SBY, presiden pertama pemberi grasi napi narkotik
Merdeka.com - Langkah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memberikan grasi kepada Schapelle Leigh Corby, terpidana kasus narkoba asal Australia, dinilai bukan langkah yang bijak dalam pemberantasan narkotika.
"Dalam sejarah RI, baru kali ini Presiden memberikan grasi atau mengampuni pelaku kejahatan narkotika kepada Corby, napi warga negara Australia. Presiden-presiden sebelumnya tidak pernah melakukan hal itu, baik terhadap napi WNI maupun napi asing," ujar mantan Menteri Kehakiman, Yusril Ihza Mahendra, salam siaran pers, Rabu (23/5).
Selain itu, kata Yusril, langkah Presiden memberikan grasi juga bertentangan dengan kebijakan pengetatan atau moratorium pemberian remisi kepada napi korupsi, narkotika, terorisme dan kejahatan trans-nasional terorganisir, sebagaimana diatur dalam PP 28/2006.
"Moratorium pemberian remisi kepada napi saja sudah menghebohkan. Tapi kini, Presiden malah memberi pengampunan," ujar Yusril.
Profesor hukum ini mengatakan remisi seharusnya diberikan kepada narapidana karena kelakuan baiknya selama menjalani pidana.
"Jadi semacam imbalan atas perubahan sikap napi. Sementara grasi adalah pengampunan yang diberikan atas dasar belas kasihan oleh seorang kepala negara," ujar dia.
Yusril bercerita, saat menjadi Menteri Kehakiman, Presiden Prancis Francois Mitterand pernah menulis surat kepada Pemerintah RI meminta agar Presiden RI memberikan grasi kepada napi narkotika asal Perancis.
"Saya atas nama Presiden dengan tegas menolak permintaan itu. Dua minggu kemudian, Presiden Perancis mengirim utusan khusus, adik Pemimpin Libya Moammar Khaddafi menemui saya membawa pesan Presiden Mitterand. Saya tetap saja menolak permintaan itu," ujar dia.
"Saya katakan pada mereka bahwa Presiden RI belum pernah memberi grasi dalam kasus narkotika kepada siapa saja, apalagi kepada warga negara asing," ujar pengacara senior ini.
Karena itu, Yusril mengaku heran mengapa Presiden SBY begitu lemah menghadapi permintaan Pemerintah Australia. "Sehingga dengan mudahnya mengampuni napi narkotika, yang dapat memberikan dampak buruk bagi harkat dan martabat bangsa," ujarnya. (mdk/ren)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya