Romahurmuziy Bebas, KPK Ajukan Kasasi ke MA
Merdeka.com - Mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy alias Romi bebas dari Rumah Tahanan KPK, Rabu, 29 April 2020 malam. Romi bebas setelah Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis Romi menjadi 1 tahun penjara.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, pihaknya akan tetap mengajukan upaya hukum lanjutan. Menurut Ali, jaksa penuntut umum pada KPK telah mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sejak 27 April 2020 kemarin.
"KPK memastikan telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung sejak 27 April 2020 lalu," ujar Ali saat dikonfirmasi, Rabu, (29/4) malam.
Kasasi dilayangkan tim penuntut umum lantaran menilai bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tetapi tidak sebagaimana mestinya. Menurut Ali, hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait penerimaan uang oleh Romi tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada Romi.
"Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan Terdakwa (Romi)," kata Ali.
Penuntut umum juga berpandangan bahwa majelis hakim tingkat banding tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya terkait hukuman tambahan kepada Romi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
"Selain itu, majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa (Romi) yang terlalu rendah," kata Ali.
Maka dari itu, Ali berharap MA dapat mempertimbangkan alasan tim penuntut umum KPK sesuai fakta hukum yang ada. MA juga diharapkan menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa.
"KPK menyadari masyarakat sangat memperhatikan kasus-kasus korupsi yang sedang ditangani, termasuk aspek rendahnya hukuman untuk terpidana korupsi," kata Ali.
Diketahui, PT DKI Jakarta memotong hukuman Romi menjadi 1 tahun denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis PT DKI lebih rendah dari vonis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yakni hukuman 2 tahun penjara denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Jaksa KPK diketahui menuntut Romi 4 tahun penjara denda Rp250 juta subsider 5 bulan kurungan.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
PPP mendapatkan perbedaan angka yang cukup signifikan antara total perolehan nasional yang ditampilkan di layar pleno KPU dengan pembandingan di beberapa dapil.
Baca SelengkapnyaRommy menilai seharusnya keputusan itu bisa berlaku pada Pemilu 2024 ini.
Baca Selengkapnya"PPP akan meminta hal ini bagian yang termasuk dibongkar seterang-terangnya di hak angket pekan ini!,” kata Romy
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaBerbekal keyakinan kuat meski dengan modal yang minim, Midah kemudian membaca peluang untuk memulai usaha kuliner ini.
Baca SelengkapnyaGanjar-Mahfud menghabiskan dana paling besar selama Pilpres. Disusul Prabowo-Gibran dan Anies-Cak Imin.
Baca SelengkapnyaPolisi menggelar rekonstruksi pembunuhan terhadap pengusaha roti Makmur (52) dan anaknya Abdillah Makmur (27) di Maros, Selasa (19/12).
Baca SelengkapnyaKetiga orang ini dipilih secara aklamasi oleh seluruh hakim konstitusi.
Baca SelengkapnyaEks Ajudan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL), Panji Harjanto mengungkapkan permintaan uang Rp50 miliar oleh mantan Ketua KPK Firli Bahuri kepada SYL.
Baca Selengkapnya