Saat obok-obok kementerian perdagangan, polisi temukan ganja
Merdeka.com - Aparat Polda Metro Jaya menyita daun ganja kering saat menggeledah di salah satu ruang Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag). Penggeledahan terkait lamanya waktu sandar kapal atau dwelling time di Pelabuhan Tanjung Priok.
"Barang bukti sudah diamankan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Krishna Murti di Jakarta, Rabu (29/7).
Krishna mengatakan petugas menemukan ganja di meja salah satu pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan berinisial B. Polisi menemukan ganja dibungkus kertas ke dalam kotak rokok.
Krishna menuturkan petugas Ditresnarkoba Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti penemuan daun ganja tersebut. Meski diproses hukum, Krishna menyatakan penemuan ganja tidak terkait dengan penggeledahan dugaan kasus korupsi "Dwelling Time" di Kantor Kemendag RI.
Sebelumnya, Tim Satuan Tugas Khusus Polda Metro Jaya menggeledah seluruh ruangan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI pada Selasa (28/7).
Penggeledahan diduga terkait kasus korupsi dan suap pelayanan izin bongkar muat peti kemas yang dilakukan aparatur negara di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Saat penggeledahan, polisi menemukan daun ganja kering pada salah satu pegawai Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menurut polisi, penggunaan ganja dalam lingkungan pergaulan sudah menjadi hal yang biasa.
Baca SelengkapnyaSeorang staf Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Brebes, AN kedapatan memakai dan mengedarkan ganja. Dia diringkus BNNP Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sejumlah barang bukti diamankan dari pelaku yang diduga melakukan penganiayaan terhadap keponakannya
Baca SelengkapnyaPolres Bintan, Polda Kepri resmi menetapkan Penjabat Wali Kota Tanjungpinang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat tanah.
Baca SelengkapnyaPeredaran narkoba begitu marak terjadi di Grobogan. Berbagai kalangan bisa menikmati barang terlarang itu.
Baca SelengkapnyaCegah Kepadatan di Pelabuhan, Kemenhub Tambah Jumlah Perjalanan ke Jawa
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca SelengkapnyaPelaku sempat kabur ke Kepulauan Seribu sebelum ditangkap polisi.
Baca Selengkapnya