Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu hakim malah anggap Atut tak terbukti menyuap Akil

Satu hakim malah anggap Atut tak terbukti menyuap Akil Sidang Ratu Atut. ©2014 merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, hari ini memutuskan menghukum Gubernur non-aktif Banten, Ratu Atut Chosiyah, dengan pidana penjara selama empat tahun. Tetapi, salah satu hakim anggota Ad Hoc, Alexander Marwata, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam amar putusan.

Hakim Alexander menyatakan tidak sependapat dengan lima hakim lainnya. Menurut dia, perbuatan Atut tidak memenuhi unsur-unsur dalam dakwaan primer, yakni Pasal 6 ayat 1 huruf (a). Alexander menganalisa, Atut tidak berinisiatif memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, buat menyuap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Akil Mochtar, sebesar Rp 1 miliar dalam sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Lebak melalui advokat Susi Tur Andayani.

"Terdakwa tidak menugaskan Wawan untuk berkoordinasi dengan Susi dalam pengurusan sengketa pilkada Kabupaten Lebak. Hal itu menunjukkan terdakwa tidak pernah memiliki niat dan memenangkan pihak berperkara. Tidak ada alat bukti yang membuktikan terdakwa mengetahui adanya permintaan uang Rp 1 miliar dari Akil. Penuntut umum hanya berasumsi," kata Hakim Alexander saat membacakan amar putusan Atut, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (1/9).

Hakim Alexander juga menganggap pertemuan Atut dengan Akil di Singapura adalah kebetulan, dan bukan disengaja. Dia melanjutkan, Akil juga menyatakan Atut tidak pernah mengutus Wawan buat mengurus sengketa pilkada Lebak. Dia menambahkan, alat bukti rekaman antara Atut dan Wawan sudah direkayasa.

"Bukti yang sudah direkayasa sudah tidak bisa digunakan sebagai alat bukti. Terdakwa tidak terbukti melakukan tindakan pidana dan harus dibebaskan," ujar Hakim Alexander.

(mdk/gib)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah
Tok! Hakim Nyatakan Status Tersangka Firli Bahuri Sah

Hakim menilai status tersangka Firli dinyatakan sah dan tetap berlaku hingga sekarang.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah
Cak Imin Ajak HMI Hadirkan Perubahan: Jangan Menyesal Seperti Tetangga Sebelah

Kata Cak Imin, kader HMI diminta jangan menyesal tidak ikut gerbong perubahan.

Baca Selengkapnya
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jadi Akbar di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Simak Profil Cakrawala Airawan yang Ternyata Seorang Mantan Atlet
Jadi Akbar di Para Pencari Tuhan Jilid 17, Simak Profil Cakrawala Airawan yang Ternyata Seorang Mantan Atlet

Lebih mengenal sosoknya, berikut Merdeka rangkum deretan fakta profilnya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin
Cak Imin Curhat: Ada Kawan Saya 'Dibeli' Paslon Lain Sampai Lupa Punya Teman Bernama Muhaimin

Cak Imin mengatakan, temannya beralih dukungan ke pihak lain lantaran telah diiming-imingi sesuatu.

Baca Selengkapnya
Kisah Penginjil Jadi Mualaf di Mojokerto karena Takut Mati, Ujungnya Justru Ditinggal Anak Istri
Kisah Penginjil Jadi Mualaf di Mojokerto karena Takut Mati, Ujungnya Justru Ditinggal Anak Istri

Niatnya jadi mualaf sempat terombang-ambing karena ia ditipu oknum ustaz

Baca Selengkapnya
Bapaknya Kopral TNI, Begini Pertemuan dengan Sang Anak yang Punya Pangkat Lebih Tinggi
Bapaknya Kopral TNI, Begini Pertemuan dengan Sang Anak yang Punya Pangkat Lebih Tinggi

Pangkat anak lebih tinggi, sang ayah lantas memberi hormat.

Baca Selengkapnya
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan
Hakim PN Garut Disumpah Serapah Kena Azab, Buntut Vonis Bebas Terdakwa Pembunuhan

Atas vonis itu, Majelis Hakim PN Garut memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan

Baca Selengkapnya
⁠Ayah 6 Kali Gagal Masuk TNI lalu jadi Satpam, Kini Cita-Cita Diteruskan Sang Putra yang Berhasil jadi Tentara
⁠Ayah 6 Kali Gagal Masuk TNI lalu jadi Satpam, Kini Cita-Cita Diteruskan Sang Putra yang Berhasil jadi Tentara

Seorang anak menceritakan kisah ayahnya yang gagal 6x masuk TNI dan kini dilanjutkan oleh sang anak yang lolos Akmil.

Baca Selengkapnya