Saling kenal di penjara, sudah bebas jadi residivis pencuri mobil
Merdeka.com - Dua orang residivis kasus pencurian dengan modus pecah kaca dibekuk petugas Satreskrim Polres Semarang. Kedua tersangka teridentifikasi bernama Yulius Iskandar Agung (46) warga Singosari, Kota Salatiga dan Ari Sugianto, (35) warga Desa Ngringo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
Selain mengamankan dua tersangka, polisi berhasil mengamankan dan menyita barang bukti berupa tiga buah handphone, dua mata drei ketok, satu alat senter, dan sepeda motor Suzuki Smash yang digunakan pelaku saat beraksi.
Penangkapan kedua tersangka berawal dari laporan korban, Hendra Wibowo (52) warga Sendangguwo, Kota Semarang yang kehilangan tas berisi 3 handphone, uang tunai Rp 900 ribu dan sejumlah surat penting.
"Kejadian itu dialami korban pada Minggu 29 Maret 2015 sekitar pukul 19.00 WIB ketika korban memarkirkan mobil Toyota Kijangnya di tempat parkir rumah makan Pak Brewok di Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang," tegas Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Herman Shopian di Mapolres Semarang, Jawa Tengah Jumat (13/8).
Herman menjelaskan, modus yang digunakan pelaku membuka paksa pintu mobil Kijang sebelah kanan milik korban menggunakan drei ketok.
"Dari laporan korban, kami langsung melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi dan melacak keberadaan para residivis pencurian barang di dalam mobil," jelasnya.
Herman mengungkapkan, keterangan saksi-saksi serta temuan barang bukti, akhirnya Polisi mendapatkan titik terang pelaku pencurian tersebut. Polisi kemudian menyergap Yulius Iskandar Agung di rumahnya.
"Dalam penangkapan tersebut tersangka tidak dapat berkelit karena polisi menemukan bukti-bukti kuat yang mengarah kepadanya," ujarnya.
Saat diinterogasi, tersangka yang bekerja sebagai kernet angkutan umum di Salatiga itu menyebut nama temannya yang bersama-sama melakukan aksi pencurian tersebut yakni, Ari Sugianto. Saat itu juga polisi menangkap Ari di rumahnya.
"Kedua tersangka itu ternyata residivis, Agung itu kasus pencurian sedangkan Ari kasus penjambretan di Solo. Keduanya mengaku sudah 8 kali kerja melakukan pencurian di Jambu, Ungaran dan Boyolali. Kedua tersangka akan kami jerat pasal 363 KUHP tentang pencurian," ungkapnya.
Sementara itu, tersangka Agung mengaku mengenal Ari saat bersama-sama mendekam di lembaga pemasyarakatan. Selanjutnya bapak dua anak tersebut mengajak Ari untuk melakukan pencurian barang di dalam mobil.
Modusnya kedua tersangka berkeliling, begitu ada mobil parkir di depan warung makan atau tempat sepi langsung dicek isinya. Setelah memastikan ada barang di dalam mobil tersangka membuka paksa pintu maupun pecah kaca mobil.
"Ari sebagai jokinya, sedangkan saya yang membuka mobil menggunakan mata drei ketok yang sudah saya modifikasi. Sasarannya acak, biasanya mobil yang parkir di rumah makan. Sebelum dibongkar saya lihat dulu di dalam mobil ada barang atau tidak. setiap kali ada mobil yang ada barang di dalamnya. Barang curian kita jual lalu hasilnya kita bagi berdua," pungkas Agung diamini Ari.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aksi Kejar-Kejaran Mobil Dekat Gerbang Tol Pedati Bak di Film, Bodi Penyok dan Kaca Pecah
Salah satu dari mobil itu ada yang kaca belakangnya sampai pecah.
Baca SelengkapnyaTak Sengaja Terbawa di Mobil, Aksi Pemudik Kembalikan Kucing ke Pemiliknya Ini Tuai Pujian
Ada saja cerita tak terduga yang terjadi selama mudik ke kampung halaman.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Puncak Libatkan 5 Mobil
Terekam akibat kecelakaan tersebut sejumlah kendaraan nampak ringsek dan berada di sisi-sisi jalan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Motor Teman Pria Ini Tertukar saat Parkir Bersebelahan, Bikin Bingung Warganet: Kuncinya Kok Bisa Sama
Motor milik temannya ini dibawa pengendara lain yang memiliki jenis sama. Apakah kunci motornya sama?
Baca SelengkapnyaBelum Genap Sehari Pencuri Ini Kembalikan Motor yang Dicuri, Aksinya Malah Bikin Bingung
Pencuri sepeda motor di Tangerang Selatan, Banten berhasil membuat korbannya bingung.
Baca Selengkapnya