Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi: DPRD Semarang minta duit Rp 10 miliar

Saksi: DPRD Semarang minta duit Rp 10 miliar sidang soemarmo. merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Persidangan lanjutan Wali Kota Semarang nonaktif Soemarmo Hadi Saputro digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/6). Persidangan hari ini mengagendakan mendengarkan saksi-saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). JPU menghadirkan enam orang saksi pegawai Pemkot Semarang.

Salah satu saksi yakni Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Yudi Mardiana. Yudi menuturkan, dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) meminta Rp 10 miliar kepada Pemerintah Kota Semarang terkait pembahasan rancangan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang tahun 2011.

Saat itu, Soemarmo memerintahkan agar dipersiapkan dana sebesar Rp 10 miliar. Namun, pemerintah kota Semarang hanya menyanggupi memberikan Rp 4 miliar.

"Tapi saya tidak tahu itu untuk seluruh anggota Dewan atau tidak," ujar Yudi di hadapan majelis hakim di pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/6).

Sebelumnya, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU KPK, KMS Roni, pada bulan Oktober 2011 terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan anggota DPRD Semarang Fraksi PAN, Agung Purno Sarjono.

Pertemuan itu membahas soal Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) serta tambahan penghasilan pegawai dalam APBD Semarang tahun 2012.

Dalam pertemuan tersebut, dijelaskan dalam dakwaan, Agung meminta terdakwa Soemarmo menyiapkan dana terkait pembahasan raperda APBD.

"Pak Wali itu tolong dipikirkan untuk pembahasan APBD sebesar Rp 10 miliar," kata JPU Roni.

Kemudian, tanggal 31 Oktober 2011, terdakwa Soemarmo melakukan pertemuan dengan para pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemkot Semarang. Ia mengungkapkan soal permintaan dana untuk memuluskan raperda APBD Semarang.

Kemudian tanggal 1 November 2011, terdakwa Soemarmo memanggil Sekda Akhmat Zaenuri dan menginstruksikan agar permintaan DPRD dikabulkan. "Terdakwa mengatakan, 'Ya lebih baik disediakan dana daripada mereka (anggota DPRD) meminta proyek, karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman SPJ nya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit," terang JPU Roni.

Setelah beberapa kali melakukan pembicaraan dengan anggota DPRD Semarang, akhirnya disepakati uang pelicin dengan total nilai Rp 5,2 miliar. Rinciannya, uang Rp 4 miliar untuk anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Semarang dan Rp 1,2 miliar untuk enam ketua partai.

Pada tanggal 10 November 2011, uang tahap pertama sebanyak Rp 304 juta disetorkan Akhmat kepada anggota DPRD Semarang melalui Agung Sarjonoo. Penyerahan uang tahap pertama dilakukan di ruang rapat VIP di kantor Wali Kota Semarang.

Kemudian tanggal 24 November 2011, Akhmat memberikan uang tahap kedua senilai Rp 40 juta melalui Agung dan Sumartoni di ruang kerja Sekda Semarang.

Penyerahan uang tahap dua ini diketahui KPK lewat operasi tangkap tangan. Atas serangkaian peristiwa tersebut, Soemarmo didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/has)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Terima 149 Aduan Terkait THR, Paling Banyak dari Perusahaan di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Jakarta menerima 149 aduan terkait pembayaran THR di perusahaan swasta.

Baca Selengkapnya
Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sidang Paripurna, PDIP dan PKB Minta Pimpinan DPR Serius Sikapi Wacana Hak Angket Pemilu

Sebab, dia menilai saat ini pengawasan DPR RI pada Pemilu 2024 tak ada marwahnya.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Dijanjikan 5.000 Suara, Caleg di Palembang Tertipu Puluhan Juta Rupiah

Caleg DPRD SUmsel MM melapor ke polisi. Dia mengaku sebagai korban penipuan dan penggelapan terkait transaksi suara pada Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Berapa Dana Digelontorkan Pemprov DKI Jakarta Jika Pilgub Jakarta 2 Putaran?

Kesbangpol akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan SKPD terkait lainnya di jajaran Pemprov DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pasar Murah, Catat Lokasi dan Waktunya

Pasar murah di Jakarta digelar mulai 26 Februari sampai 9 Maret 2024

Baca Selengkapnya
Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Pemprov DKI Temukan Penyebaran DBD Meningkat, Kasus Paling Banyak di Jakarta Selatan

Baca Selengkapnya
Didampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro

Didampingi Prabowo, Jokowi Resmikan Rumah Sakit Panglima Besar Soedirman di Bintaro

RSPPN ini sebagai wujud penghargaan dan penghormatan atas konstribusi luar biasa Panglima Besar Soedirman dalam sejarah perjuangan bangsa.

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Dulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini

Dulu Sopir Bergaji Rp 50 Ribu dan Diremehkan, Pemuda di Tasikmalaya Kini Hasilkan Cuan Rp1 Miliar dari Barang Bekas Ini

Dulu dipandang sebelah mata, pemuda berusia 26 tahun ini buktikan kesuksesan.

Baca Selengkapnya