Satpol PP Tangerang Amankan Dua Pengusaha Minuman Beralkohol
Merdeka.com - Dua pengusaha minuman keras di Kota Tangerang diamankan Satpol PP. Keduanya diduga melakukan penjualan dan pengedaran minuman beralkohol tipe B dan C di wilayah Kota Tangerang.
Kasatpol PP Kota Tangerang, Wawan Fauzi menerangkan, Kota Tangerang melalui Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tegas melarang aktivitas usaha berkaitan dengan minuman beralkohol, termasuk larangan, peredaran dan penjualan minuman keras.
"Sedang dilakukan penyelidikan, diduga memiliki surat izin usaha yang belum terdaftar dan terverifikasi di sistem OSS Kementerian Investasi/BKPM," terang Kasatpol PP Wawan Fauzi ditemui di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Jumat (16/12).
Wawan menyebutkan, dalam penyelidikan tersebut pihaknya bekerja sama dengan DPMPTSP dan juga Disperindagkop untuk melakukan verifikasi atas surat izin yang dimiliki dua orang tersebut di dua lokasi yang berbeda. Sementara, pihaknya menduga salah satu pihak diduga memalsukan izin berusaha penjual eceran minuman beralkohol.
"Yang satu surat izinnya belum terverifikasi dan belum terbit di OSS. Satu lagi sedang kami upayakan untuk meminta keterangan dari nama yang terdata sebagai pemilik usaha. Kebijakan pemerintah pusat terkait perizinan berbasis resiko melalui system OSS tetap memperhatikan kebijakan pemerintah daerah," tegas Wawan.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara
Baca SelengkapnyaSaat diamankan, pengamen tersebut membawa uang yang cukup banyak
Baca SelengkapnyaDalam penurunan terhadap APK tersebut, Bawaslu dibantu TNI Polri serta Satpol PP.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaTerlepas dari melanggar aturan, tanda dukungan itu menjadi bukti Prabowo-Gibran dicintai masyarakat.
Baca SelengkapnyaAksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu (31/12) di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.
Baca SelengkapnyaCak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaTKN tidak mempermasalahkan apabila parpol pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun Ganjar Pranowo-Mahfud MD menolak tawaran gabung koalisi.
Baca SelengkapnyaPelaku ditangkap di kawasan Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur.
Baca Selengkapnya