Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE

RKUHP Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE Rapat Kementerian Hukum dan HAM dengan Komisi III DPR. ©2022 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan menghapus pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang selama ini tercantum dalam UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“KUHP ini menghapus pasal-pasal pencemaran nama baik dan penghinaan yang ada dalam UU ITE,” katanya usai menghadiri Rapat RKUHP dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (28/11).

Dia mengungkapkan, penghapusan pasal itu menjadi kabar baik bagi iklim demokrasi dan kebebasan berekspresi.

“Karena teman-teman, terutama media selalu mengkritik aparat penegak hukum menggunakan UU ITE untuk melakukan penangkapan dan penahanan,” ujarnya seperti dilansir dari Antara.

Edward menyampaikan agar tidak terjadi disparitas maka ketentuan di dalam UU ITE dimasukkan ke dalam RKUHP dengan penyesuaian-penyesuaian.

“Dengan sendirinya mencabut ketentuan pidana khususnya Pasal 27 dan 28 di UU ITE,” tutupnya.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick Thohir Dinonaktifkan Sebagai Ketua Lakpesdam NU

Erick dinonaktifkan melalui surat bernomor 285.a/PB.01/A.II.01.08/99/01/2024.

Baca Selengkapnya
Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Perdana, Khofifah dan Erick Thohir Hadiri Debat Pilpres di Kubu Prabowo-Gibran

Erick secara mengejutkan tiba di kediaman Prabowo Subianto jelang debat cawapres.

Baca Selengkapnya
Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

Kalah Praperadilan, KPK Kaji Penerbitan Sprindik Baru Eks Wamenkum HAM Eddy Hiariej

KPK mengajak seluruh masyarakat untuk terlibat dalam mengawal dan mengawasi proses hukum dalam penanganan kasus yang menjerat Eddy Hiariej.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Cabut Gugatan Praperadilan

Surat pencabutan gugatan itu sudah diserahkan kepada Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Estiono yang memimpin persidangan perkara tersebut.

Baca Selengkapnya
KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

KPK Geledah Kantor dan Rumah Bupati Labuhanbatu, Ini yang Ditemukan

Selain Erik, penyidik KPK juga menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka

Baca Selengkapnya
Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama

Tak Lagi Gantikan Luhut jadi Menko, Erick Thohir Diangkat Sebagai Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama

Lepas dari satu jabatan pemerintah, Erick dipercaya menjadi Ketua Lakpesdam Nahdlatul Ulama (NU).

Baca Selengkapnya
Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

Jelang Pencoblosan, Anies Berharap Tidak Ada Lagi Pelanggaran Etik

DKPP menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari melanggar etik.

Baca Selengkapnya
Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Gugatan Praperadilan Eddy Hiariej Lawan KPK Diputuskan Sore Ini

Sidang putusan gugatan tersebut akan berlangsung secara terbuka.

Baca Selengkapnya
KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

KPK Bersikukuh Tetap Usut Kasus Eddy Hiariej Meski Kalah di Praperadilan

Eddy Hiariej telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi sebesar Rp8 miliar.

Baca Selengkapnya