Saksi sebut Presdir PT MKS tanda tangani uang suap ke Fuad Amin
Merdeka.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan manager keuangan PT Media Karya Sentosa (MKS) Andi Adhiani Rinsia alias Ani dalam persidangan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Ani dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Abdur Rouf.
Pada kesaksiannya, Ani mengatakan pihak yang memiliki kewenangan untuk mengeluarkan uang dari PT MKS adalah direksi perusahaan, termasuk pemberian sejumlah uang kepada bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron yang tersangkut suap jual beli gas di Bangkalan, Jawa Timur.
"Setiap bulan pengeluaran uang saya berikan ke direksi untuk ditandatangani Pak Sardjono dan Sunaryo Suhadi," kata Ani saat bersaksi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (27/4).
Jika pengeluaran uang tidak disetujui oleh kedua orang itu, lanjut Ani, maka uang tidak akan keluar. Sebab, Sardjono dan Sunaryo Suhadi memiliki kedudukan tinggi di PT MKS yakni, Presiden Direktur PT MKS (Sardjono) dan Manager Direktur PT MKS (Sunaryo Suhadi).
Ani menyebut, Antonius Bambang Djatmiko tidak berhak mengeluarkan uang dari perusahaan. Menurutnya, uang bisa keluar jika Bambang mendapat persetujuan dari dewan direksi.
"Kalau dia tidak," ujar Ani.
Menanggapi pernyataan Ani, JPU KPK mengkonfirmasi setiap pengeluaran uang ke Fuad Amin melalui PD Sumber Daya dengan tulisan representasi.
"Kalau di keuangan terbit pengeluaran itu saya mencatat. Kalau enggak ada bukti saya buat representasi," terangnya.
Seperti diketahui, Presiden Direktur PT Media Karya Sentosa (MKS) Sardjono telah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan Antonius Bambang Djatmiko, selaku pihak yang memberikan suap kepada Fuad Amin.
Dalam kesaksiannya, Sardjono berkilah kalau dirinya tidak mengetahui soal pemberian uang dari perusahaannya itu dimaksudkan menyuap Fuad Amin. Dia menuding pemberian suap itu merupakan inisiatif dari Direktur HRD, Antonius Bambang Djatmiko.
Padahal, dalam amar putusan petinggi PT MKS Antonius Bambang Djatmiko, nama Sardjono disebut bersama-sama ikut memberikan duit suap kepada bekas Bupati Bangkalan, Fuad Amin Imron. Suap itu terkait pemulusan izin jual beli gas alam di Bangkalan, Jawa Timur.
Selain itu, beberapa petinggi MKS yang lain juga disebut ikut terlibat dalam penyuapan tersebut. Antara lain, Sunaryo Suhadi selaku Managing Director PT MKS, Achmad Harijanto selaku Direktur Teknik PT MKS dan Pribadi Wardojo selaku General Manager Unit Pengolahan PT MKS. Hakim menyebut mereka memberikan suap ke Fuad Amin senilai Rp 15,050 miliar.
Duit diberikan ke Fuad selaku Bupati Bangkalan terkait jasanya untuk Perjanjian Konsorsium dan Perjanjian Kerjasama antara PT MKS dan PD Sumber Daya serta dukungan untuk PT MKS kepada Kodeco terkait permintaan penyaluran gas alam ke Gili Timur.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Diperiksa KPK, Ahmad Muhdlor Ali: Semoga jadi Awal Kebaikkan Sidoarjo
Pemeriksaannya terjeda beberapa saat karena bertepatan salat Jumat.
Baca SelengkapnyaAkui Bakal Mundur dari Menko Polhukam, Kekayaan Mahfud MD Capai Rp29,54 Miliar
Mahfud menegaskan bahwa pada saatnya nanti dia akan menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai Menko Polhukam kepada Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami
KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini Alasan Jokowi Tunjuk Tito Karnavian jadi Plt Menko Polhukam Gantikan Mahfud MD
Istana menjelaskan alasan Presiden Jokowi memilih Mendagri Tito Karnavian menjadi Plt Menko Polhukam menggantikan Mahfud MD.
Baca SelengkapnyaBupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara
OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.
Baca SelengkapnyaTerseret Skandal Pungli, Segini Harta Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaKPK Duga Pemotongan Dana ASN Sidoarjo untuk Keperluan Pribadi Bupati Ahmad Muhdlor Ali
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka
Baca SelengkapnyaKPK usut Korupsi Dana Insentif Pegawai BPPD Sidoarjo, Ini Kata Bupati
Disinggung soal pernyataan KPK yang menyebut dirinya menghilang saat KPK melakukan operasi tangkap tangan? Gus Muhdlor menepisnya dengan eksepresi mengelak.
Baca SelengkapnyaPesan Cak Imin untuk Tito Karnavian yang Ditunjuk Jadi Plt Menko Polhukam
Jokowi resmi memberhentikan secara hormat Mahfud Md sebagai Menko Polhukam.
Baca Selengkapnya