SBY harus paksa Polri hengkang dari kasus simulator SIM
Merdeka.com - Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Mochtar mengatakan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono harus turun tangan menengahi perseteruan antara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan Polri. Jika tidak, persoalan ini akan terus berlarut-larut.
"Pada posisi inilah Presiden bisa memaksa Polri untuk mundur karena berdasarkan UU KPK Pasal 50," kata Zainal kepada merdeka.com, Jumat (3/8).
Menurut Zainal, selain Presiden tidak ada lagi lembaga yang bisa mendamaikan Polri versus KPK. Sementara Komisi III DPR sebagai mitra kerja kedua lembaga tersebut tidak berhak. "Komisi III tidak ada kewenangan," ujar Zainal.
Dalam Pasal 50, tertulis jelas bahwa jika ada kasus korupsi ditangani oleh Polisi, KPK bisa mengambilalih kasus tersebut. Atau sebaliknya, jika KPK sudah menangani kasus korupsi maka Polri tidak berhak mengambil alih.
"Pasal 50 ayat 1 menerangkan jelas. Jika Polisi dan Kejaksaan menangani kasus korupsi maka harus berkoordinasi dengan KPK paling lambat 14 hari sejak dimulainya penyidikan," ujar Zainal.
Sementara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri melalui Juru Bicaranya Julian Aldrin Pasha tidak mau ikut campur persoalan KPK versus Polri. "Presiden membatasi diri (untuk tidak campur tangan) karena ini adalah ranah hukum," kata Julian.
Menurut Julian, Presiden berharap agar keduanya tidak saling berkompetisi dalam menyelesaikan kasus sama. Justru, yang diperlukan di sini adalah sinergi antar dua lembaga.
"Harus ada sinergi karena tujuannya untuk pemberantasan korupsi," ujar Julian. (mdk/has)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya