Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi
Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas terhadap terdakwa Hotasi DP Nababan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Majelis Hakim menilai Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditulis dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider oleh Jaksa.
Namun dalam putusan itu, terdapat satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Hendra Yospin menilai berbeda dalam kasus ini. Hendra Yospin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.
"Dissenting opinion (Hendra Yosfin), mengemukakan pendapat berbeda, tentang kekuasaan kehakiman seperti yang diuraikan, menimbang bahwa Hotasi Nabanan baik secara sendiri dan bersama Toni, diancam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor," jelasnya.
Hendra mengemukakan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, terdakwa dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum. Pertama, PT Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara berencana menambah armada pesawat untuk mengatasi kesulitan keuangan.
"Ini disahkan Hotasi dan saksi Toni, karena pada Mei 2006, Toni memasang iklan untuk mendapatkan pesawat yang dimaksud," ujar Hakim Hendra.
Kemudian, Hakim Hendra juga menilai bahwa Hotasi Nababan tidak memperoleh harta dari perusahaan penyewaan pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Tetapi menurut Hakim Hendra telah secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.
"Tidak tercantum dalam RKPP. Deposit Rp USD 1 juta sesuai nota dinas, padahal vonis saksi Dujiarto ini untuk kepentingan yang lain," ujarnya.
Atas hal itu, Hakim Hendra Yosfin menilai Hotasi melakukan Tindak pidana korupsi. Hakim anggota Hendra sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Hotasi melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.
Meski begitu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi D.P. Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.
Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk memulihkan nama baik terdakwa.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?
Baca SelengkapnyaMK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.
Baca SelengkapnyaMenurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.
Baca SelengkapnyaIstana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.
Baca SelengkapnyaSaldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.
Baca SelengkapnyaHakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaGanjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.
Baca SelengkapnyaDito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal
Baca Selengkapnya