Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Aturan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit

Satpol PP Bali Akui Sulit Awasi Aturan Makan di Tempat Maksimal 30 Menit Penyegelan Kafe di Bali. ©2021 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Provinsi Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi mengaku pihaknya kesulitan mengawasi pembatasan waktu maksimal 30 menit di rumah makan. Aturan itu ditetapkan dalam perpanjangan PPKM Level 4 di daerah itu.

"Memang tidak mudah, tapi kita berharap pengelola usaha, masyarakat, dan pengunjung taat dan patuhi protokol kesehatan itu, demi kebaikan bersama. Artinya, masyarakat sendiri kemungkinan terpapar kalau tidak sesuai ketentuan yang sudah tidak digariskan," kata Dharmadi di Denpasar, Bali, Rabu (28/7).

Untuk mengawasi pengunjung yang makan di tempat ini, Satpol PP Bali bekerja sama dengan Satpol PP di daerah masing-masing bersama TNI dan Polri serta Satgas Gotong Royong.

"Pengawasan setiap hari dengan tiga kali piket, tiga sekali sehari melakukan patroli. Jadi, ada juga tim reaksi cepat yang kita siapkan untuk antisipasi laporan dari masyarakat yang tidak terjangkau oleh patroli, tim reaksi cepat kami yang melaksanakan langsung ke lokasi di mana ada potensi kerumunan," jelasnya.

Dharmadi juga mengimbau agar masyarakat tidak makan di tempat tetapi membawa pulang untuk menghindari kerumunan. Menurutnya, hal itu jauh lebih aman.

"Kalau memang tidak memungkinkan mereka melakukan makan di tempat, ya take away bisa dilakukan, masih jauh lebih aman. Rumah makan dan restoran juga melayani hal yang sama, tidak mengurangi rasa dan tidak ada masalah. Ini adaptasi kebiasaan baru. Yang pola-pola dulu dilakukan pada situasi normal tidak ada masalah. Tapi saat ini situasi darurat, mau tidak mau, suka tidak suka, itulah situasi saat ini," jelasnya.

Saat ini Satpol PP Bali lebih mengawasi coffe shop atau angkringan yang menjadi tempat tongkrongan. Di lokasi itu ada potensi pelanggaran aturan 30 menit dine in dan terjadi kerumunan.

"Jadi angkringan, coffe shop, kalau di rumah makan rata-rata tidak terlalu banyak. Coffe shop dan angkringan ini yang potensi terjadinya kerumunan. Termasuk juga tempat-tempat dugem ditutup dulu sementara setelah ini mungkin baru bisa kembali dibuka, itu pun kapasitas terbatas," ujarnya.

Bila diketahui ada yang melanggar, tentu ada sanksi yang dikenakan sesuai aturan yang berlaku, mulai peringatan, denda atau penyegelan tempat usahanya. "Tergantung tingkat kesalahannya, kategori sedang, ringan, apa berat. Itu jadi pertimbangan kita," jelas Dharmadi.

(mdk/yan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

WNA Ngadu Kecopetan saat Rayakan Tahun Baru di Bundaran HI, Reaksi Satpol PP Bikin Kesal

Menurutnya, Satpol PP hanya diberi tugas mengamankan jalannya acara

Baca Selengkapnya
Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Pengusaha Khawatir Kebijakan Bali Pungut Rp150.000 ke Turis Asing Ditiru Provinsi Lain

Alasan Pemprov Bali memberlakukan pungutan bagi wisman senilai Rp150.000, lantaran Pemprovnya merasa tidak mendapatkan pemasukan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi Tembak Wanita saat Ngamar Bareng di Kendari

Polisi itu kini diperiksa Propam Polda Sulawesi Tenggara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana

Sarapan Pagi, Para Perwira Polisi Ini Begitu Nikmat Makan Gorengan & Lontong di Warung Sederhana

Begini momen sederhana para perwira polisi saat menikmati sarapan lontong dan gorengan sebelum bertugas.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

3.743 Napi di Bali Masuk DPT, KPU Siapkan 18 TPS Khusus dalam Lapas dan Rutan

Ribuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Satpol PP Garut Dukung Gibran, Cak Imin Serukan Timnas AMIN Lapor Bawaslu

Cak Imin berharap kementerian terkait menertibkan aparatnya agar tak terlibat politik praktis di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Melawan, Bandar Coba Tabrak Polisi Pakai Mobil Berujung Didor & Ditangkap, 10 kg Sabu Disita

Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.

Baca Selengkapnya