SBY didesak cabut grasi Meirika Franola
Merdeka.com - Ketua Fraksi Partai Gerindra, Ahmad Muzani mengatakan, pemberian grasi terhadap terpidana mati kasus narkoba sangatlah menyakiti hati seluruh masyarakat Indonesia. Dia berharap, SBY tidak mengobral grasi terhadap terpidana kasus narkoba.
"Saya kira seluruh dunia sepakat, bahwa kejahatan korupsi dan narkoba adalah suatu hal yang tidak dapat diampuni," ujar Muzani di Gedung DPR Jakarta, Rabu (7/11).
Muzani merasa kecewa atas tindakan presiden yang kembali memberikan pengampunan hukuman mati kepada terpidana narkoba, Meirika Franola atau Ola. Seharusnya, Presiden SBY tidak memberikan grasi sembarangan.
Apabila Presiden mau mencabut dan mengkaji ulang keputusan pemberian grasi kepada Ola karena terjadi kekeliruan, pihaknya sangat mengapresiasi pembatalan tersebut. "Kalau Pak SBY mau gentle, saya kira bagus itu, menarik kembali pemberian grasi," imbuhnya.
"Itu pasti kekeliruan dari staf presiden, jadi lebih baik ditarik kembali," ujarnya.
Meirika Franola adalah terpidana mati yang diberi grasi hukumannya menjadi penjara seumur hidup. Namun ternyata selama ini Ola, sapaan akrab Franola masih mengendalikan jaringan narkoba internasional.
Meirika Franola dan kedua temannya Deni Setia Maharwan dan Rani Andriani, ditangkap polisi Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, sesaat sebelum berangkat dengan pesawat Cathay Pasifik menuju London, Inggris pada 12 Januari 2000 lalu. Ketiganya ditangkap saat hendak menyelundupkan kokain dan heroin seberat 3,5 kilogram.
Setelah menjalani proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, pada 22 Agustus 2000, akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis mati pada Deni dan Franola. Keputusan ini dikuatkan oleh oleh Pengadilan Tinggi (PT) Banten dan MA.
Namun pada 26 September 2011, Presiden SBY memberikan grasi pada Franola menjadi hukuman seumur hidup. Sementara itu, Deni memperoleh grasi yang sama pada tanggal 25 Januari 2012.
Namun pekan lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) membekuk seorang kurir narkoba, berinisial NA (40) di Bandara Husein Sastranegara, Bandung, Jawa Barat. NA kedapatan membawa sabu seberat 775 gram.
Dari penangkapan itu terungkap, penyelundupan sabu oleh NA yang merupakan ibu rumah tangga itu diotaki oleh Franola.
"Dia ditangkap 4 oktober 2012, mengaku baru tiba dari India. NA ini dikendalikan oleh Ola (Franola), napi kasus narkoba, yang belum lama ini mendapat grasi," ujar kepala Humas BNN Sumirat Dwiyanto kepada wartawan, Kamis (5/11).
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bahkan, kata Rosan, Prabowo sudah menyatakan secara terbuka jika terpilih menjadi Presiden akan merangkul semua pihak.
Baca SelengkapnyaCalon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaHamdy menyebut TPS 10 Gambir akan dibuka pukul 07.00-13.00 WIB.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan kubu 01 dan 03 pada sengketa Pilpres 2024, pada Senin (22/4) kemarin.
Baca Selengkapnyalkifli Hasan sepakat dengan Jokowi bahwa tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran dinyatakan sah sebagai presiden dan wakil presiden 2024-2029.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto berjanji akan memajang lukisan pemberian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat
Baca SelengkapnyaKPU sebelumnya menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut dua Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menang Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya