Rossa Serahkan Duit Rp172 Juta Honor Nyanyi di Acara DNA Pro ke Bareskrim
Merdeka.com - Penyanyi Sri Rossa Roslaina Handiyani atau yang akrab disapa Rossa sudah menyerahkan uang hasil mengisi acara di DNA Pro senilai Rp172 juta yang didapat dari DNA Pro ke Bareskrim Polri.
"R mengaku mendapatkan fee atau honorium setelah dikurangi dengan biaya produksi sebesar Rp172 juta," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko kepada wartawan, dikutip Sabtu (23/4).
Gatot mengatakan jika uang tersebut sudah diserahkan ke penyidik Bareskrim Polri. Penyidik juga langsung melakukan penyitaan terhadap uang tersebut.
"Kemudian R atas uang tersebut diserahkan ke penyidik untuk dilakukan penyitaan," tutur Gatot.
Untuk diketahui, Rossa usai jalani pemeriksaan mengaku jika dirinya ditanya penyidik mengenai keterkaitan dengan DNA Pro seputar uang hasil manggung pada sebuah acara.
"Cuman keterkaitan saya, ditanya keterkaitan apa. Saya bilang saya nyanyi untuk acara DNA Pro. Jadi cuma 1 kali nyanyi di acara itu," ujar Rossa usai diperiksa.
Adapun terkait uang tersebut, Rossa mengatakan penyidik saat ini telah menyita sementara uang tersebut sebagai barang bukti (barbuk).
"Insyaallah. Bukan dikembalikan. Sebagai barang bukti, jadi mungkin disita sementara," katanya.
Kendati demikian, Rossa enggan membeberkan nominal uang yang dia terima dari DNA Pro. Rossa mengklaim dirinya siap menyerahkan uang yang akan disita Bareskrim.
"Kalau memang ada yang harus dikembalikan, saya juga akan kembalikan sesuai jumlah yang harus dikembalikan," imbuh Rossa.
Untuk diketahui jika acara yang dimaksud, ketika Rossa diminta pihak DNA Pro untuk tampil di di Bali pada akhir tahun 2021. Saat itu, dia tidak tahu apa acara yang dihadirinya, sehingga dia hanya menjalankan tugasnya untuk bernyanyi.
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menetapkan 12 tersangka dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro.
Adapun ke-12 tersangka itu yakni, AB, ZII, JG, ST, FR, FE, AS, DV, RK, RS, RU dan YS. Sementara itu, enam orang di antaranya masih dalam buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Polri menyatakan bahwa total kerugian korban dalam kasus investasi bodong robot trading platform DNA Pro mencapai Rp97 miliar.
(mdk/rhm)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pelaku memiliki utang sebesar Rp1,2 juta, saat ditagih dia gelap mata dan menusuk temannya.
Baca SelengkapnyaMantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.
Baca SelengkapnyaAksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBagi ASN atau pensiun sendiri sekaligus penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka THR 2024 dibayarkan pada keduanya.
Baca SelengkapnyaSempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.
Baca SelengkapnyaMerayakan ulang tahun tak harus dengan perayaan mewah, tetapi juga bisa dengan cara sederhana dan membekas.
Baca SelengkapnyaTernyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaRiski kerap mengambil diam-diam uang dari kas kios pulsa hingga totalnya mencapai Rp80 juta.
Baca Selengkapnya