Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Sempat Ingatkan Sambo Soal CCTV & Sarung Tangan

Sebelum Brigadir J Dieksekusi, Putri Sempat Ingatkan Sambo Soal CCTV & Sarung Tangan Sidang Bharada E, Bripka RR dan Kuat Maruf. ©Liputan6.com/Johan Tallo

Merdeka.com - Terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E menyebut Putri Candrawathi memiliki andil dalam keterlibatan skenario pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Keterlibatan Putri menurut Bharada E, dengan mengingatkan persiapan eksekusi kepada sang suami Ferdy Sambo.

Keterangan itu dibeberkan Bharada E ketika bersaksi dalam sidang perkara pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (30/11), agenda mendengarkan saksi silang dengan terdakwa Kuat Maruf dan Ricky Rizal alias Bripka RR.

Bharada E mengungkapkan keterlibatan Putri itu terlihat setelah dirinya diminta Ferdy Sambo menembak Brigadir J saat berada di rumah pribadi mantan Kadiv Propam Polri tersebut di jalan Saguling. Bharada E juga membeberkan skenario yang telah disusun Ferdy Sambo soal baku tembak ditengarai pelecehan seksual.

"Jadi nanti skenarionya ibu PC dengan Yosua, ibu dilecehkan Yosua, baru ibu terlihat. Kamu dengar kamu respon, Yosua Ketahuan, Yosua tembak, kamu balas tembak," ujar Bharada E sambil menirukan ucapan Ferdy Sambo kala itu saat sidang.

"Saya kaget, saya disuruh bunuh orang ini, saya kaget saya takut sudah kacau pikiran saya ini tertekanan saya ini. Kamu aman, jangan takut karena posisinya, kamu itu bela ibu (PC)," tambah Bharada E.

Saat itu Bharada E mengaku ragu dan takut karena harus membunuh. Tetapi, Ferdy Sambo mencoba meyakinkannya. Ferdy Sambo menurut Bharada E kemudian mengatakan menjamin keselamatannya dan tak akan ada proses pidana.

"Baru dia (Ferdy Sambo, red) bilang 'Sudah kamu jalan saja, kamu aman. Karena posisinya kamu bela itu. Kedua kamu bela diri. Kau beladiri karena kau ditembak duluan. Jadi kamu aman chad, kamu tenang saja'," ujar Bharada E mengulangi kata-kata Sambo.

Momen Keterlibatan Putri Dibeberkan Bharada E

Kemudian usai skenario Ferdy Sambo itu dibeberkan, Bharada E menyebut dalam momen itu ada keterlibatan Putri Candrawathi. Karena saat itu Putri Candrawathi juga duduk di samping Ferdy Sambo dan mendengarkan seluruh skenario tersebut.

"Nah di samping yang disampaikan itu sempat ngobrol sama ibu. Ibu di samping kiri," ungkap Bharada E.

Bharada E melanjutkan, setelah skenario telah dijabarkan, Putri sempat seolah mengingatkan sang suami agar tidak luput soal CCTV dan sarung tangan. Meski, tidak jelas apa yang disampaikannya, karena suaranya terdengar pelan.

"Ibu sempat ngobrol-ngobrol bahasanya karena ibu suaranya pelan yang mulia saya minta maaf, saya tidak mendengarkan secara detail yang mulia. Tapi itu ibu membahas tentang CCTV, pertama CCTV Duren Tiga yang mulia, yang kedua tentang sarung tangan," sambung Bharada E.

Bahkan Putri juga disebut sempat berbisik ke Ferdy Sambo. Pendengaran Bharada E, Putri mengingatkan Ferdy Sambo agar menggunakan sarung tangan.

"Tapi saya tidak bisa mendengar secara ini yang mulia tapi kaya 'iya nanti pakai sarung tangan'," kata Bharada E.

Dakwaan Pembunuhan Berencana

Dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendakwa total lima tersangka yakni, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Mereka didakwa turut secara bersama-sama terlibat dengan perkara pembunuhan berencana bersama-sama untuk merencanakan penembakan pada 8 Juli 2022 di rumah dinas Komplek Polri Duren Tiga No. 46, Jakarta Selatan.

"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," ujar jaksa saat dalam surat dakwaan.

Atas perbuatannya, kelima terdakwa didakwa sebagaimana terancam Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP yang menjerat dengan hukuman maksimal mencapai hukuman mati.

Sedangkan hanya terdakwa Ferdy Sambo yang turut didakwa secara kumulatif atas perkara dugaan obstruction of justice (OOJ) untuk menghilangkan jejak pembunuhan berencana.

Atas hal tersebut, mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

"Timbul niat untuk menutupi fakta kejadian sebenarnya dan berupaya untuk mengaburkan tindak pidana yang telah terjadi," sebut Jaksa.

(mdk/gil)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Tiga Perempuan Kakak Adik Paras Cantiknya Dipuji, Sang Ayah Wakil Rakyat Eks Pejabat di DKI

Begini potret harmonis keluarga eks pejabat tinggi DKI. Tiga putrinya bikin salah fokus.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Cerita Polisi Bripka Eko Widi Punya Anggota Kembar Identik, Sering Pusing Sendiri dan Salah Orang 'Wah'

Tanpa disangka, ia memiliki anggota yang kembar identik. Di tengah memberikan perintah, Bripka Eko sempat merasa dibuat pusing karena kerap kali salah orang.

Baca Selengkapnya
Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Anggota Polisi Umbar Senyum Dapat 'Istri Baru', Bukan Wanita Begini Wujudnya

Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

Sidang Perdana Perkara Pembunuhan Dini Sera Afriyanti, Anak Eks Anggota DPR Dijerat Pasal Berlapis

PN Surabaya menggelar sidang perdana perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti (29) dengan terdakwa Gregorius Ronald Tannur.

Baca Selengkapnya