Sebelum eksekusi, Fahd Rafiq berpesan agar koruptor jujur
Merdeka.com - Terpidana kasus suap alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah di Dewan Perwakilan Rakyat pada 2011, Fahd A. Rafiq, hari ini dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang, Jakarta Timur. Sebelum pergi, anak musikus dangdut A. Rafiq itu sempat mengatakan agar koruptor lain lebih baik jujur, ketimbang terus-terusan berkelit.
"Ya eksekusi hari ini. Kalau jujur itu nikmat. Jadi saya mengingatkan kepada teman-teman yang lain kooperatif," kata Fahd kepada wartawan sebelum memasuki mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi, Kamis (27/12) petang. Sebelum pergi, dia sempat meneken surat-surat yang dibawa kepala rutan.
Tidak terlihat raut sedih atau gusar dari wajah Fahd saat akan dieksekusi. Dia malah sempat tersenyum saat memberikan pernyataan kepada jurnalis. Sebelum pergi, Fahd yang mengenakan baju tahanan KPK sempat memeluk istrinya, Ranny Meydiana. Ranny tampak enggan merelakan suaminya dijebloskan ke hotel prodeo.
Sebelum pergi, Fahd bahkan sempat menyitir slogan KPK. "Berani jujur itu hebat. Ini bukti kalau kita jujur dan tidak akan melakukannya lagi. Itu yang paling penting," ujar Fahd.
KPK sudah menahan Fahd di Rutan KPK selama empat bulan sejak 27 Juli lalu. Lembaga antirasuah itu bahkan menetapkan dia menjadi tersangka tujuh bulan sebelumnya.
Pada 11 Desember lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, memvonis Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, dengan pidana penjara selama 2,5 tahun dikurangi masa tahanan. Selain itu, dia mesti membayar denda Rp 50 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti dengan hukuman kurungan dua bulan.
Majelis hakim berpendapat hal-hal memberatkan Fahd adalah tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Sementara, hal-hal meringankan adalah suami Ranny Meydiana itu bersikap sopan selama masa persidangan, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, dan masih memiliki tanggungan keluarga dan anak yang masih balita.
Menurut Hakim Anggota Pangeran Napitupulu, perbuatan anak musikus dangdut A. Rafiq itu terbukti melanggar dakwaan primer, yakni pasal 5 ayat 1 huruf a, Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Dia mengatakan, unsur setiap orang dimaksud dalam pasal 5 terpenuhi atau dilakukan terdakwa.
Putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, yakni 3,5 tahun penjara dikurangi masa tahanan dalam kasus korupsi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Selain itu, dia dituntut denda Rp 100 juta dan apabila tidak sanggup membayar diganti kurungan empat bulan.
Menurut Hakim Anggota Pangeran Napitupulu, Fahd terbukti bersalah memberi atau menjanjikan uang sebesar Rp 5,5 miliar melalui Haris Andi Surahman (saat ini tersangka perkara DPID) kepada penyelenggara negara atau anggota Dewan Perwakilan Rakyat-Republik Indonesia Fraksi Partai Amanat Nasional periode 2009 sampai 2014, Wa Ode Nurhayati, dengan maksud agar dia berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu meloloskan proposal alokasi Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah buat tiga kabupaten di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, yakni Aceh Besar, Bener Meriah, dan Pidie Jaya pada 2011.
Jauh sebelumnya, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Korupsi Jakarta sudah menjatuhkan putusan enam tahun penjara buat Wa Ode Nurhayati. Usai pembacaan vonis, dia langsung mengajukan banding. Wa Ode Nurhayati kini meringkuk di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Bambu, Jakarta Timur.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah
Ketut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Komoditi Timah, Ditahan di Rutan Pondok Bambu
Sudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ditanya Alasan Tidak Pernah Korupsi, Mahfud MD Berikan Jawaban Menohok
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah
Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Perbaiki BUMN Bermasalah: Banyak Korupsi Itu
Mahfud Akan Perbaiki BUMN Bermasalah: Banyak Korupsi Itu
Baca SelengkapnyaKejagung Periksa Empat Direktur Perusahaan Sebagai Saksi Kasus Korupsi Jalur Kereta Api Medan
Empat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaMahfud Janji Tetap Tegas jika Jadi Wapres: Saya Tidak akan Buang Reputasi Selama 24 tahun
Jika terpilih, Mahfud berjanji akan lebih tegas lagi hal ini agar pemerintah semakin bersih
Baca Selengkapnya