SBY sahkan statuta Badan Energi Terbarukan Internasional
Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengesahkan Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2014 tentang Pengesahan Statute of The International Renewable Energy Agency (Badan Energi Terbarukan Internasional), yang dideklarasikan di Bonn, Jerman, pada 26 Januari 2009. SBY menandatangani statuta tersebut pada tanggal 11 Juni 2014 lalu.
Dalam Perpres disebutkan, naskah asli statuta dimaksudkan menggunakan Bahasa Inggris sebagai bahasa resmi. Sementara salinan asli dalam Bahasa Indonesia menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden itu.
"Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan status dalam bahasa Indonesia dan naskah aslinya dalam bahasa Inggris, menurut Pasal 2 Perpres ini, yang berlaku adalah naskah asli," seperti yang dilansir situs setkab.go.id, Kamis (10/7).
Dalam pertimbangannya, SBY memperkirakan besarnya potensi energi terbarukan yang dimiliki. Energi terbarukan itu dapat meningkatkan ketahanan energi nasional, dan juga dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional di bidang terkait. Perpres ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 20 Juni 2014.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pertama di Indonesia, Ini Penampakan Canggihnya SPBU Hidrogen Hijau di Senayan
Perdana, Indonesia punya SBPU Hidrogen Hijau pertama untuk pengisian energi bagi kendaraan listrik.
Baca SelengkapnyaPemerintah Turunkan Target Bauran Energi Baru Terbarukan, Apa Dampaknya?
Pemerintah seharusnya mengevaluasi faktor penyebab kegagalan pencapaian target investasi energi terbarukan selama ini.
Baca SelengkapnyaProduksi Minyak Sentuh Level Tertinggi Sejak 1987, Kebutuhan Energi Selama Lebaran Dipastikan Aman
Tingkat produksi itu dicapai atas keberhasilan sumur pengembangan ST-217 yang berkontribusi sebesar 269 BOPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Insentif Harga Gas Bumi Berpotensi Kurangi Pendapatan Negara hingga Rp15,6 Triliun
Insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) untuk 7 sektor industri membuat penerimaan negara turut berkurang hingga Rp15,6 triliun.
Baca SelengkapnyaAda Faktor Teknologi yang Jadi Tantangan Pengembangan Energi Baru Terbarukan
Energi Baru Terbarukan dihadapkan dengan 4 tantangan.
Baca SelengkapnyaTerapkan Strategi Ini, PHE Temukan 1,4 Miliar Barel Setara Minyak Sepanjang 2023
Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kebutuhan dalam negeri akan energi minyak dan gas secara volumetrik masih akan terus meningkat setiap tahunnya.
Baca SelengkapnyaTernyata, Ini Biang Kerok Buat Anggaran Perlindungan Sosial Membengkak Setiap Tahun
kenaikan anggaran perlinsos tahun ini utamanya disumbang lebih besar oleh kenaikan anggaran subsidi energi dan pergerakan nilai tukar Rupiah.
Baca SelengkapnyaKembangkan Energi Terbarukan, KLHK dan PPLI Siapkan Teknologi Pengolah Sampah Plastik Jadi BBM
Langkah ini penting dilakukan karena ada 13 juta ton lebih sampah plastik dalam setahun.
Baca SelengkapnyaBBM Indonesia Selama Ini Tenyata Bergantung ke Singapura, Padahal Tak Punya Ladangan Migas
Selain negara di Afrika, pemerintah juga menjajaki peluang impor minyak dari negara di kawasan Amerika Latin.
Baca Selengkapnya