'Saut Situmorang tersangka tak ada hubungannya dengan kritik sastra'
Merdeka.com - Setelah sekian lama menjadi saksi kasus pencemaran nama baik, penyair asal Yogyakarta, Saut Situmorang, ditetapkan sebagai tersangka. Saut dipolisikan oleh penyair perempuan Fatin Hamama karena telah memakinya dengan kata 'bajingan' lewat media sosial Facebook.
Fatin Hamama menilai banyak berita yang simpang siur soal kasus Saut Situmorang. Menurutnya, Saut terkesan menjadi tersangka karena kritik atas buku '33 Tokoh Sastra' ingin dibungkam.
Padahal, kata dia, penetapan tersangka tersebut atas dasar penghinaan terhadap seorang perempuan.
"Sastrawan Saut Situmorang kini statusnya menjadi tersangka tak ada hubungannya dengan kritik sastra. Itu semata karena penghinaan Saut Situmorang kepada seorang perempuan, terhadap saya sendiri," kata Fatin melalui keterangan persnya, Senin (7/9).
Lebih jauh, Fatin mengungkapkan sudah jelas seperti tertuang dalam berita acara pemeriksaan bahwa Saut menghinanya secara terang-terangan di publik.
"Dengan menyebut saya 'lonte tua yang tak laku, bajingan, si jilbab'. Pembaca dapat juga melacak berita itu di google search," ujar Fatin.
"Kemana lagi saya harus minta keadilan kecuali ke aparat hukum? Keluarga besar saya tak bisa menerima penghinaan ini. Biarlah pengadilan yang memutuskan, tambahnya.
Seperti diketahui, perihal status tersangka ini ditunjukkan oleh surat pemanggilan pemeriksaan Polres Jakarta Timur yang dikirimkan kepada Saut. Dalam surat tertanggal 2 September 2015 yang diteken Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, Kompol Tejo Yuantoro itu, Saut diminta hadir untuk pemeriksaan pada Jumat, 11 September mendatang.
Saut dituduh melakukan penghinaan/pencemaran nama baik melalui media elektronik sebagaimana dimaksud dalam pasal 45 ayat 1 jo pasal 27 ayat 3 UU RI Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 KUHP dan/atau pasal 311 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Empat Menteri Bersaksi di Sengketa Pilpres, Semua Dilarang Bertanya Kecuali Hakim
Suhartoyo meminta semua pihak untuk hadir dan mendengrkan kesaksian dari empat menteri terkait.
Baca SelengkapnyaWanita Keturunan Suriah 'Dihukum' Anaknya di Pengadilan AS, Sikap Sang Hakim Jadi Sorotan
Wanita keturunan Suriah dinyatakan bersalah karena melanggar aturan berlalu lintas.
Baca SelengkapnyaIstrinya Meninggal Sebelum Dikukuhkan, Ini Momen Haru Pengukuhan Guru Besar Pasangan Suami Istri di UMM
Istrinya meninggal 3 minggu sebelum dikukuhkan, ini momen haru pengukuhan guru besar pasangan suami istri di UMM.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Telah Dinyatakan Punah, Sehelai Rambut ini Ungkap Tabir Keberadaan Harimau Jawa
Sehelai rambut buktikan Harimau Jawa masih ada meski telah dianggap punah puluhan tahun lalu.
Baca SelengkapnyaSuciwati Bosan Dengar Janji Penyelesaian Kasus Pembunuhan Munir: Segera Bentuk Pengadilan HAM Ad Hoc
Komnas HAM tengah melakukan penyelidikan terhadap kasus pembunuhan Munir.
Baca Selengkapnya50 Kata-Kata Sindiran Halus Buat Orang yang Suka Membicarakanmu di Belakang
Berikut kata-kata sindiran halus buat orang yang suka membicarakanmu di belakang kalian.
Baca SelengkapnyaCak Imin: Ada Teman Bilang Kita Tidak Perlu Pilkada Lagi Kalau Pelaksanaannya Ancam Kepala Desa
Muhaimin atau Cak Imin pada siang harinya juga mencuitkan soal slepet.
Baca SelengkapnyaCak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaJelang Sidang Perdana Sengketa Pilpres, Cak Imin Minta Doa ke Relawan
Cak Imin berharap agar Tim Hukum Nasional (THN) AMIN bisa sukses dalam sidang sengketa tersebut.
Baca Selengkapnya