Saksi fakta kasus Dahlan Iskan tak tahu proses izin pelepasan aset
Merdeka.com - Sidang kasus pelepasan aset PT Panca Wira Usaha (PWU) berupa tanah bangunan di Kediri dan Tulungagung milik BUMD Provinsi Jawa Timur, dengan terdakwa mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan, berlangsung dari pagi hingga malam.
Dari tiga saksi yang hadir yakni Amirullah Soerjolelon, Abdul Ghafar dan Ahmad Jailani Sekretaris DPRD Jatim, ditemukan fakta yang membuat hakim bingung.
Terutama Ahmad Jailani yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi fakta. Ternyata tidak begitu mengetahui mengenai persoalan izin yang dikeluarkan DPRD Jawa Timur mengenai pelepasan aset.
Sebab, saat terjadi pelepasan aset pada tahun 2002, Ahmad Jailani masih tercatat sebagai kepala Bakesbangpol Linmas Pemprov Jawa Timur.
"Saya di Sekretaris DPRD Jawa Timur tahun 2014," ucap Ahmad Jailani yang menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim, Tahsin, Selasa (21/2).
"Saya tidak tahu dan mengerti pak hakim soal itu (izin pelepasan aset dari DPRD Jatim)," tambah dia.
Ketidaktahuan itu membuat hakim penasaran.
"Mengapa menjadi saksi tidak pernah mencari tahu mengenai informasi dari orang yang pernah bertugas di DPRD Jawa Timur?," tanya Tahsin.
"Saya tidak tahu pak. Iya dalam pikiran saya sudah pensiun," jawab Ahmad.
Di kesempatan lain, Ahmad juga diminta jaksa penuntut umum supaya menjelaskan mengenai proses izin pelepasan aset itu terjadi seperti apa dan bagaimana. Meskipun saat terjadi pelepasan aset tahun 2002, Ahmad tidak menjabat sebagai sekretaris DPRD Jawa Timur.
"Biasanya surat izin dari Ketua DPRD Jawa Timur itu ada setelah ada rapat paripurna," terang Ahmad.
Dari keterangan saksi fakta yang dihadirkan JPU, kuasa hukum Dahlan Iskan, Agus Dwi Harsono menilai, Ahmad Jailani itu bukan saksi fakta. Lantaran, tidak mengetahui proses izin pelepasan aset.
"Harusnya saksi fakta yang dihadirkan itu orang yang berkompeten, mengerti dan mengetahui peristiwanya. Minimal dari komisi C yang mengerti dan tahu saat terjadi izin dikeluarkan DPRD Jawa Timur supaya dihadirkan untuk sebagai saksi fakta," pungkas Agus.
(mdk/msh)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu
Baca SelengkapnyaBawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Siap-Siap Jaksa Agung Bakal Bongkar 2 BUMN Dana Pensiun Bermasalah ke Publik
2 Perusahaan BUMN tersebut sedang menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaCak Imin Bakal Laporkan Dugaan Kecurangan Pilpres di Kabupaten Batubara Jika Terbukti
Dalam rekaman yang beredar, muncul dugaan penggunaan dana desa untuk menangkan satu paslon.
Baca SelengkapnyaPakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPasca Pembangunan IKN Nusantara, Rp300 Triliun Aset Pemerintah di Jakarta Dilelang ke Swasta
Pemerintah pusat akan meninggalkan sejumlah aset barang milik negara (BMN) senilai Rp 1.640 triliun di DKI Jakarta.
Baca SelengkapnyaPolisi Mulai Usut Kasus Kebocoran Dokumen DJKA yang Dibawa Firli Bahuri, Pelapor Diperiksa
Edy selaku pelapor berharap penyidik segera memeriksa Firli Bahuri bersama pengacaranya, Ian Iskandar selaku terlapor dalam kasus ini.
Baca SelengkapnyaBawaslu Kena Somasi, Dianggap Tebang Pilih Tangani Aduan Dugaan Pelanggaran Pemilu
Bawaslu dinilai diskriminatif dalam menangani laporan pelanggaran pemilu
Baca Selengkapnya