Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP datang, PNS di warung bubar

Satpol PP datang, PNS di warung bubar Satpol PP. merdeka.com/merdeka.com

Merdeka.com - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang sedang nongkrong di warung kopi di Jalan Panglima T Nyak Makam, Kota Banda Aceh, langsung kabur. Mereka ketakutan saat Satpol PP tiba di lokasi.

Sebagian pegawai negeri sipil (PNS) langsung meninggalkan tempat duduknya meski belum sempat menikmati secangkir kopi yang telah disediakan pelayan. Mereka buru-buru kabur ketika melihat mobil petugas Satpol PP parkir di depan warung. Demikian ditulis antara, Rabu (23/5).

Anggota Komisi A DPRA Tgk Harun menyatakan pihaknya mendukung upaya penertiban PNS yang bolos kerja pada setiap jam kantor. Hal ini perlu untuk menciptakan disiplin pegawai di provinsi ujung paling barat Indonesia itu.

"Langkah penertiban PNS yang dilakukan Satpol PP itu sangat kita dukung, dengan harapan penegakan aturan benar-benar dilakukan untuk menciptakan disiplin kerja para abdi negara tersebut," kata Harun.

Upaya penertiban PNS itu juga perlu untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan jajaran birokrat. Namun, politisi Partai Aceh itu meminta dalam penegakan disiplin dan hukum maka para petugas terkait tidak pilih kasih.

"Artinya jika ada pejabat yang keluyuran pada jam kerja juga harus ditindak, bukan hanya staf yang dikenakan disiplin," kata Harun.

Pemerintah Aceh telah menetapkan waktu masuk, istirahat dan pulang kantor yang harus ditaati seluruh PNS dan tidak terkecuali pejabat jajaran birokrasi di Aceh. Para atasan harus mengontrol anak buahnya agar tidak keluyuran di jalan saat jam kerja.

"Para atasan harus bertanggungjawab penuh untuk mengontrol anak buahnya dan benar-benar menerapkan disiplin kerja sehingga ke depan diharapkan tidak ada lagi PNS yang bolos pada jam kantor. Kecuali alasan tertentu yang tidak dapat dihindari," kata Harun. (mdk/ian)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP