Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik
Merdeka.com - Usai diskors selama dua jam, sidang praperadilan Jero Wacik dilanjutkan di bawah pimpinan hakim tunggal Sihar Purba. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini beragendakan mendengar saksi ahli.
Saksi kedua yang dihadirkan pihak Jero adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Setelah sebelumnya didahului oleh pakar hukum pidana, Khairul Huda.
"KUHAP berfungsi mengatur prosedur dalam peradilan, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penyidikan, dan seterusnya rangkaiannya. Jangan lupa esensi KUHAP adalah mencegah penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa prosedur itu untuk mendzalimi orang," papar Margarito di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (22/4).
Selain menjawab pertanyaan pihak KPK Terkait fungsi KUHAP, Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar. "Batasan hukum dalam batas interpretasi tidak ada. Tapi kalau memang harus ada batas, tidak bisa bikin norma baru yang nantinya melangkahi hak orang lain," lanjutnya.
Margarito pun menekankan bahwa kedudukan hukum sendiri bertujuan untuk memuliakan seseorang, bukan untuk menghina, terlebih menjatuhkan orang lain.
Sebelumnya, Khairul Huda, juga memberikan keterangannya terkait dengan kewenangan seorang hakim untuk menemukan penemuan hukum jika sebuah tujuan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Terlebih jika ditemukan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai ketentuan, baik dalam kasus korupsi maupun lainnya
"Tidak perlu kekhawatiran hakim memperluas kewenangan praperadilan karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Chairul.
Usai keduanya memberikan keterangan, hakim tunggal Sihar Purba pun menunda persidangan sampai Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian surat-surat dan mendengarkan 2 orang saksi fakta dari pihak KPK.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaKasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaRapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024
Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket
Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca SelengkapnyaKomjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur
Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim
Baca SelengkapnyaFungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya
Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.
Baca SelengkapnyaPentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu
Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR
Baca SelengkapnyaPakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024
Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan
Baca Selengkapnya