Satu Pengedar Ganja ke Kampus di Jakarta Mahasiswa Berprestasi dengan IPK Sempurna
Merdeka.com - Polisi telah mengamankan lima orang pengedar narkoba jenis ganja atas nama inisial TBW (23), PH (21) HK (27) AT (27) serta FF (31). Dari lima orang yang diamankan, dua diantaranya yakni TBW dan PH merupakan mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi swasta di jalan Taman Malaka Selatan RT 08, RW 06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Kasat Reskrim Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, PH merupakan mahasiswa aktif yang berprestasi di sebuah Universitas swasta di Jakarta Timur. Karena, PH sering memperoleh IPK sempurna.
"Dia ini mahasiswa aktif yang berprestasi karena IPK nya selalu sempurna," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Akibatnya, PH harus membayar perbuatannya itu dengan mendekam di balik jeruji besi. Hingga kini, polisi masih mendalami jaringan diatas para tersangka ini.
"Kami masih dalami Jaringan mana. Yang jelas dia ini salah satu Mahasiswa berprestasi di kampusnya. Tapi dia justru meracuni temannya dengan narkoba," ujarnya.
Sebelumnya, Polisi menangkap lima orang tersangka terkait kasus narkoba jenis ganja yakni TBW (23), PH (21) HK (27) AT (27) serta FF (31). Kedua tersangka atas nama inisial TBW dan PH diketahui masih berstatus sebagai mahasiswa salah satu perguruan tinggi swasta di jalan Taman Malaka Selatan RT 08, RW 06, Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Saat menangkap TBW dan PU, polisi menyita 11 kilogram ganja yang disembunyikan di lingkungan kampusnya. Lalu, polisi menyita sekilo lebih ganja saat menciduk tiga orang lain di jalan Cipta Utara Blok G, RT 07, RW 11, Bintara, Bekasi Barat, Bekasi.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz mengatakan, puluhan kilogram ganja itu diduga sudah diedarkan ke sejumlah kampus Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Jakarta. Dimana sejumlah mahasiswa yang jadi pengedar dan pengecer.
"Total semuanya ada 80 kilogram ganja yang turun, 12 kilo sudah kami amankan, sisanya sudah beredar," kata Erick saat dikonfirmasi, Senin (29/7).
Atas perbuatannya, para tersangka dikenai Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 111 Ayat (2) Sub 112 ayat (1 ) Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2019 Tentang Narkotika.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Edarkan Ganja di Kampus Semarang, Dua Mahasiswa Ditangkap BNN Jateng
Adapun dua mahasiswa tersebut bernama inisial DAN (23), dan DA alias Acil (23)
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Dramatis Penyelamatan Siswi SMP di Lampung Disekap dan Diperkosa 10 Remaja
Seorang siswi SMP di Lampung inisial NA, disekap dan diperkosa secara bergilir oleh 10 pria selama tiga hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
UGM Periksa Mahasiswa Diduga Melakukan Pelecehan Seksual, Minta Korban Segera Melapor
Korban dugaan pelecehan seksual ini disebut mencapai delapan orang.
Baca SelengkapnyaUsai Demo Mahasiswa, Muncul Aksi Bela Rektor UP Terkait Pelecehan, Peserta Mengaku Dibayar 'Gocap'
Saat ini aksi demo tersebut sudah selesai. Mereka tidak sampai masuk ke dalam kampus karena diadang oleh petugas keamanan.
Baca SelengkapnyaFakta Baru Pembunuhan Mahasiswi Cantik di Depok: Pelaku Cekik Korban Sebelum Memperkosa
Pembunuh mahasiswi cantik di Sukmajaya, Depok Argi (20) diketahui melakukan tindakan pemerkosaan terhadap korban.
Baca SelengkapnyaBlak-blakan Mahasiswa UP soal Rektor ETH Usai Heboh Kasus Dugaan Pelecehan
Kendati sudah dinonaktifkan sebagai rektor, namun mahasiswa menolak ETH untuk tetap mengajar.
Baca SelengkapnyaSosok Pemuda di Kalideres Tersangka Penjual Sertifikat Habib Palsu Dikenal Tertutup
Tersangka dikenal tetangga sebagai mahasiswa di salah satu kampus Jakarta.
Baca SelengkapnyaIDI: Perlu Kerja Sama Strategis Mewujudkan Pemerataan Dokter di Indonesia
IDI mengungkapkan tidak seimbangnya rasio dokter umum dan spesialis di Indonesia sangat berdampak terhadap kualitas kesehatan di setiap daerah.
Baca Selengkapnya