Romli Atmasasmita dukung PK bisa diajukan berkali-kali
Merdeka.com - Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan mengabulkan keberatan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Antasari Azhar, tentang ketentuan Peninjauan Kembali (PK) yang tercantum dalam Pasal 268 ayat 3 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, ternyata masih diperdebatkan. Pembatalan beleid itu yang memungkinkan seseorang bisa melakukan PK dalam perkara hukum lebih dari satu kali.
Dua pakar hukum, Andi Hamzah dan Romli Atmasasmita berbeda pendapat soal itu. Menurut Romli, dia justru mendukung adanya kemungkinan PK dilakukan berulang kali.
"Saya mendukung hal itu. Karena undang-undang kan menjamin masyarakat mendapatkan keadilan kapan saja. Karena bukti baru (novum) bisa muncul kapan saja," kata Romli dalam diskusi 'Setengah Abad Sistem Pemasyarakatan,' di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Rabu (12/4).
Menurut Romli, PK berulang kali adalah bentuk pelaksanaan undang-undang yang menjamin keadilan bagi setiap warga negara. Menurutnya, jika ada seseorang yang memang merasa ada rekayasa dalam perkara hukum dialami, maka hal itu adalah satu-satunya jalan memperoleh keadilan.
"Kalau memang ada yang merasa tidak bersalah kan tidak bisa dihalangi mencari keadilan. Kalau PK dibatasi cuma sekali, apa bisa itu disebut keadilan?," lanjut Romli.
Sementara itu, Koordinator Tim Perumus Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Andi Hamzah, berkeras PK hanya bisa dilakukan satu kali. Ketika disinggung apakah putusan Mahkamah Konstitusi itu akan dipertimbangkan dalam perumusan KUHAP, Andi tidak menanggapinya.
"PK hanya bisa satu kali. Karena mekanisme PK itu kan meniru dari Belanda. Kalau di sana, setelah diputuskan PK oleh Mahkamah Agung, maka harus dilakukan persidangan ulang (retrial). Semua saksi dihadirkan dan bukti diperlihatkan kembali. Kalau masih tidak puas bisa dilanjutkan sampai kasasi. Tapi hanya sekali," kata Andi.
(mdk/has)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP Siap Bawa Isu Suara Tak Masuk Akal PSI ke Hak Angket DPR
"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca SelengkapnyaRombongan Jenderal-Jenderal Polri Sambangi KPU saat Rekapitulasi Nasional, Ada Apa?
Fadil menyebut telah memproyeksikan akan adanya peningkatan eskalasi massa.
Baca SelengkapnyaJokowi Mendadak Ogah Singgung Angka Hingga Sebut Nama Kapolri dan Panglima TNI, Ada Apa?
Selain tak mau menyebut nama Kapolri dan Panglima TNI, Jokowi enggan berbicara soal angka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ratusan Relawan Jokowi Deklarasi Dukung PSI dan Gibran, Ketum Projo Hadir
Ketua Umum PSI, Kaesang Pangarep mengatakan, peta politik Indonesia telah sedikit berubah
Baca SelengkapnyaMain Bola Bareng Kaesang, Jokowi Dinilai Ingin Menujukkan Bagian dari PSI
Bahkan, relawan Jokowi juga sudah merapat ke PSI dan memberikan dukungan agar lolos ke DPR.
Baca SelengkapnyaJokowi Dikabarkan Lantik Menteri ATR/BPN dan Menko Polhukam Besok Pagi
Kabarnya, AHY akan menggantikan Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR/BPN.
Baca SelengkapnyaRomy PPP Ngebet Ingin Putusan MK Soal Ambang Batas Parlemen Berlaku Sekarang
Rommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaAktivis PP KAMMI Dikeroyok dan Sempat Diancam Dibunuh Anggota TNI di Jaktim, Begini Kronologinya
Korban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnya