Saksi ahli: Hartati Murdaya dan anak buahnya korban pemerasan
Merdeka.com - Pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara, Syafruddin Kalo, mengatakan pengusaha Siti Hartati Murdaya dan anak buahnya adalah korban pemerasan. Sebab, dia dimintai uang.
"Kalau orang itu dimintai, maka bisa disebut korban," kata Syafrudin dalam sidang lanjutan kasus suap Buol dengan terdakwa Direktur Operasional PT Hardaya Inti Plantation, Gondo Sudjono Notohadi Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Kamis (11/10) sore.
Sidang kali ini menghadirkan tiga saksi ahli, yakni pakar hukum pidana Universitas Sumatera Utara Syafruddin Kalo, Guru Besar Emeritus Pascasarjana Universitas Indonesia Benyamin Husein, dan ahli psikologi Universitas Pancasila Silverius Yoseph Soeharso.
Menurut Syafrudin, pemberian uang kepada seorang kepala daerah bisa dianggap sebagai pemerasan. Hal itu dikarenakan ada dua sebab, yakni adanya tekanan fisik dan adanya tekanan psikologis.
"Itu harus dilihat situasi di lapangan, dan ini memang butuh pembuktian, harus dilihat cara memberinya bagaimana," ujar Syafrudin.
Syafrudin mengatakan, ada beberapa alasan seseorang bisa terbebas dari hukuman pidana. Yaitu jika ditemukan alasan dapat menghilangkan perbuatan unsur-unsur kesalahan atau sifat melawan hukum dari sifat yang bersangkutan.
Guru Besar Emeritus Pascasarjana UI Benyamin Husein mengatakan, otonomi daerah telah memberikan kepala daerah kewenangan sangat besar. Tetapi, ada batasannya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 Tentang Pemerintah Daerah.
"Intinya pejabat daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme. Seorang bupati meminta uang itu bisa dikategorikan perbuatan sewenang-wenang," kata Husein.
Sementara itu, pakar psikologi Universitas Pancasila, Silverius Yoseph Soeharso, menerangkan dari sudut pandang psikologis tentang motivasi seseorang melakukan sesuatu tindakan.
"Perbuatan seseorang itu kombinasi antara kepribadian dengan rangsangan dari lingkungan," kata Yoseph.
Namun, Yoseph enggan mengomentari dugaan pemerasan dilakukan Bupati Buol, Amran Batalipu. Menurut dia, hal itu tergantung dari kepribadian orangnya. Jika pribadi seseorang lemah maka pengaruh lingkungan akan kuat. Bisa saja orang itu menuruti permintaan itu.
Yoseph mengatakan dalam teori psikologi, jika seseorang tertekan secara mental, bisa saja seseorang itu mengakomodir (permintaan) itu. Tetapi bisa juga seseorang menghindar atau bahkan balik melawan pihak yang menekan, tergantung dari kepribadian masing-masing.
Dalam kesaksiannya pekan lalu, Hartati mengatakan dia diperas oleh Amran Batalipu. Bahkan dia mengatakan Amran sengaja mengerahkan massa buat menduduki pabrik dan lahan PT HIP milik dia. Alasannya adalah Amran butuh dana buat maju di ajang pemilihan kepala daerah. Dia sudah menolak berkali-kali dan mengatakan Direktur PT HIP Totok Lestiyo menyerahkan uang Rp 3 miliar kepada Amran tanpa sepengetahuan Hartati.
Namun, dalam rekaman percakapan telepon hasil penyadapan Komisi Pemberantasan Korupsi, Hartati tampak sudah mengetahui mengenai pemberian uang itu. Dia bahkan meminta Amran segera mengurus sertifikat Hak Guna Usaha lahan kelapa sawit jika ingin mendapatkan uang itu.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca SelengkapnyaDitagih Utang, Pria di Pelalawan Bunuh Temannya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta
Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.
Baca SelengkapnyaKejari Serang Hentikan Penuntutan Kasus Pengembala Ternak Jadi Tersangka karena Lawan Pencuri
Kejari Serang menyatakan kasus Muhyani tidak layak untuk dilimpahkan ke pengadilan pengembala ternak itu melakukan pembelaan terpaksa.
Baca SelengkapnyaBerkah Jualan Keripik, Mardiah Selamatkan Ibu-Ibu dari Rentenir dan Bantu Warga Pakai Koin Peduli
Mardiah adalah sosok penggerak ibu-ibu untuk maju dan berkembang bersama lewat usaha rumahan yang menjanjikan.
Baca SelengkapnyaKelakuan Kurang Ajar Pengemis di Bandung, Tak Diberi Uang Mobil Orang Diludahi
Parah! Aksi tak terpuji dilakukan oleh seorang pengemis asal Bandung yang meludahi mobil milik seorang pengendara lantaran tak dikasih uang.
Baca SelengkapnyaWaspada Peredaran Uang Palsu di Garut, Diedarkan Ibu dan Anak saat Berbelanja
Tak hanya pecahan besar, ibu dan anak juga edarkan pecaan kecil. Waspada.
Baca SelengkapnyaJanjikan Perwira Jadi Kapolsek, Anggota Babhinkamtibmas Dituntut 2,5 Tahun Penjara
Uang Rp150 juta yang diminta dari korban ternyata digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku.
Baca Selengkapnya