Rugikan hak adat, UU Kehutanan digugat ke MK
Merdeka.com - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mengajukan permohonan uji materi terhadap Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1999 tentang Kehutanan ke Mahkamah Konstitusi (MK). AMAN menilai bahwa beberapa pasal dalam UU tersebut merugikan keberadaan hak-hak masyarakat adat.
"Kita sudah mendaftarkan uji materi UU Kehutanan. Uji materi ini sangat penting karena hingga kini belum berhasil memasukkan materi revisi dalam UU Kehutanan lewat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)," ujar Sekretaris Jenderal (Sekjen) AMAN, Abdon Nababan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat No 6, Jakarta Pusat, Senin (19/3).
Abdon menjelaskan bahwa keinginan AMAN mengajukan permohonan uji materi ini adalah agar hak-hak masyarakat adat dapat atas hutan dapat pulih kembali. "Negara dengan seenaknya menganggap hutan adat sebagai hutan negara yang kemudian dijadikan area pertambangan atau pembukaan lahan kepala sawit. Kami yang mendiami dan mengelola hutan adat sejak ratusan tahun, warisan nenek moyang, diusir negara atau perusahaan yang diberi hak mengelola hutan gara-gara berlakunya UU Kehutanan," kata Abdon mengeluh.
Selain itu, Abdon menilai bahwa pemberlakuan UU Kehutanan tidak memperhatikan hak bawaan yang melekat dalam masyarakat adat. "Hak pengelolaan hutan oleh masyarakat adat bukan merupakan hak pemberian negara. Hak ini merupakan hak bawaan masyarakat adat yang lahir dari proses membangun peradaban di wilayah adatnya," ujarnya.
Abdon pun menegaskan bahwa UU Kehutanan telah melahirkan ketidakpastian hak masyarakat adat atas wilayah mereka. Sehingga, persoalan tersebut kemudian melahirkan kemiskinan bagi masyarakat adat itu sendiri.
"UU Kehutanan bertentangan dengan tujuan pengakuan keberadaan masyarakat adat seperti termuat dalam Pasal 18B Ayat 2 UUD 1945. Pengakuan terhadap masyarakat adat dalam UUD 1945 merupakan kenyataan sosial bahwa dalam NKRI terdapat kelompok masyarakat yang memiliki susunan asli dalam masyarakat adat," pungkas Abdon.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dorong RUU Masyarakat Hukum Adat Disahkan, Gibran: Kita Tak Ingin Tanah Adat Dirampas Pengusaha Besar
. Keberadaan UU itu nantinya akan memberikan ketegasan pada tanah atau hutan adat tersebut agar tak berpindah tangan ke pihak-pihak yang pada akhirnya merugikan
Baca SelengkapnyaMenelusuri Jejak Kerajaan Aru, Penguasa Perairan di Sumatra Terkenal dengan Negeri Perompak
Kerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca SelengkapnyaHak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu: Berujung ke Mana?
Isu hak angket digulirkan untuk mengusut kecurangan Pemilu. Bermula dan berujung ke mana?
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mengenang Chatib Sulaiman, Tokoh Perjuangan Kemerdekaan yang Namanya Bak Terlupakan
Tokoh perjuangan kemerdekaan asal Tanah Datar ini mulai dilupakan, bahkan namanya sendiri sudah diajukan sebagai pahlawan nasional sejak lama
Baca SelengkapnyaIni Bukti Bumi Indonesia Berisi 'Harta Karun', Bukit Dikeruk Isinya Batubara Semua
Berikut bukti bahwa Nusantara berisikan 'harta karun' menakjubkan.
Baca SelengkapnyaTak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Baca SelengkapnyaLuas Wilayah Ibu Kota Baru 256.000 Hektare, Kepala Otorita IKN: 65 Persennya Hutan Hujan Tropis
Kawasan MHHT nantinya akan memiliki 109 spesies pohon khas ekosistem hutan hujan tropis dengan keragaman hayati yang tinggi.
Baca SelengkapnyaMengenal Suku Togutil, Kelompok Etnis yang Hidup secara Nomaden di Kawasan Hutan Pulau Halmahera
Semakin ke sini kehidupan mereka semakin terancam. Diduga ada kaitannya dengan usaha ekspansi sumber daya alam.
Baca SelengkapnyaAHY Buka Suara Soal Penyebab 2.086 Hektare Tanah IKN Masih Bermasalah
AHY menyinggung perlunya penanganan dampak sosial yang komprehensif bagi warga yang terdampak pembangunan IKN.
Baca Selengkapnya