Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sederet Temuan Komnas HAM Terkait Mutilasi di Papua, Ada Upaya Obstruction Of Justice

Sederet Temuan Komnas HAM Terkait Mutilasi di Papua, Ada Upaya Obstruction Of Justice Keluarga Korban Mutilasi Warga Papua Desak DPRD dan MRP Bentuk Pansus. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merampungkan penyelidikan awal terkait kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap empat warga Mimika, Papua. Adapun total tersangka sejauh ini 10 orang.

Enam tersangka merupakan prajurit TNI. Mereka adalah personel Brigif 20 bertugas di Timika yaitu Mayor HF, Kapten DK, Praka PR, Pratu RAS, Pratu PC dan Pratu R.

Sementara empat tersangka lain berasal dari sipil yaitu, APL alias Jeck, DU, R, dan RMH, namun RMH hingga kini masih buron. Sedangkan dua terduga pelaku juga merupakan anggota TNI. Namun peran keduanya masih diselidiki.

Pelaku Merencanakan Tempat Eksekusi

Hasil penyelidikan Komnas HAM menemukan indikasi pembunuhan berencana dalam kasus mutilasi warga sipil tersebut. Indikasi itu didapat berdasarkan hasil penyelidikan awal yang dilakukan Tim Komnas HAM dengan memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) sampai dengan memeriksa terduga pelaku hingga, 19 saksi, serta ikut dalam rekonstruksi peristiwa.

"Dari berbagai keterangan yang kita ambil, dari berbagai pihak, dan analisis atas fakta. Pertama ada temuan awal perencanaan pembunuhan dan mutilasi," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam di Kantornya, Jakarta Pusat pada Selasa (20/9).

Anam mengatakan Komnas HAM mendapatkan informasi bahwa perencanaan pembunuhan terhadap korban sempat dilakukan beberapa kali oleh pelaku. Namun, rencana tersebut sempat ditunda dari hari yang telah ditetapkan.

Kemudian juga, Komnas HAM telah menemukan lokasi yang digunakan para pelaku untuk merencanakan kejahatan tersebut. Dimana dilakukan di bengkel las dan penampungan solar di Nawaripi milik salah satu pelaku.

"Lokasi tersebut dikenal oleh para pelaku dengan sebutan “Mako," sebut Anam.

Hal itu bisa didapat sebagaimana hasil temuan dari komunikasi melalui gawai (HP) para pelaku yang menyebut bahwa komunikasi itu bagian dari perencanaan sebelum pembunuhan dilakukan.

Salah Satu Pelaku Kenal Korban

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan temuan lainnya adalah salah satu pelaku mengenal korban.

"Berdasarkan hasil temuan faktual, diketahui bahwa salah satu pelaku mengenali korban dan pernah bertemu," kata Beka.

Beka menyampaikan Komnas HAM RI mengecam tindakan yang dilakukan oleh para pelaku yang melukai nurani dan merendahkan martabat manusia.

"Oleh karenanya, para pelaku harus dihukum seberat-beratnya termasuk pemecatan dari keanggotaan TNI," ucap dia.

Ada Upaya Obstruction Of Justice

Komnas HAM juga menemukan indikasi Obstruction Of Justice atau menghalangi proses hukum kasus pembunuhan dan mutilasi empat warga Mimika, Papua. Sejumlah Anggota TNI dan warga sipil diduga terlibat dalam kasus tersebut.

"Komunikasi antar pelaku setelah peristiwa dan juga adanya berbagai upaya obstruction of justice. Jadi ini ada upaya OOJ untuk menghilangkan barang bukti dan lain sebagai," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara kepada wartawan, Selasa (20/9).

Bahkan, Beka mendapatkan hasil pemeriksaan saksi ditemukan contoh upaya obstruction of justice. Selain menghilangkan barang bukti, Komnas HAM menemukan adanya pembagian uang terhadap para pelaku.

"Kemudian adanya pembagian uang bagi para pelaku dari hasil tindakan kejahatan yang dilakukan," ujar dia.

Rumor Korban Simpatisan KKB

Berdasarkan pengakuan keluarga korban, Beka menyebut ada rumor simpatisan dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).

"Kemudian latar belakang keempat korban dan keluarga menolak adanya pelabelan korban sebagai simpatisan atau anggota KKB, kelompok kriminal bersenjata. Jadi keluarga korban menolak kemudian pelabelan korban sebagai simpatisan atau Anggota KKB," sebutnya.

Di samping itu, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menjelaskan tindakan Obstruction Of Justice ditemukan untuk menutup-nutupi peristiwa pidana setelah kejadian.

