Ringkus Musisi Band Lokal, BNN Bali Amankan 1,5 Kilogram Ganja
Merdeka.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menangkap seorang musisi band lokal Bali, berinisial RS (27) karena diketahui memiliki dan mengedarkan ganja. Pelaku diketahui mengedarkan ganja dengan alasan sedang sepi manggung selama pandemi Covid-19.
"Dia mengedarkan di Bali dan kelompok pemusik, di Bali sekarang pandemi beralih edarkan ganja. Ini, kasus ganja jaringan Medan, ini dikirim ke Bali," kata Kabid Brantas BNNP Bali, Putu Agus Arjaya di Kantor BNNP Bali, Selasa (26/1).
RS kerap manggung di kafe-kafe di wilayah Bali. Pelaku ditangkap saat menerima paket ganja seberat 1,5 kilogram yang dikirim dari Medan, Sumatera Utara.
Penangkapan pelaku, berawal dari informasi Posko Interdiksi Udara Soekarno-Hatta, pada Kamis (24/12) lalu. Petugas, menemukan ada dua paket mencurigakan yang dibungkus bersamaan dengan pakaian.
Paket tersebut dikirim dari Medan ke Bali dan akan diambil di sebuah kantor perusahaan jasa pengiriman di Jalan Tukad Balian, Denpasar. Setelah itu, petugas menuju ke alamat kantor jasa pengiriman pada Sabtu (23/1).
Selanjutnya, datang pengendara ojek online untuk mengambil paket yang dipesan oleh RS. Lalu, petugas mendatangi pemesan, saat diperiksa ditemukan barang bukti berupa ganja. Pelaku mengaku sebagai pengedar bersama seorang musisi lain dengan inisial F yang saat ini berlibur di Medan.
Agus mengatakan, dari hasil pendalaman dicurigai ada kelompok pemusik lain yang menggunakan jenis ganja ini.
"Sudah mengedarkan beberapa kali. Sudah ada beberapa kelompok sesama pemain musik ini mengedarkan semua rata-rata orang muda. Sebelumnya di kafe-kafe sekarang masa pandemi Covid-19 jarang mendapatkan order," ungkapnya.
Sejauh ini sebanyak tiga orang sesama pemusik diperiksa sebagai saksi. "Baru satu ditangkap, yang lain masih kita periksa sebagai saksi," ujar Agus.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hasilnya, ditemukan tiga titik ladang ganja di dua lokasi lahan ganja.
Baca SelengkapnyaPria berinisial RZ "bernyanyi" setelah ditangkap petugas BNN sehingga 4 hektare lahan ganja di Aceh Besar terbongkar.
Baca SelengkapnyaDalam penggeledahan itu, petugas kepolisian Polres Tapanuli Selatan menemukan 96 kemasan ganja kering seberat 360 gram.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Terinspirasi dari banyaknya limbah kayu yang dihasilkan dari produksi alat musik, gadis ini mencoba berinovasi dengan teman-temannya
Baca SelengkapnyaRezka menyebut, modus penggunaan ganja dengan rokok elektrik ini cukup baru, karena biasanya ganja disalahgunakan bukan dengan cara seperti itu.
Baca SelengkapnyaGanja-ganja setinggi 2 meter ditanam di antara pohon kopi. Ditemukan juga bibit ganja.
Baca SelengkapnyaBRI dukung penyelenggaraan KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2024. Seperti apa keseruannya?
Baca Selengkapnya2 Mahasiswa di Sulawesi Selatan Edarkan Ganja, Modus Dicampur Kue Kering
Baca SelengkapnyaNarkotika yang dimusnakan hasil penangkapan di Kalimantan Barat dan DKI Jakarta
Baca Selengkapnya