Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik

Saksi ahli jelaskan fungsi KUHAP di sidang praperadilan Jero Wacik jero wacik. ©2014 merdeka.com/arie basuki

Merdeka.com - Usai diskors selama dua jam, sidang praperadilan Jero Wacik dilanjutkan di bawah pimpinan hakim tunggal Sihar Purba. Agenda sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ini beragendakan mendengar saksi ahli.

Saksi kedua yang dihadirkan pihak Jero adalah pakar hukum tata negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis. Setelah sebelumnya didahului oleh pakar hukum pidana, Khairul Huda.

"KUHAP berfungsi mengatur prosedur dalam peradilan, termasuk dalam penangkapan, penahanan, penyidikan, dan seterusnya rangkaiannya. Jangan lupa esensi KUHAP adalah mencegah penyalahgunaan wewenang. Tidak bisa prosedur itu untuk mendzalimi orang," papar Margarito di ruang sidang utama PN Jaksel, Rabu (22/4).

Selain menjawab pertanyaan pihak KPK Terkait fungsi KUHAP, Margarito juga memberikan pernyataan untuk hakim tunggal terkait batasan hukum yang wajar. "Batasan hukum dalam batas interpretasi tidak ada. Tapi kalau memang harus ada batas, tidak bisa bikin norma baru yang nantinya melangkahi hak orang lain," lanjutnya.

Margarito pun menekankan bahwa kedudukan hukum sendiri bertujuan untuk memuliakan seseorang, bukan untuk menghina, terlebih menjatuhkan orang lain.

Sebelumnya, Khairul Huda, juga memberikan keterangannya terkait dengan kewenangan seorang hakim untuk menemukan penemuan hukum jika sebuah tujuan hukum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat belum terpenuhi. Terlebih jika ditemukan dalam proses hukum penyelidikan dan penyidikan tidak sesuai ketentuan, baik dalam kasus korupsi maupun lainnya

"Tidak perlu kekhawatiran hakim memperluas kewenangan praperadilan karena dinilai tidak pro pemberantasan korupsi," kata Chairul.

Usai keduanya memberikan keterangan, hakim tunggal Sihar Purba pun menunda persidangan sampai Kamis (23/4) dengan agenda pembuktian surat-surat dan mendengarkan 2 orang saksi fakta dari pihak KPK.

(mdk/eko)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim

Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Baca Selengkapnya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara

Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

Baca Selengkapnya
Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Rapat Tim Hukum AMIN Dihadiri TPN Ganjar-Mahfud, Bahas Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

Ari menjelaskan baik dari kubu 01 dan 03, sama-sama menemukan fakta.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Sekjen PDIP: PPP Sudah Nyatakan Sikap Resmi Dukung Hak Angket

Hasto mengingatkan, pengajuan hak angket membutuhkan tahapan dan berbagai persiapan.

Baca Selengkapnya
Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?

Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?

Baca Selengkapnya
Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Komjak Soroti Permohonan JPU Pindahkan Penahanan Dito Mahendra ke Lapas Gunung Sindur

Penetapan penahanan terdakwa saat ini berada di bawah wewenang majelis hakim

Baca Selengkapnya
Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Fungsi Hukum dan Tujuannya, Pahami Pengertian Lengkap dengan Sanksinya

Hukum sendiri merupakan aturan yang mengikat dan berlaku untuk semua warga negara.

Baca Selengkapnya
Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Pentingnya Jaga Kondusifitas Setelah Pemilu

Usulan hak angket untuk mengusut dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang disuarakan di DPR

Baca Selengkapnya
Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Pakar Hukum Nilai Tak Perlu Gunakan Hak Angket DPR untuk Persoalan Pemilu 2024

Hak angket adalah suatu instrumen yang diberikan kepada DPR untuk melakukan penyelidikan

Baca Selengkapnya