"Kalau obstruction of justice itu kan biasanya terjadi setelah peristiwa ya kan, terus untuk menutupi peristiwa bukan bagian dari peristiwa itu sendiri," sebutnya.

"Nah mutilasi itu bagian dari peristiwanya itu sendiri. Kalau menghapus komunikasi itu kan setelah peristiwa setelah ini naik terus ada penghapusan komunikasi itu," tambah Anam.

Mayor TNI Tersangka Mutilasi Warga Papua Disidang di Makassar

POM TNI sedang melengkapi berkas enam prajurit TNI AD terduga pelaku mutilasi empat warga di Timika, Mimika. Sidang enam anggota Brigif 20 Timika itu akan digelar di Mahkamah Militer (Mahmil) Makassar dan Jayapura.

Pangdam XVII/Cenderawasih Mayjen TNI Muhammad Saleh Mustafa mengatakan, tiga prajurit TNI terlibat pembunuhan empat warga Papua, itu sudah dibawa ke Jayapura. Tim penyidik dari POM TNI memprioritaskan melengkapi berkas anggota TNI berpangkat mayor untuk disidangkan di Makassar.

"Tiga orang sudah dibawa ke Jayapura (1 pamen, 2 tamtama). Pamen akan kami prioritaskan untuk penyempurnaan berkas untuk segera di sidangkan di Makassar," kata Saleh, Selasa (13/9).

Saleh menambahkan, untuk prajurit berpangkat kapten dan empat anggota lainnya akan disidangkan di Jayapura. Berkas kelimanya juga sedang dilengkapi penyidik POM TNI.

"Ya, dalam waktu dekat akan diterbangkan ke Jayapura untuk disidangkan apabila unsur-unsur sudah memenuhi. Secepatnya akan disidangkan," kata dia.

Saleh sebelumnya mengatakan bahwa dari dua pasal yang disangkakan kepada enam prajurit itu dikenakan pasal berlapis. Namun yang terberat adalah Pasal 340 KUHP yakni pembunuhan berencana.

Pasal 340 KUHP berbunyi, 'Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.'

Kasusnya saat ini ditangani POM dan berharap segera disidangkan hingga kasusnya tuntas, apalagi sudah menjadi atensi pimpinan TNI.

Terkait dua prajurit yang dilaporkan menerima uang yang merupakan milik korban, Pangdam Cenderawasih mengaku masih didalami namun hingga kini statusnya belum jadi tersangka.

"Yang pasti kasusnya akan diproses hingga ke persidangan," ujar Saleh di sela kunjungan kerja di Korem 172/PWY Jayapura, Selasa (6/9), dikutip Antara.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komnas HAM Kecam Pembunuhan Danramil Aradide di Paniai Papua Tengah

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai situasi konflik dan kekerasan di Papua semakin mencederai HAM.

Baca Selengkapnya
Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa  Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Komnas HAM Soroti 12 Peristiwa Kekerasan di Papua dalam Sebulan Terakhir

Mencatat ada 8 orang meninggal dunia, terdiri atas lima anggota TNI/POLRI dan tiga warga sipil

Baca Selengkapnya
14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

14 Mahasiswa Penerima Beasiswa Otsus Papua di AS Terancam Dipulangkan, Orang Tua Lapor Komnas HAM

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Suciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc

Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.

Baca Selengkapnya
Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor DPRD Mimika Papua Dirusak Orang Tak Dikenal, Pelaku Berniat Membakar Tapi Dicegah Sekuriti

Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mimika dirusak oleh Orang Tak Kenal (OTK).

Baca Selengkapnya
Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas Minta Komika Diduga Jadi Korban Salah Tangkap di Pasuruan Segera Lapor

Kompolnas menyarankan Angga segera melapor ke Bid Propam Polda Jawa Timur apabila jadi korban

Baca Selengkapnya
Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Membawa Pesan Pemilu Damai di Habitat Harimau Sumatera

Rombongan polisi dan istri mengunjungi permukiman suku Talang Mamak untuk menyosialisasikan pemilu damai.

Baca Selengkapnya
Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Sebut Situasi Papua Aman, Kapolda dan Pangdam Berharap Perayaan Natal & Tahun Baru Lancar dan Damai

Seperti diketahui, teror KKB tak pernah berhenti. Tak hanya menyasar personel Polri dan prajurit TNI yang bertugas. Mereka juga melukai warga sipil.

Baca Selengkapnya
Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Kompak, Polri dan TNI di Pekanbaru Jaga Kamtibmas Demi Pemilu Damai

Sinegitas itu dibuktikan dengan menggelar apel bersama di halaman Makodim 031/Pekanbaru

Baca Selengkapnya