Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sang Jenderal menanti putusan

Sang Jenderal menanti putusan Sidang djoko susilo. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Setelah sekian lama bergulir, persidangan terdakwa perkara dugaan korupsi pengadaan simulator uji klinik roda dua dan empat di Korps Lalu Lintas Polri pada 2011 dan pencucian uang, Djoko Susilo, akhirnya memasuki tahap akhir dan paling dinanti. Hari ini, jenderal bintang dua di pundaknya itu bakal menghadapi tahap penting dari perjalanan hidupnya.

Mantan Gubernur Akademi Polisi itu sedianya akan mendengarkan putusan perkara yang membelitnya. Jika tak ada halangan, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, akan membacakan vonis buat pria beristri tiga itu pada pukul 13.00 WIB.

Sayangnya, tak ada satu pun tim penasehat hukum Djoko dapat dihubungi. Bahkan tiga anggota inti tim kuasa hukum Djoko, yakni Hotma Sitompul, Juniver Girsang, dan Tommy Sihotang sangat sulit dihubungi buat dimintakan pendapatnya soal pandangan mereka sebelum perkara kliennya diputus.

Sejak awal, persidangan Djoko memang penuh dinamika. Puluhan saksi sudah dihadapkan ke depan meja hijau. Satu demi satu fakta terungkap dan penuh kejutan. Mulai dari rekayasa proses pengadaan simulator hingga proses pencucian uang dilakukan Djoko dikupas habis. Mulai dari bersekongkol menaikkan harga unit simulator dan penunjukan sepihak pemenang lelang, hingga akal-akalannya menyamarkan harta yang diduga hasil korupsi.

Masih teringat juga ketika Djoko keberatan tiga istrinya, Suratmi, Mahdiana, dan Dipta Anindita, serta anaknya, Poppy Femialya dan Eva Susilo Handayani ingin dihadapkan ke persidangan sebagai saksi. Bahkan, lebih mengejutkan, dalam persidangan terungkap sang jenderal ternyata adalah sosok yang dekat dengan dunia klenik.

Dari saksi Indrajaya Februardi, Djoko diketahui gemar mengkoleksi keris pusaka, yang konon katanya memiliki kekuatan magis. Bahkan, kabarnya, sang jenderal menjadi orang sakti jika sudah menggenggam keris pusakanya. Djoko juga gemar tirakat atau semedi di tempat-tempat dianggap keramat. Cocok lah dengan kegemarannya mengumpulkan azimat dan benda bertuah itu.

Namun, lantaran perannya dalam perkara itu penting dan dianggap tidak mau mengakui perbuatannya, jaksa penuntut umum menghadiahi Djoko dengan tuntutan penjara cukup tinggi, yakni selama 18 tahun. Tuntutan itu terpaut dua tahun dari hukuman maksimal. Djoko juga dituntut pidana denda sebesar Rp 1 miliar.

Belum cukup, jaksa penuntut umum pun menuntut Djoko membayar uang pengganti kepada negara sebesar Rp 32 miliar. Penuntut umum juga meminta majelis hakim mencabut hak-hak memilih dan dipilih Djoko dalam jabatan publik.

Dalam tindak pidana korupsi, Djoko dinilai melanggar dakwaan kesatu primer, yakni Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Selain memperkaya diri sebesar Rp 32 miliar, Djoko dinilai merugikan negara sebanyak Rp 121 miliar pada pengadaan yang bernilai total Rp 200,56 miliar itu.

Sementara dalam perkara pencucian uang, Djoko dinilai terbukti melanggar dua dakwaan. Dalam tindak pidana pencucian uang dilakukan pada 2011, dia dianggap bersalah melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Sementara untuk tindak pidana pencucian uang dilakukan sejak 2003 sampai 2010, Djoko dianggap bersalah melanggar Pasal 3 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KUHPidana.

Entah seperti apa putusan bakal dibacakan majelis hakim nanti. Tetapi, semua pihak hanya bisa berharap keadilan ditegakkan dan kejahatan harus dibalas dengan setimpal.

(mdk/ren)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI
Jokowi Ungkap Alasan Naikkan Pangkat Prabowo Jadi Jenderal Kehormatan TNI

Usulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya
Sah! Prabowo Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat
Sah! Prabowo Resmi Menyandang Pangkat Jenderal Bintang Empat

Jokowi resmi resmi memberikan pangkat istimewa jenderal bintang 4

Baca Selengkapnya
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4
Besok, Jokowi Berikan Prabowo Kenaikan Pangkat Kehormatan Jadi Jenderal Bintang 4

Prabowo sendiri pensiun dari TNI dengan pangkat Letnan Jenderal atau bintang tiga.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto Jamin Prajurit Netral walaupun Presiden Jokowi Berkampanye

Baca Selengkapnya
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat
Jokowi Terima Surat Kepercayaan 9 Duta Besar Negara Sahabat

Presiden Jokowi menerima surat kepercayaan dari sembilan duta negara-negara sahabat

Baca Selengkapnya
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele
Ganjar soal Beda Ucapan dan Sikap Jokowi: Tak Boleh, Isuk Tempe Sore Dele

Setiap pernyataan yang keluar dari mulut pejabat negara selalu ada rekam jejaknya.

Baca Selengkapnya
Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan
Ada Jenderal Paling Senior & Dituakan di TNI Saksikan Peresmian Gedung Akmil, Sosoknya Bukan Orang Sembarangan

Presiden Joko Widodo meresmikan Gedung Graha Utama Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah, Senin (29/1).

Baca Selengkapnya