Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum bunuh diri, terpidana korupsi BNI terima surat eksekusi

Sebelum bunuh diri, terpidana korupsi BNI terima surat eksekusi Terpidana korupsi BNI tewas bunuh diri. ©2016 merdeka.com/yan muhardiansyah

Merdeka.com - Staf BNI Cabang Jalan Pemuda, Medan, Darul Azli (49), diduga bunuh diri karena akan dieksekusi dalam perkara korupsi. Sehari sebelumnya dia memang mendapat surat panggilan dari jaksa.

"Kita belum mengetahui motif pasti dari tindakan bunuh diri ini. Tapi di TKP kita menemukan surat panggilan menghadap jaksa untuk pelaksanaan eksekusi," kata Kapolsek Medan Area, Kompol M Arifin, Rabu (20/4).

Berdasarkan keterangan petugas keamanan Kompleks Perumahan Unimed, Jalan Pelajar Ujung, Darul menerima surat itu sehari sebelumnya, Selasa (19/4). "Setelah itu dia tidak keluar rumah, sampai akhirnya ditemukan gantung diri," ujar Arifin.

Darul diketahui hanya tinggal seorang diri di rumah itu. Seluruh keluarganya tinggal di Padang, Sumatera Barat. Sehari-hari hanya ada warga Tembung yang menjadi pembantunya.

Darul Azli ditemukan tewas bunuh diri di rumahnya Rabu (20/4). Dia gantung diri menggunakan kain di kusen pintu.

Darul Azli merupakan satu di antara tiga staf BNI Cabang Medan, yang menjadi terpidana dalam kasus korupsi kredit fiktif sebesar Rp 117,5 miliar. Di Pengadilan Tipikor Medan, dia dijatuhi hukuman tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Di tingkat banding, majelis hakim Pengadilan Tinggi Medan menambah hukumannya menjadi empat tahun penjara, dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Kasasi Darul Azli dikabarkan ditolak Mahkamah Agung.

Selain Darul, yang ketika itu merupakan Pimpinan Kelompok Pemasaran Bisnis BNI Cabang Jalan Pemuda, dua pejabat BNI lain juga terbelit perkara ini, yaitu Radiyasto dan Titin Indriani. Radiyasto merupakan Pimpinan Sentra Kredit Menengah (SKM) BNI Cabang Jalan Pemuda, sedangkan Titin Indriani merupakan Relationship BNI SKM Medan.

Darul, Radiyasto, dan Titin dinyatakan bersalah karena menguntungkan orang lain melalui analisa kredit sebesar Rp 133 miliar, untuk pembelian kebun kelapa sawit dan Pabrik kelapa sawit PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL). Dalam pengajuan kredit, Boy Hermasnyah selaku direktur utama PT Bahari Dwi Kencana Lestari (BDKL) memberikan jaminan sertifikat HGB 02, tertanggal 18 Agustus 2005, yang ternyata masih diagunkan di Bank Mandiri. Majelis hakim sepakat bahwa analisa kredit tidak dijalankan sesuai prosedur sehingga menguntungkan Boy Hermansyah.

(mdk/ary)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

Kasus Korupsi Rumah Dinas DPR, Komisi III: Silakan Diproses Asal Jangan Tebang Pilih

intinya siapa pun terlibat diproses, silakan, asal jangan tebang pilih," kata Benny

Baca Selengkapnya
Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp60 Miliar, Kejari Periksa Ketua KONI dan Mantan Kadispora Makassar

Setidaknya anggaran sekira Rp60 miliar diselidiki Kejari Makassar tahun anggaran 2022 sampai 2023.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Ada 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun

Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.

Baca Selengkapnya
TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI Laporkan 44 Rumah Warga yang Rusak Buntut Ledakan Gudang Amunisi Kodam Sudah Diperbaiki

TNI telah memperbaiki total sebanyak 44 rumah yang terkena dampak ledakan Gudang Amunisi Daerah Desa Ciangsana, Bogor.

Baca Selengkapnya
Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Praperadilan Ditolak, Eks Pegawai Bank Pelat Merah di Riau Tetap jadi Tersangka Korupsi Penyaluran KUR

Putusan dibacakan hakim tunggal Pengadilan Negeri PekanbaruJimmy Maruli

Baca Selengkapnya
Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri Kembalikan Kerugian Negara Akibat Pencucian Uang Sebesar Rp3,74 Triliun

Bareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.

Baca Selengkapnya
DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

DPR Apresiasi Langkah Kejagung Masukkan Kerugian Ekonomi Negara dalam Kasus Korupsi

Penghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.

Baca Selengkapnya
Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga Berbondong-bondong Amankan Barang Berharga Usai Rumah Terdampak Ledakan Gudang Amunisi Milik Kodam Jaya

Warga sekitar gudang amunisi terlihat bergiliran masuk terbatas untuk mengambil barang berharga mereka dari rumah.

Baca Selengkapnya