Saksi Ungkap Pengaruh Kakak Terbit Perangin Angin Atur Proyek dan Jabatan di Langkat
Merdeka.com - Sosok Iskandar Perangin Angin, kakak kandung Bupati nonaktif Langkat Terbit Rencana Perangin Angin yang menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Balai Kasih, Kecamatan Kuala, Langkat, Sumatera Utara, ternyata bukan orang sembarang.
Hal itu terkuak ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar 'kaki tangan' Terbit Perangin Angin, Marcos Surya Abdi dalam sidang suap terkait pengaturan tender proyek di Kabupaten Langkat, untuk terdakwa kontraktor Muara Perangin Angin.
Dalam sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Marcos Surya turut menceritakan soal perintah dari Iskandar Perangin Angin yang menyuruh Sujarno selaku Plt. Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kabupaten Langkat untuk datang ke rumahnya.
"Dia (Sujarno) kan nanya, gimana ini. Ya langsung aja bapak (Iskandar) ketemu," kata Marcos saat sidang, Senin (23/5).
Marcos mengatakan, jika pertemuan antara Sujarno beserta jajaran pejabat PUPR Kabupaten Langkat dengan Iskandar turut membahas soal persiapan lelang tender proyek. Dalam pertemuan tersebut Iskandar memberikan uang sebanyak Rp250 juta untuk operasional kepada Sujarno.
"Yang saya ingat dari pertemuan itu, Pak Sujarno itu ada ngambil uang dari Pak Iskandar kalau tidak salah sekitar Rp250 juta, uang operasional lah dari Pak Iskandar," sebut Marcos.
Marcos membeberkan bahwa Iskandar turut memberikan perintah kepada Sujarno soal koordinasi proyek bakal dikoordinasikan kepadanya dalam pertemuan tersebut.
"Kalau yang pekerjaan Pak Iskandar itu koordinasinya ke saya," kata Marcos.
"Jadi begitu ya, memang ada arahan dari Pak Iskandar untuk koordinasi ke Anda?" tanya JPU.
"Iya," timpal Marcos.
Mendengar pengaruh dari Iskandar yang hanya sebagai kepala desa dapat memerintahkan pejabat PUPR, Langkat, JPU lantas mencecar Marcos terkait pengaruh Iskandar dalam proyek ini.
"Yang jadi pertanyaan kami selanjutnya kenapa Sujarno yang seorang Kepala Dinas mau mengikuti arahan Pak Iskandar Perangin Angin yang kepala desa?" tanya JPU.
"Saya kurang tahu pak," ucap Marcos.
JPU lantas mencecar Marcos terkait pengaruh Iskandar apakah ada keterkaitan dengan sosok adiknya Terbit Perangin Angin yang merupakan Bupati Langkat.
"Apakah ada kaitannya dengan jabatan adiknya Pak Iskandar, seorang bupati?" tanya kembali JPU.
"Kurang mengerti pak," ujar Marcos.
Pengaruhi Proyek Sampai Copot Pejabat
Lebih lanjut, JPU kembali mengulik pengaruh dari Iskandar yang dalam perkara ini disebut jadi salah satu orang yang turut mencopot Kepala Sub Bagian Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kabupaten Langkat, Yoki Eka Prianto.
Hal tersebut karena Yoki dianggap tidak tak bisa mengamankan proyek infrastruktur yang diatur oleh Iskandar Perangin Angin. Dengan mengganti Wahyu Budiman yang saat itu menjabat sebagai Staf Pemberdayaan Masyarakat Perkotaan Kecamatan Pangkalan Susu.
Bukan cuman itu, posisi pejabat yang dicopot juga dialami Lorensius Situmorang yang digantikan posisinya sebagai Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kabupaten Langkat oleh Deni Turio yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi di Kantor Camat Pura.
Pergantian itu sempat dikaitkan JPU dengan keterangan dari Sujarno kepada Marcos terkait adanya anggota dari Dinas PUPR yang tidak loyal terhadap pimpinan.
"Anggota pokja tidak loyal terhadap pimpinan siapa pimpinan ini yang disebut ini?" tanya JPU.
"Saya tidak tahu pak, maksud Pak Sujarno ini," jawab Marcos.
"Ini pak sujarno yang menyampaikan, siapa pimpinannya? Dia kan menyampaikan kepada jajarannya kepada pokja, kabidnya. Bahwasannya anak buahnya tidak loyal terhadap pimpinan. Nah pimpinan ini siapa?" cecar JPU.
"Bupati (Terbit Perangin Angin)," jawab Marcos.
"Bupati, jadi tidak loyal terhadap bupati," ucap JPU.
Adapun untuk diketahui dalam dakwaan terkait pencopotan Yoki dan Lorensius dilakukan Sujarno, karena mereka dianggap dianggap tidak loyal dan solid saat di Pokja ULP karena tidak memenangkan tujuh paket pekerjaan dari 65 paket pekerjaan oleh perusahaan-perusahaan yang telah ditentukan oleh Iskandar.
Untuk diketahui dalam perkara ini terdakwa Muara Perangin Angin didakwa memberi suap senilai Rp 572.000.000 pada Terbit. Uang itu adalah commitment fee karena dua perusahaannya yaitu CV Nizhami dan CV Sasaki yang telah dimenangkan dalam tender proyek di Dinas PUPR dan Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat.
Akibat perbuatannya itu Muara didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKPK menduga Abdul Gani Kasuba tak hanya menerima uang dari proyek pengadaan barang dan jasa serta perizinan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KPK mengatakan, keluarga Syahrul Yasin Limpo diduga terlibat dalam menentukan kontraktor yang akan menggarap proyek di Kementan RI.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca SelengkapnyaIa dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 29 Januari dan 20 Februari 2024
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca SelengkapnyaSudah ada sembilan tersangka dari puluhan saksi diperiksa Kejagung,
Baca Selengkapnya