Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: Herly minta fee Rp 4 M dari wajib pajak

Saksi: Herly minta fee Rp 4 M dari wajib pajak

Merdeka.com - Kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak dengan terdakwa Dhana Widyatmika Merthana kembali disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut keterangan saksi yang dihadirkan yaitu Direktur Utama (Dirut) PT Ditaks Management Resolindo (DMR), Dani Tanu Wiharja saat itu ada permintaan komisi dari pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Palmerah yang diajukan Herly Isdiharsono sebesar Rp 4 miliar. Uang itu untuk pengurusan restitusi (kelebihan pajak) PT Mutiara Virgo (MV) tahun 2005.

"Yang saya serahkan dari Jhonny Basuki (pemilik PT MV) itu ada Rp 4 miliar, dalam bentuk empat lembar cek Bank Central Asia (BCA)," kata Dani saat bersaksi dalam sidang dengan terdakwa Dhana Widyatmika di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (2/8).

Dani mengaku, kabar adanya permintaan komisi itu dia dengar langsung dari atasannya di PT DMR, Hendro Tirtajaya. Permintaan itu diajukan oleh Herly di sebuah kafe di daerah Jakarta Barat.

"Pak Hendro bicara, pemeriksa (pajak) minta all in dengan pembayaran pajak. Awalnya Pak Herly minta 50-50 dari yang keluar. Setelah dipotong (pajak), keluar Rp 11 miliar (restitusi PT MV)," jelasnya.

Namun, Dani mengaku tidak mengetahui apakah uang sebesar Rp 4 miliar tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi Herly atau dibagikan kepada yang lain. Sebab, dirinya hanya mengaku bertugas menyerahkan empat lembar cek saja. Dani pun membenarkan bahwa PT MV selalu menggunakan jasa konsultasi pajak PT DMR sejak tahun 2003 sampai tahun 2007.

Seperti diketahui, Dhana terancam hukuman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar. Sebab, pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu disebut menerima gratifikasi Rp 2 miliar dari koleganya, Herly Isdiharsono, dan Rp 750 juta berupa cek pelawat Bank Mandiri, dari Kepala Sub Bagian Verifikasi Bagian Keuangan Pemerintah Kota Batam Erwinta Marius, dan Kepala Bagian Keuangan Batam Raja Muchsin.

Sebelumnya kasus Dhana sendiri, Kejagung menetapkan empat orang tersangka. Herly Isdiharsono (yang merupakan rekan Dhana) dari PT Mitra Modern Mobilindo dan Johny Basuki, wajib pajak PT Mutiara Virgo yang sempat buron. Kemudian Firman dan Salman Maghfiron, atasan dan bawahan Dhana di KPP Pancoran I saat menangani PT Kornet Trans Utama. (mdk/lia)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP