Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rudi Rubiandini dan Deviardi jalani sidang perdana

Rudi Rubiandini dan Deviardi jalani sidang perdana Rudi Rubiandini saat ditahan KPK. ©2013 Merdeka.com/dwi narwoko

Merdeka.com - Dua tersangka kasus dugaan suap pengurusan kegiatan di Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dan pencucian uang, RR (Rudi Rubiandini) dan D (Deviardi) alias A (Ardi), hari ini, Selasa (7/1), mulai menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta. Keduanya bakal mendengarkan pembacaan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sidang Rudi dan Ardi bakal digelar terpisah. Menurut jadwal, Ardi bakal mendengarkan dakwaan pada pukul 09.00 WIB. Sementara Rudi mulai disidang selang satu jam kemudian. Rudi merupakan mantan Kepala SKK Migas. Sementara Ardi adalah pelatih golf Rudi sekaligus menjadi perantara suap antara Rudi, Widodo, dan Simon.

Menurut penasehat hukum Rudi, Rusydi Abu Bakar, kliennya sudah siap mendengarkan dakwaan dituduhkan oleh jaksa KPK. Dia pun menyatakan dalam dakwaan kliennya turut menyinggung soal duit 'THR' buat sejumlah anggota Komisi VII DPR.

"Kami siap mendengarkan pembacaan dakwaan. Nanti semua akan terlihat dalam dakwaan, termasuk soal itu (THR Komisi VII)," tulis Rusydi melalui pesan singkat, Senin (6/1).

Rudi dan Ardi disangkakan menerima suap SGD (Dolar Singapura) 200 ribu dan USD (Dolar Amerika) 900 ribu, atau setara Rp 12 miliar, dari Komisaris Kernel Oil, Widodo Ratanachaitong, melalui perwakilannya di PT Kernel Oil Indonesia, Simon Gunawan Tanjaya. Sogokan itu dimaksudkan supaya Rudi memenangkan Fosus Energy Ltd., dalam enam tender di SKK Migas. Widodo saat ini berstatus warga negara Singapura. Dia pernah mengenyam pendidikan hingga bangku kuliah di Indonesia. Terbukti dia adalah salah satu alumnus Universitas Diponegoro. Ayahnya merupakan orang Jawa dan ibunya merupakan warga negara Thailand. Tetapi, dia belum pernah sekalipun diperiksa oleh KPK dalam perkara ini.

Enam lelang itu adalah lelang terbatas kondensat Senipah bagian negara pada 7 Juni dan Juli 2013. Menyetujui penggantian kargo pengangkut minyak mentah Grissik Mix bagian negara periode Februari sampai Juli 2013 untuk Fossus Energy Ltd. Menggabungkan lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Agustus 2013. Menyetujui Fossus Energy Ltd., sebagai pemenang lelang minyak mentah Minas/SLC dan kondensat Senipah periode Juli sampai Agustus 2013. Menggabungkan tender kondensat Senipah dan minyak mentah Duri untuk periode September-Oktober 2013. Dan menunda pelaksanaan tender Kondensat Senipah periode September-Oktober 2013

Guna memuluskan langkah itu, Widodo melakukan pertemuan dengan Rudi di Singapura. Di negara itu, Widodo memperkenalkan diri sebagai trader dan dan mengutarakan keinginannya ikut dalam tender di SKK Migas. Dalam pertemuan itu, Rudi juga memperkenalkan Devi Ardi, yang merupakan pelatih golf Rudi. Widodo lantas memberikan uang SGD 200 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi untuk memenangkan lelang di SKK Migas. Devi Ardi kemudian menyampaikan titipan itu kepada Rudi, dan kemudian Rudi mengatakan kepada Ardi 'Pegang saja dulu.' Ardi kemudian menyimpan uang pemberian itu di dalam deposit box bank CIMB singapura.

Kemudian, Widodo kembali mengundang Devi Ardi ke kantor Kernel Oil Indonesia di Menara Equity, kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Di tempat itu, Widodo memperkenalkan Simon kepada Devi Ardi sebagai orang kepercayaannya yang akan mengurus semua tender di SKK Migas yang akan diikuti oleh perusahaan yang diwakili Widodo. Antara lain Fossus Energy Pte. Ltd., Fortek Thailand Pte. Ltd., Kernel Oil Pte. Ltd., dan World Petroleum Pte. Ltd.

Supaya perusahaan yang diwakilinya menang, Widodo kemudian kembali menghubungi Devi Ardi dan menjanjikan akan memberikan kompensasi uang kepada Rudi, supaya Fossus Energy Ltd., dimenangkan karena sudah memiliki komitmen pada pihak ketiga.

Pada 19 Juni, Rudi sepakat mengubah kontrak pengangkutan kargo Fossus Energy Pte. Ltd., dalam lelang kondensat Senipah. Dalam perjalanannya, Widodo meminta rudi menggabungkan lelang pengubahan kargo itu dengan lelang minyak mentah Senipah/SLC. Hal itu disanggupi Rudi. Setelah itu, Rudi menelepon Widodo dan meminta disiapkan USD 200 ribu. Permintaan itu disanggupi Widodo. Duit itu kemudian diserahkan Widodo kepada Rudi di Gedung Plaza Bank Mandiri, Jalan Gatot Subroto. Duit itu kemudian disimpan Rudi di dalam deposit box Bank Mandiri miliknya.

Kemudian, Widodo meminta Rudi supaya menangguhkan pelaksanaan tender kondensat Senipah periode Juli 2013 hingga selepas lebaran dengan imbalan duit. Kemudian, Widodo mengundang Rudi dan Devi Ardi bertemu di Hotel Fullerton, Singapura, membahas teknis pengiriman uang. Dalam pertemuan itu, Rudi meminta komisi USD 300 ribu. Widodo kemudian memerintahkan Simon menarik uang sejumlah itu di Bank Mandiri cabang Wisma Mulia. Duit itu kemudian diserahkan kepada Rudi melalui Devi Ardi. Di hari sama, Widodo meminta Simon memberikan uang USD 400 ribu kepada Rudi melalui Devi Ardi. Tetapi karena kas Kernel Oil Indonesia tidak mencukupi, Simon menghubungi Kepala Cabang Bank Mandiri Wisma Mulia, Erwin Novianto, meminta disiapkan USD 400 ribu.

Setelah uang tersedia, Simon meminta Devi Ardi datang ke kantor Kernel Oil Indonesia, kemudian menyerahkan uang itu. Setelah menerima USd 400 ribu, Devi Ardi langsung menuju rumah Rudi di Jalan Brawijaya VIII nomor 30, Jakarta Selatan, untuk memberikan uang itu. Saat akan pulang, Devi disergap dan ditangkap petugas KPK.

Rudi dan Ardi disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf a atau pasal 11 Undang-Undang nomor 30 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001.

Sejak 8 November 2013, KPK juga menjerat Rudi dan Deviardi dengan pasal dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Tersangka RR dan D dijerat pasal sama, yakni diduga melanggar pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dalam perkara sama, majelis hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta menjatuhkan putusan kepada Simon dengan pidana penjara selama tiga tahun. Menurut majelis hakim, Simon terbukti menyuap mantan Kepala SKK Migas, Rudi Rubiandini, dengan uang sebesar USD 700 ribu supaya mau memenangkan Fossus Energy Pte. Ltd., dalam proses lelang di SKK Migas. Simon juga dikenakan pidana denda Rp 200 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti pidana kurungan selama 3 bulan.

(mdk/hhw)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK
Dalam RUU DKJ Dewan Aglomerasi Dipimpin Wapres, Ini Kata JK

Penyusunan ini sebelumnya dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.

Baca Selengkapnya
Konsolidasi Relawan Jelang Pilkada 2024, Gibran: Mohon Adik Saya juga Ikut Dikawal, PSI
Konsolidasi Relawan Jelang Pilkada 2024, Gibran: Mohon Adik Saya juga Ikut Dikawal, PSI

Gibran mengapresiasi kedatangan dan kinerja para relawan yang mampu mendulang suara meski secara survei masih minim.

Baca Selengkapnya
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita
Ungkit Saham Bir di DKI Rp1 Triliun, Anies: Belum Dijual, Semoga Tahun Ini Ketua DPRD Koalisi Kita

Diketahui Ketua DPRD DKI saat ini adalah Prasetio Edi, politikus PDI Perjuangan

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran
DPR RI Setujui Usulan Pemerintah soal Pilkada Hanya 1 Putaran

Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas menjelaskan pemenang Pilkada tak perlu memperoleh suara 50+1 seperti pada aturan Pilpres.

Baca Selengkapnya
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami
Divonis Mati Kasus Narkoba Jaringan Fredy Pratama, Ini Profil dan Kekayaan AKP Andri Gustami

ndri telah delapan kali melakukan pengawalan sehingga 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi lolos beredar.

Baca Selengkapnya
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024
Komisi III Minta Kejagung Tetap Jaga Netralitas di Pemilu 2024

Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk tetap menjaga netralitas di Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu
KPU Siap Buka-bukaan dengan Komisi II DPR Terkait Dugaan Kecurangan Pemilu

RDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Ini Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI

Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.

Baca Selengkapnya