Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

SBY ingin KY kembali awasi Mahkamah Konstitusi

SBY ingin KY kembali awasi Mahkamah Konstitusi Rapat lembaga negara bahas penangkapan Akil Mochtar. ©Rumgapres/abror rizki

Merdeka.com - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) berencana menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), setelah terbongkarnya praktik suap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Salah satu poinnya adalah mengembalikan pengawasan hakim MK oleh Komisi Yudisial (KY).

"Dalam perpu kami berpendapat perlu juga diatur pengawasan terhadap proses peradilan di MK. Saya berpendapat para pemimpin lembaga negara memiliki pendapat yang sama. KY dapat diberikan kewenangan untuk mengawasi hakim MK sebagaimana mengawasi hakim lainnya. Ini sesuai dengan semangat dan ketentuan dalam UUD 45," kata SBY di Istana Negara, Sabtu (5/10).

SBY berharap jika nanti Perpu sudah disahkan DPR menjadi UU, kewenangan pengawasan tidak kembali dipangkas oleh MK. Menurutnya, sudah seharusnya setiap lembaga negara, apalagi dengan kekuasaan luar biasa diawasi.

"Saya juga berharap kewenangan pengawasan ini tidak kembali digugurkan ketika dibawa ke MK. Lembaga manapun harus ada yang mengawasi, kalau tidak ada yang bisa menyalahgunakan. Saya memiliki pandangan seperti itu," tandasnya.

Seperti diketahui, sejatinya KY berhak melakukan pengawasan, sebelum akhirnya MK memangkas kewenangan itu setelah menerima sebagian uji materi Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial. Mahkamah Konstitusi menganggap KY tak lagi berwenang mengawasi hakim agung dan hakim konstitusi.

Pada sidang 26 Agustus 2006, putusan dibacakan oleh Jimly Asshiddiqie, yang kala itu menjabat sebagai ketua MK. Permohonan uji materi terhadap Undang-undang Komisi Yudisial sendiri diajukan oleh 31 hakim agung.

Putusan tersebut sempat menjadi perdebatan. Setelah dilakukan revisi oleh DPR dan pemerintah, lahir Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang KY. Hakim konstitusi diawasi oleh Majelis Kehormatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-undang Mahkamah Konstitusi.

(mdk/did)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket
Sengketa Pemilu Seharusnya Dibawa ke MK, Bukan Diwacanakan ke Hak Angket

Sebaiknya MK difungsikan agar proses dari pemilu cepat selesai, legitimasi rakyat diterima dan pemerintahan bisa berjalan.

Baca Selengkapnya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya
Jokowi: Surat Pengunduran Firli Bahuri sebagai Ketua KPK Belum Sampai Meja Saya

Meski belum sampai ke mejanya, Jokowi menyebut surat pengunduran diri Firli telah diterima Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Baca Selengkapnya
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK
Jokowi Enggan Komentari Pencopotan Firli Bahuri dari Ketua KPK

Jokowi menyebut, Firli saat ini masih menjalani proses hukum terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan pemerasan SYL.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya
Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?
Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?

Ini Reaksi Anies Jika Prabowo Tawari Jadi Menteri: Pembentukan Kabinet Kapan?

Baca Selengkapnya
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar
Minta Jadi WNI, Enam Pengungsi Rohingya Ajukan Pembuatan KTP di Disdukcapil Makassar

Satu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.

Baca Selengkapnya
MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran
MK Tidak Temukan Bukti Bansos yang Dibagikan Jokowi Untungkan Prabowo-Gibran

Hal ini berdasarkan keterangan dari para menteri yang sudah dipanggil oleh MK.

Baca Selengkapnya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya
Majelis Kehormatan MK Resmi Dibentuk, Ini Daftar Anggotanya

Ketiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.

Baca Selengkapnya