Saksi sebut Stafsus Menteri PDT minta ubah anggaran Talut Biak
Merdeka.com - Keterlibatan Staf Khusus Menteri PDT, Sabilillah Ardie, dalam permainan anggaran proyek tanggul laut Kabupaten Biak Numfor akhirnya terbongkar. Hal itu diketahui dari kesaksian Asisten Deputi V Kementerian PDT, Simon R Himawan dalam sidang Direktur PT Papua Indah Perkasa, Teddy Renyut.
Simon menceritakan, sebelum kasus ini terbongkar, dia mengaku pernah dipanggil Ardie. Dia mengatakan pemanggilan itu berkaitan dengan permintaan pengubahan anggaran proyek talut Biak Numfor. Padahal dia sudah menganggarkan Rp 12 miliar buat proyek itu. Dia mengatakan, proyek itu memang awalnya disetujui oleh Deputi V Kementerian PDT.
"Saya pernah dipanggil ke Pak Ardie. Intinya anggaran yang Rp 12 miliar diubah menjadi Rp 20 miliar. Tetapi kami ubah menjadi Rp 19 miliar," kata Simon saat bersaksi dalam sidang Teddy, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Senin (15/9).
Kendati demikian, Simon mengatakan sudah mengubah nilai proyek, tapi belum mengirim surat kepada Deputi V Kementerian PDT, Lili Romli, lantaran masih harus melengkapi rincian kegiatan dan Rencana Anggaran dan Biaya.
Padahal menurut Sekretaris Menteri PDT Muhammad Nurdin, posisi staf khusus seperti Ardie tidak masuk dalam struktur kelembagaan kementerian. Bahkan, dia tidak punya wewenang dan garis komando buat memerintah para deputi.
"Staf khusus diangkat dan disahkan oleh pak menteri. Tugasnya memberikan saran kepada Pak Menteri. Tingkatannya eselon I B. Bukan PNS. Yang PNS biasanya staf ahli. Hubungan staf khusus menurut peraturan menteri tidak ada hubungan organisasi. Tidak ada jalur perintah struktural," ujar Nurdin.
Namun menurut Simon, dia tidak bisa mengabaikan permintaan Ardie buat mengubah anggaran. Sebab, dia mengatakan tidak bisa membangkang lantaran posisi Ardie ada satu tingkat di atasnya.
"Tampaknya tidak bisa seperti itu. Staf khusus juga eselon I. Kalau satu ranking di atas kami, kami tidak bisa melawan," ujar Simon.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anies Bakal Hentikan Ekspor Pasir Laut
Kebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca SelengkapnyaBupati Labuhan Batu Erik Adtrada Ritonga Terjaring OTT KPK atas Kasus Suap
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaPerusahaan yang Bantu Hijaukan IKN Bisa Dapat Pengurangan Pajak 200 Persen
Otorita IKN Nusantara akan membangun kawasan hijau atau lindung seluas 177 ribu hektare.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
DPD Bentuk Pansus Pemilu Dinilai Langgar UU MD3
Seluruh pimpinan dan anggota DPD yang menyetujui pembentukan pansus itu kecurangan pemilu harus diproses Badan Kehormatan DPD RI.
Baca SelengkapnyaTerungkap, Ini Alasan Menteri Trenggono Tahan Ekspor Pasir Laut Indonesia
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaSehari Setelah Dilantik, AHY Langsung Blusukan ke Manado Temui Warga untuk Berikan Sertifikat Tanah
Momen AHY blusukan ke Manado, satu hari setelah dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaPenjelasan Kemen-PUPR soal Proyek Tanggul Laut Pantai Dadap Disebut untuk Swasta
Pembangunan tanggul pantai dan muara sungai telah dijalankan secara strategis sejak 2020 silam
Baca SelengkapnyaSempat Diremehkan Calon Ibu Mertua Lantaran Dulunya Santri, Perempuan Ini Buktikan Diri Jadi Abdi Negara
Perempuan ini membagikan kisah pahit asmaranya di masa lalu yang diremehkan ibu dari kekasihnya.
Baca SelengkapnyaBegini Upaya Pemerintah Atur dan Awasi Perdagangan Aset Kripto di Tanah Air
Peraturan aset kripto dituangkan dalam Permendag No. 99/2018 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto.
Baca Selengkapnya