Satu hakim malah anggap Atut tak terbukti menyuap Akil
Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini memutuskan menghukum Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, salah satu hakim anggota Ad Hoc, Alexander Marwata, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam amar putusan.
Hakim Alexander menyatakan tidak sependapat dengan lima hakim lainnya. Menurut dia, perbuatan Atut tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a). Alexander menganalisa, Atut tidak berinisiatif memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak melalui advokat Susi Tur Andayani.
"Terdakwa tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara. Tidak ada alat bukti yang membuktikan terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Akil. Penuntut umum hanya berasumsi," kata Hakim Alexander saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).
Hakim Alexander juga menganggap pertemuan Atut dengan Akil di Singapura adalah kebetulan, dan bukan disengaja. Dia melanjutkan, Akil juga menyatakan Atut tidak pernah mengutus Wawan buat mengurus sengketa pilkada Lebak. Dia menambahkan, alat bukti rekaman antara Atut dan Wawan sudah direkayasa.
"Bukti yang sudah direkayasa sudah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan harus dibebaskan," ujar Hakim Alexander.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.
Baca SelengkapnyaKata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.
Baca SelengkapnyaDalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Lebih mengenal sosoknya, berikut Merdeka rangkum deretan fakta profilnya.
Baca SelengkapnyaCak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.
Baca SelengkapnyaNiatnya jadi mualaf sempat terombang-ambing karena ia ditipu oknum ustaz
Baca SelengkapnyaPangkat anak lebih tinggi, sang ayah lantas memberi hormat.
Baca SelengkapnyaAtas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan
Baca SelengkapnyaSeorang anak menceritakan kisah ayahnya yang gagal 6x masuk TNI dan kini dilanjutkan oleh sang anak yang lolos Akmil.
Baca Selengkapnya