Satgas Hibahkan eks Aset BLBI Rp492 M ke Pemkot Bogor dan 7 Kementerian/Lembaga
Merdeka.com - Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) akan menghibahkan aset sitaan senilai Rp492 miliar kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor dan tujuh kementerian/lembaga.
"Sebagai tindak lanjut pengelolaan aset eks BLBI oleh Satgas BLBI, pada hari Kamis lusa 25 November 2021 Satgas BLBI akan menyerahkan aset eks BLBI sebagai hibah kepada Pemerintah Kota Bogor dan kepada tujuh Kementerian/Lembaga Negara," tutur Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (22/11).
Mahfud merinci, hibah dengan Penetapan Status Penggunaan (PSP) diberikan kepada Pemkot Bogor dan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Pertahanan (Kemhan), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Agama (Kemenag), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Badan Pusat Statistik (BPS), hingga Badan Narkotika Nasional (BNN).
"Seluruh aset yang bernilai Rp492 miliar ini akan digunakan untuk menunjang tugas dan fungsi dari kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah dalam melaksanakan pelayanan publik kepada masyarakat," jelas dia.
Adapun salah satu eks aset BLBI untuk Kemenag yang berlokasi di Kecamatan Gambir dengan luas lahan sekitar 1.107 meter persegi. Nantinya, hibah tersebut digunakan untuk pelaksanaan program Pendidikan Kader Ulama Internasional Masjid Istiqlal (PKUMI) yang diselenggarakan oleh Badan Pengelola Masjid Istiqlal (BPMI).
"Dalam penggunaannya oleh Kementerian Agama, aset ini bermanfaat untuk kemaslahatan umat dan dalam rangka meningkatkan sumber daya umat," Mahfud menandaskan.
Reporter: Nanda Perdana PutraSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
BPH Migas berkoordinasi dengan Kementerian ESDM, Kepolisian dan Kementerian Perhubungan untuk mengantisipasi kemacetan distribusi.
Baca SelengkapnyaBayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaWali Kota Blitar ikut menggugat UU Pilkada terkait masa jabatan ke MK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
AH telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
Baca SelengkapnyaPada saat Ramadan dan Idul Fitri, mobilitas masyarakat mengalami peningkatkan luar biasa.
Baca SelengkapnyaKPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKabupaten Garut dan Bogor terjadi ketidaksetaraan dalam kapasitas fiskal dan birokrasi.
Baca SelengkapnyaPetugas juga melakukan pemetaan sejumlah titik rawan macet.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran menilai penyesuaian subsidi energi bisa menjadi alternatif sebagai sumber pendanaan makan siang gratis.
Baca Selengkapnya