara, dia pun mengingatkan agar tempat wisata terlebih saat libur Nataru wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat, seperti memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan sebagainya.
"Bagi para pengunjung wisata wajib menggunakan Aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk dan keluar dari tempat wisata, hanya pengunjung kategori kuning dan hijau yang diperbolehkan masuk ke tempat wisata," jelas Rudi.
(mdk/yan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya