Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi

Satu hakim dissenting opinion terhadap putusan Hotasi tipikor. merdeka.com/Imam Buhori

Merdeka.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memutus bebas terhadap terdakwa Hotasi DP Nababan dalam kasus dugaan korupsi terkait penyewaan pesawat Boeing 737-400 dan Boeing 737-500. Majelis Hakim menilai Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana ditulis dalam dakwaan primer dan dakwaan subsider oleh Jaksa.

Namun dalam putusan itu, terdapat satu orang hakim memiliki perbedaan pendapat (dissenting opinion). Hakim anggota Hendra Yospin menilai berbeda dalam kasus ini. Hendra Yospin menilai, Hotasi melanggar dakwaan subsider Pasal 3 UU 31 Tahun 1999 sebagaimana pasal UU 20 Tahun 2001.

"Dissenting opinion (Hendra Yosfin), mengemukakan pendapat berbeda, tentang kekuasaan kehakiman seperti yang diuraikan, menimbang bahwa Hotasi Nabanan baik secara sendiri dan bersama Toni, diancam pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU Tipikor," jelasnya.

Hendra mengemukakan keterangan saksi-saksi, pendapat ahli, terdakwa dan alat bukti lainnya yang dihadirkan dalam persidangan, diperoleh fakta hukum. Pertama, PT Merpati Nusantara Airlines sebagai Badan Usaha Milik Negara berencana menambah armada pesawat untuk mengatasi kesulitan keuangan.

"Ini disahkan Hotasi dan saksi Toni, karena pada Mei 2006, Toni memasang iklan untuk mendapatkan pesawat yang dimaksud," ujar Hakim Hendra.

Kemudian, Hakim Hendra juga menilai bahwa Hotasi Nababan tidak memperoleh harta dari perusahaan penyewaan pesawat, Thirdstone Aircraft Leasing Group Inc. Tetapi menurut Hakim Hendra telah secara sah terbukti dan meyakinkan melakukan korupsi dakwaan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor.

"Tidak tercantum dalam RKPP. Deposit Rp USD 1 juta sesuai nota dinas, padahal vonis saksi Dujiarto ini untuk kepentingan yang lain," ujarnya.

Atas hal itu, Hakim Hendra Yosfin menilai Hotasi melakukan Tindak pidana korupsi. Hakim anggota Hendra sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum bahwa Hotasi melakukan tindak pidana korupsi dengan melanggar Pasal 3 UU Tipikor.

Meski begitu, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini memvonis bebas mantan Direktur Utama PT Merpati Nusantara Airlines, Hotasi D.P. Nababan. Majelis Hakim yang diketuai oleh Pangeran Napitupulu menyatakan Hotasi tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi pada dakwaan primer, maupun subsider.

Majelis Hakim juga meminta kepada jaksa untuk memulihkan nama baik terdakwa.

(mdk/hhw)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK
Gugatannya Ditolak, Anies-Muhaimin Sorot 3 Hakim MK

Mengapa Anies-Muhaimin menyoroti 3 hakim MK usai gugatannya ditolak?

Baca Selengkapnya
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior
Profil 3 Hakim MK Dissenting Opinion Putusan Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024 Anies dan Ganjar, Semuanya Senior

MK putuskan tolak seluruh gugatan yang diajukan pihak pemohon, namun ada 3 hakim MK yang nyatakan beda pendapat terkait putusan tersebut.

Baca Selengkapnya
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres
Respons Mahfud Gugatan Ditolak MK: Pertama dalam Sejarah Konstitusi Ada Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres

Menurut Mahfud, pada umumnya hakim konstitusi berembuk sebelum memutuskan perkara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati
Respons PKB Gugatan Anies-Cak Imin Ditolak MK: Kami Terima dengan Berat Hati

PKB menyoroti dissenting opinion tiga hakim MK terkait putusan MK.

Baca Selengkapnya
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti
Hormati Putusan MK Tolak Gugatan Ganjar dan Anies, Istana: Tuduhan Pemerintah Intervensi Pemilu Tidak Terbukti

Istana mengajak semua pihak untuk kembali bersatu dan bekerja bersama memajukan Indonesia.

Baca Selengkapnya
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon
Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra: Bansos Digunakan Sebagai Kamuflase Dukungan ke Salah Satu Paslon

Saldi meyakini pembagian bansos untuk menaikkan elektoral adalah sebuah keniscayaan.

Baca Selengkapnya
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta
Hakim MK Temukan Masalah Netralitas PJ Kepala Daerah di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi hingga Jakarta

Hakim MK Saldi Isra menyampaikan poin-poin pendapat berbeda atau dissenting opinion terhadap putusan sengketa Pilpres 2024 Anies-Cak Imin.

Baca Selengkapnya
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Ganjar Bicara Akhir Sebuah Perjalanan Usai MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres 2024

Ganjar dan Mahfud menerima putusan MK yang menolak gugatannya tersebut.

Baca Selengkapnya
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim
Dikirim ke Kejaksaan, Dito Mahendra Tinggal Tunggu Waktu Berhadapan dengan Hakim

Dito terjerat kasus kepemilikan belasan senjata api ilegal

Baca Selengkapnya