Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Sambangi KPK, Demokrat serahkan 34 ribu tanda tangan tolak revisi UU

Sambangi KPK, Demokrat serahkan 34 ribu tanda tangan tolak revisi UU Gedung KPK. ©2013 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Departemen urusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Partai Demokrat menyambangi gedung KPK hari ini. Kedatangannya bermaksud untuk memberikan dukungan menentang RUU Nomor No. 30 tahun 2002 tentang KPK.

Ketua Departemen urusan KPK DPP Partai Demokrat Jemmy Setiawan menyebutkan ada upaya memperlemah KPK melalui beberapa aturan yang tertuang dalam draf revisi undang-undang KPK.

"Upaya memperlemah KPK melalui aturan keberadaannya hanya sampai 12 tahun, serta pembatasan perkara minimal bernilai Rp 50 miliar, penghapusan kewenangan penuntutan, pembatasan wewenang penyadapan dan adanya SP3 yang bisa dilakukan oleh KPK," kata Jemmy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (12/10).

Adapun upaya memperlemah KPK itu hadir dari penguasa, koruptor dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Menurutnya, aturan tersebut akan menyingkirkan pemberantasan korupsi dan membubarkan KPK.

"Nasib dan cita-cita pemberantasan korupsi di negeri ini hanya tinggal kenangan saja. KPK telah ditindas oleh kekuatan rezim penguasa dengan memberikan harapan palsu bersama koruptor dan telah mengutus lembaga DPR untuk menjadi algojo pembunuh KPK," jelasnya.

Atas hal itu, telah memancing reaksi penolakan dari masyarakat dengan mengumpulkan tanda tangan penolakan yang langsung disampaikan pada DPP Partai Demokrat Departemen urusan KPK ini kepada pimpinan. "Berdasarkan mandat dari masyarakat berupa 34 ribu tanda tangan penolakan revisi UU KPK yang disampaikan melalui Partai Demokrat," pungkasnya.

Dalam kesempatan ini, Partai Demokrat menyampaikan lima tuntutan kepada pemerintah dan DPR agar pembahasan revisi UU KPK segera dibatalkan:

1. Menolak Revisi UU KPK karena akan memperlemah dan mengamputasi kewenangan KPK

2. Meminta kepada pembuat undang-undang eksekutif dan legislatif untuk menghentikan pembahasan revisi RUU KPK yang jelas dalam pasalnya memperlemah KPK

3. Mendukung KPK untuk menegakkan hukum dan menangkap para koruptor tanpa pandang bulu

4. Memperjuangkan aspirasi masyarakat menolak revisi RUU KPK secara maksimal di dalam parlemen atau ekstra parlemen

5. Mengajak masyarakat untuk sama-sama mendukung KPK dan menolak revisi RUU KPK yang memperlemah KPK

(mdk/rnd)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Perludem Serahkan Revisi Angka Ambang Batas Parlemen ke Pembentuk UU: Harus Ada Hitungan Rasional

Dengan adanya revisi, diharapkan suara rakyat tidak terbuang sia-sia.

Baca Selengkapnya
Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Terseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi

Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.

Baca Selengkapnya
Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat: Hak Angket Pemilu 2024 Tidak Menghargai Suara Rakyat

Demokrat menilai wacana koalisi 01 dan 03 menggulirkan hak angket sama artinya dengan tak menghargai suara rakyat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

AHY Sebut Politik Uang di Pemilu 2024 Ugal-Ugalan Luar Biasa, Demokrat bakal Dorong Revisi UU Pemilu

Baca Selengkapnya
Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Akui Kepercayaan Terhadap KPK Kurang, Mahfud Ingin Kembalikan UU KPK Lama Jika Terpilih Jadi Wapres

Mahfud menegaskan keberadaan lembaga antirasuah itu masih sangat dibutuhkan untuk memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Baca Selengkapnya
Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas Nyatakan 12 Pegawai KPK Terbukti Pungli di Rutan Koruptor, Uang Diterima Capai Ratusan Juta

Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.

Baca Selengkapnya
KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

KPK Sebut Korupsi Rumah Jabatan DPR RI Bikin Negara Rugi Miliaran Rupiah

enurut Ali, peningkatan status perkara ke tahap penyidikan sudah disepakati.

Baca Selengkapnya
Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Usai Ramai Dikritik Wajib Lapor Barang Sebelum ke Luar Negeri, Ditjen Bea Cukai: Kebijakannya Tidak Wajib

Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.

Baca Selengkapnya
JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

JK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes

Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.

Baca Selengkapnya