Rincian Kerugian Korupsi Duta Palma Rp78 T, Dari Reboisasi hingga Harga Sawit
Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group. Sejauh ini, kerugian keuangan dan perekonomian negara mencapai total Rp78 triliun.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi menyampaikan, kerugian Rp78 tirliun itu lebih banyak di sisi perekonomian negara.
"Itu kan bukan hanya, di rilis kan ada keuangan dan perekonomian. Jadi keuangannya jangan dibayangkan segede itu. Yang banyak itu perekonomiannya tuh. Ya kan keuangan negara dan perekonomian negara. Ya kalau kerugian negara ya plus minus ya Rp 10-an lah, 9-10 (triliun) lah," tutur Supardi di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (3/8/2022).
Menurut Supardi, jumlah kerugian keuangan negara mencapai Rp10 triliun dan sisanya masuk dalam kerugian perekonomian negara. Adapun kerugian perekonomian negara berasal dari berbagai hal.
"Itu bersumber dari mana, dari beberapa apa namanya, beberapa pos yang mestinya dibayar nggak dibayar. Ada dana reboisasi atau DR, dan macam-macam. Kemudian juga termasuk juga nilai apa namanya, buah kelapa sawitnya itu dari tahun sekian sampai tahun sekian, gitu," jelas dia.
Supardi menyebut, nilai dari produksi Duta Palma Group bersama seluruh perusahaan yang dinaunginya pun turut dihitung. Sebab, mereka menggunakan lahan yang tidak berizin atau tanah yang dimiliki secara melawan hukum.
"Maka hasil yang diperoleh dari situ kan dianggap secara melawan hukum. Jadi itu bukan keuangan negara tok ya. Itu kan jelas rilisnya ada keuangan ada perekonomian. Jadi ada nilai jual kelapa sawit, nilai jual tandan ya, juga kalau kerugian perekonomian bisa juga dari kerugian lingkungan akibat perambahan hutan, yang dulu hutan diubah sedemikian rupa jadi hutan kelapa sawit, itu kan kerugian secara ekonomisnya ada. Jadi yang gede itu, perekonomian," Supardi menandaskan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan seluruh aset Surya Darmadi (SD) selaku pemilik PT Duta Palma Group. Diketahui dia telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group.
"Aset itu lagi kita bekukan dan lagi kita cari lagi," tutur Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah.
Selain itu, lanjut Febrie, pihaknya juga masih berupaya melakukan pemeriksaan terhadap Surya Darmadi yang berada di Singapura. Sejauh ini, bos Duta Palma Group itu pun telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus rasuah yang ditangani lembaga tersebut.
"Dirdik lagi coba tuh melalui biro hukum, melalui perwakilan kejaksaan di Singapura. Setidaknya bisa nggak dia diperiksa dulu. Gimana proses mendatangkan dia ke sini. Ya proses antarnegara lah ya," kata Febrie.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin menyampaikan bahwa kasus dugaan tindak pidana korupsi penyerobotan lahan kawasan hutan PT Duta Palma Group telah menimbulkan kerugiaan negara senilai Rp 78 triliun. Sejauh ini, pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka.
"Menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara berdasarkan hasil perhitungan ahli dengan estimasi kerugian sebesar Rp78 triliun," tutur Burhanuddin kepada wartawan.
Menurut Buhanuddin, Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008 secara melawan hukum telah menerbitkan Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan di kawasan di Indragiri Hulu, atas lahan seluas 37.095 hektare kepada lima perusahaan yakni PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Seberida Subur, PT Palma Satu dan PT Kencana Amal Tani, yang merupakan bagian dari PT Duta Palma Group milik Surya Darmadi (SD).
"Izin Usaha Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan dipergunakan oleh SD dengan tanpa izin pelepasan kawasan hutan dari Kementerian Kehutanan, serta tanpa adanya Hak Guna Usaha dari Badan Pertanahan Nasional, telah membuka dan memanfaatkan kawasan hutan dengan membuka perkebunan kelapa sawit dan memproduksi sawit yang menimbulkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara," jelas Burhanuddin.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam kegiatan pelaksanaan yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu. Mereka adalah Raja Thamsir Rachman (RTR) selaku Bupati Kabupaten Indragiri Hulu periode 1999-2008, dan Surya Darmadi (SD) selaku Pemilik PT Duta Palma Group.
Reporter: Nanda Perdana Putra
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Marihad yang lahir pada 29 Maret 1941 ini sudah memulai bisnis bernama Parna Raya Group yang sudah dirintis sejak tahun 1960-an.
Baca SelengkapnyaSempat ditipu hingga ratusan juta, pengusaha bawang goreng satu ini justru makin sukses dengan penghasilan mencapai ratusan juta.
Baca SelengkapnyaPerusahaan sempat mengalami kerusakan mesin yang mengakibatkan penurunan produksi klinker hampir 10 persen, sehingga menyebabkan kerugian.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Selain beras, Sri Mulyani menyebut ada beberapa harga pangan juga mengalami kenaikan, seperti bawang putih 1,9 persen, cabai merah 17 persen.
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaPenyaluran tertinggi dana PUMK diberikan kepada 950 UMKM di Jawa Tengah sebesar Rp27,7 miliar, disusul Jawa Barat Rp20,1 miliar.
Baca SelengkapnyaSaat ini, suku bunga diproyeksi sudah berada di puncak. Ini merupakan momen yang tepat untuk mengunci imbal hasil tinggi dan stabil.
Baca SelengkapnyaSebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Yana Mulyana dan beberapa pejabat Pemkot Bandung serta dari pihak swasta divonis penjara pada Desember tahun lalu.
Baca Selengkapnya