Satroni SD, Empat Pencuri di Ciamis Bawa Kabur Buku-Buku
Merdeka.com - Empat pencuri satroni sejumlah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Mereka mencuri buku yang tersimpan di sekolah tersebut. Keempat pelaku akhirnya ditangkap. Dari empat orang yang ditangkap, salah satunya diketahui masih di bawah umur.
Kapolres Ciamis AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro menjelaskan, ditangkapnya keempat pelaku berawal dari masuknya empat laporan kasus pencurian di beberapa sekolah di wilayah hukumnya.
Keempat orang pelaku pencurian yang ditangkap berinisial TT (35), AH (22), R (19) dan satu lagi anak di bawah umur.
"Tersangka ada empat, di mana salah satunya masih berusia anak," jelas Tony.
Untuk pelaku anak di bawah umur, sudah dititipkan di salah satu yayasan sosial di Kabupaten Pangandaran. Sedangkan tiga lainnya, saat ini sudah ditahan di Polres Ciamis untuk diproses lebih lanjut.
Adapun hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, diungkapkan Tony ada empat sekolah yang menjadi sasaran para pelaku. pertama, aksi pencurian dilakukan di SDN 01 Rawa, Kecamatan Lumbung, Kabupaten Ciamis pada 31 Oktober 2022.
Setelah merasa aksinya berhasil di lokasi tersebut, mereka kemudian mengulang aksinya di SDN 1 Bojonggedang, Kecamatan Rancah, Kabupaten Ciamis pada 9 November 2022, dilanjut lagi aksinya pada 14 November 2022, dan terakhir di MI Hegarmanah, Desa Ciomas, Kecamatan Panjalu, pada 15 November 2022.
"Kejahatan ini sudah dilakukan di empat sekolah di Panjalu, Lumbung dan Rancah. Para tersangka itu melakukan pencurian dengan cara merusak gerbang sekolah dan masuk melalui pintu perpustakaan. Aksi dilakukan pada malam hari," ungkap Tony.
Para pelaku mengambil buku-buku hingga satu set kendang rampak. Dari seluruh aksi para pelaku, jumlah kerugian diperkirakan mencapai Rp100 juta.
Polisi menyita barang bukti berupa enam karung buku dan satu set kendak rampak. Barang bukti lainnya adalah satu unit mobil berikut STNK, gunting dan tang yang digunakan dalam aksi empat pelaku. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 7 tahun.
"Yang jelas, dari hasil kejahatan berupa buku hampir tujuh kwintal sudah berhasil dijual (secara) kiloan," pungkasnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Perkara 8 Siswa Binus School Serpong Pelaku Perundungan Segara Dilimpahkan ke Kejaksaan
Lantaran upaya diversi yang dilakukan pihak Kepolisian tidak menemui kesepakatan antara korban dengan 8 anak berhadapan hukum (ABH).
Baca SelengkapnyaSiswi SMP Disekap dan Diperkosa di Lampung, 4 Buronan Dibantu Keluarga Kabur dari Kejaran Polisi
Polisi masih memburu empat buronan penyekap dan pemerkosa siswi SMP inisial NA.
Baca SelengkapnyaKasus Perundungan Siswa Binus School Serpong, Polisi Panggil Kepala Sekolah dan Saksi Ahli
Polisi terus mendalami kasus perundungan siswa SMA Binus School Serpong. Mereka memanggil pihak sekolah dan saksi ahli untuk dimintai keterangan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca SelengkapnyaLayaknya Sekolah Betulan, Begini Situasi Sekolah Khusus Burung Murai di Cilacap yang Muridnya Datang dari Berbagai Daerah
Para pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Belasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaMelawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaKPAI Soroti Kasus Kekerasan dan Perundungan Pelajar SMA Binus School Serpong
Anak pelajar sebagai korban tindak kekerasan dan perundungan harus mendapat penanganan yang tepat
Baca SelengkapnyaCabuli Siswi SMP di Sekolah, Guru di OKI Dihajar Massa lalu Dibawa ke Polisi
Imam mengungkapkan, AD kini telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan.
Baca Selengkapnya