Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sareh Wiyono dan Ramlan Comel, hakim yang disebut terlibat suap

Sareh Wiyono dan Ramlan Comel, hakim yang disebut terlibat suap Ilustrasi persidangan. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Komisioner Komisi Yudisial Eman Suparman mengungkapkan hakim Setyabudi Tejocahyono, terpidana kasus suap penanganan perkara dana bansos Bandung bersedia jadi justice collaborator. Setyabudi menurut Eman akan membongkar keterlibatan para hakim yang turut bermain dalam penanganan perkara itu.

"Dia katakan dia bersedia menjadi justice collaborator karena ini menyangkut masalah tindak pidana yang dilakukan oleh beberapa hakim yang dilaporkan dalam laporan itu (perkara bansos Bandung)," ujar Erman, di KPK, Kamis (9/1).

Setyabudi mengajukan itu setelah dirinya divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung. Setelah menyatakan bersedia, menurut Eman, sedikitnya ada 6 orang hakim yang diduga turut terlibat.

"Yang saya laporkan tadi (ke KPK) bersama surat terpidana tadi ada enam orang hakim," ujarnya.

Atas pengakuan Setyabudi itu, Eman pun langsung melaporkan ke KPK untuk segera ditindaklanjuti. Eman tidak menjelaskan secara terang siapa-siapa saja hakim tersebut. Namun, dia memberi sinyal nama-nama hakim itu di antaranya ada mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jabar Sareh Wiyono dan hakim Ramlan Comel.

Eman menambahkan para hakim yang dilaporkan itu juga yang disebut dalam dakwaan Setyabudi oleh Jaksa. "Saya tidak tahu persis, di dakwaan itu apakah ada semuanya atau tidak tapi yang jelas memang ada yang disebut di dakwaan," jelasnya.

Menurut Eman, Setyabudi memastikan hakim-hakim itu menerima sejumlah uang terkait penanganan perkara dana bansos itu. "Sudah nyata betul dari laporan (Setyabudi) itu bahwa yang bersangkutan (6 Hakim) menerima sejumlah uang," ungkapnya.

Diketahui, dalam dakwaan Jaksa, hakim anggota yang menangani sidang di Pengadilan tingkat pertama yakni hakim Ramlan Comel dan Djodjo Djauhari. Keduanya diduga turut mengamankan sidang dengan memutus ringan tujuh terdakwa kasus itu. Disebut dalam dakwaan Jaksa, Setyabudi juga diminta untuk mengamankan perkara itu di tingkat PN Bandung dan PT Jabar.

Di PN Bandung perkara ini akan diamankan oleh hakim Singgih di tingkat PN. Singgih juga disebut menerima bagian dari Rp 500 juta yang diberikan untuk majelis hakim yaitu Setyabudi, Ramlan Comel, dan Djodjo Djauhari, dan dirinya selaku Ketua PN Bandung.

Sementara di tingkat banding, pengamanan perkara ini diurus oleh Sareh Wiyono. Sareh mengarahkan Plt Ketua Pengadilan Tinggi Jabar CH Kristi Purnamiwulan untuk menentukan majelis hakim. Majelis hakim tersebut diminta untuk menguatkan putusan PN Bandung di tingkat banding. Atas hal itu, Sareh meminta Rp 1,5 miliar kepada Dada melalui Setyabudi yang disampaikan kepada Toto Hutagalung.

Kristi kemudian menetapkan majelis hakim banding perkara ini terdiri dari hakim Pasti Serefina Sinaga, Fontian Munzil, dan Wiwik Widjiastuti. Toto kemudian melakukan komunikasi dengan Pasti selaku ketua majelis hakim. Jaksa mendakwa, Pasti meminta Rp 1 miliar untuk mengatur persidangan di tingkat banding, Rp 850 juta untuk tiga hakim, sedangkan sisanya untuk Kristi. Uang itu berasal dari wali kota Bandung Dada Rosada dan mantan anak buahnya, Edi Siswadi.

(mdk/bal)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi AMIN Ungkap Oknum Polisi Bilang 'Kalau Mau Aman 02 Harus Menang', Hakim MK: Namanya Tahu?

Saksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN), Achmad Husairi mengungkap ada oknum polisi di daerah Sampang yang mendatangi kepala desa di kecamatan Kedungdung dan Roba

Baca Selengkapnya
Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Terperosok ke Selokan saat Hujan Deras, Bocah di Jaksel Meninggal

Kapolsek Cilandak Kompol Wahid Key menyebut kejadian malang itu terjadi sekira pukul 17.00 WIB tadi sore.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Ketua MK: Hakim Tidak Boleh Cawe-Cawe di Sidang Sengketa Pemilu, Enggak Bisa Panggil Saksi Ahli

Suhartoyo memastikan, MK tidak akan berpihak dan berpegang pada fakta sidang juga saksi berdasarkan saksi dihadirkan pelapor dan terlapor.

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Ada Sosok Calon Menkeu di Belakang Prabowo | Pesan Quraish Shihab Ingatkan Rezim Runtuh

TOP NEWS: Ada Sosok Calon Menkeu di Belakang Prabowo | Pesan Quraish Shihab Ingatkan Rezim Runtuh

Prabowo didampingi sejumlah pejabat, yang salah satunya dikabarkan sebagai calon menteri keuangan.

Baca Selengkapnya
Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ini Peran Anwar Usman Jika Ada Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

Ketua MK Suhartoyo mengatakan lembaga yang dipimpinnya segera membahas kepastian keterlibatan Hakim Arsul Sani di dalam PHPU atau sengketa Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Sosok 3 Hakim yang Adili Kasus Syahrul Yasin Limpo

Limpo diduga melakukan pemerasan terhadap pegawai Kementan dan melakukan gratifikasi senilai Rp44,5 miliar.

Baca Selengkapnya
Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Ketua Majelis Hakim Dirawat di Rumah Sakit, Sidang Eksepsi Syahrul Yasin Limpo Ditunda

Sidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.

Baca Selengkapnya