Satu Penggugat Perppu Corona Tarik Gugatan di MK
Merdeka.com - Salah satu penggugat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 menarik gugatannya. Adalah Damai Hari Lubis yang menarik berkas gugatan terhadap Perppu yang berisi tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 19 (Covid-19) dan/atau dalam rangka menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 yang diajukan Damai Hari Lubis ditarik. Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan itu.
"Mengabulkan penarikan kembali permohonan pemohon. Dua, permohonan nomor 25/PUU-XVIII/2020 ditarik kembali," kata Ketua Majelis Halim Anwar Usman, melalui tayangan daring, Selasa (19/5).
Setelah ini, pemohon dilarang mengajukan kembali gugatan yang sama terhadap Perppu tersebut. "Pemohon tidak dapat mengajukan kembali permohonan a quo," tutur Anwar.
Hakim MK memerintahkan panitera untuk menerbitkan akta pembatasan registrasi permohonan. "Dan mengembalikan berkas permohonan kepada pemohon," jelas Anwar.
Adapun ini diputuskan, berdasarkan rapat musyawarah hakim, yang berjumlah 9 orang.
Untuk diketahui, gugatan terhadap Perppu tersebut tidak hanya dilakukan oleh salah satu pemohon.
Permohonan 23/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Syamsuddin, Amien Rais, Sri Edi Swasono, dkk, kemudian, 24/PUU-XVIII/2020 yang dimohonkan Perkumpulan Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Yayasan Mega Bintang Solo Indonesia 1997, KEMAKI, LP3HI, dan PEKA, masih tetap ada.
Berdasarkan jadwal dari MK pun, kedua pemohon itu akan melanjutkan sidang pada Rabu (20/5/2020) dengan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.
Reporter: Putu Merta Surya PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pengusaha Bakal 'Geruduk' Kantor Ditjen Pajak Bahas PPN Naik 12 Persen
Budi mengaku telah melakukan komunikasi bersama Dirjen Pajak Suryo Utomo terkait rencana pemerintah untuk menaikkan menaikkan PPN menjadi 12 persen pada 2025.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Lengkap Ditjen Pajak soal Peraturan Terbaru PPh 21
Ditjen Pajak menargetkan alat bantu tersebut dapat digunakan mulai pertengahan bulan Januari 2024.
Baca SelengkapnyaKPU Tangerang Musnahkan Puluhan Ribu Surat Suara di H-1 Pemilu, Ini Penyebabnya
Surat suara untuk Capres Cawapres juga turut dibakar
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan Bea Cukai soal Pelaporan Barang Bawaan ke Luar Negeri Bikin Gaduh, Sri Mulyani Beri Tanggapan Begini
Perlu diketahui, regulasi barang bawaan ke luar negeri telah berlaku sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaCurhat KH Marzuki Mustamar Dicopot dari Ketua PWNU Jatim: SK Itu Tak Sebutkan Apa Kesalahan Saya
Soal keberadaan PKS, dalam ceramahnya KH Marzuki juga menyampaikan bahwa PKS sudah ikrar Pancasila.
Baca SelengkapnyaJenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.
Baca SelengkapnyaCatat, Surat Keterangan Perekaman KTP Bisa Digunakan untuk Syarat Mencoblos
Masyarakat belum memiliki KTP tetapi sudah didata dapat menggunakan surat keterangan bahwa mereka telah melakukan perekaman bisa digunakan saat Pemilu
Baca SelengkapnyaUsai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnya