Rieke sebut Wapres JK sesat logika soal rekomendasi Pansus Pelindo
Merdeka.com - Ketua Pansus Angket Pelindo DPR Rieke Diah Pitaloka kecewa dengan ungkapan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) yang menganggap rekomendasi pansus hanya sekedar saran politik semata. Atas hal itu Rieke menganggap JK sesat logika.
"Mungkin sebaiknya Pak JK konsultasi dengan pakar hukum tata negara supaya tidak sesat logika penafsiran konstitusi dan undang-undang. Saya tidak enak kalau harus menyanggah seorang Wakil Presiden untuk menjelaskan apa bedanya pansus dengan pansus angket yang dibentuk DPR RI dalam nomenklatur UU yang berlaku di Republik Indonesia," kata Rieke dalam keterangan tertulisnya, Senin (21/12).
Menurut Politikus PDIP ini dalam Tatib DPR RI, yang merupakan turunan UU MD3, ketika rekomendasi pansus angket telah disepakati DPR RI dalam paripurna tidak ditindaklanjuti oleh Pemerintah, maka cukup 25 orang anggota DPR RI mengusulkan hak menyatakan pendapat.
Rieke menjelaskan bahwa dari hasil temuan Pansus, baik berupa dokumen maupun pernyataan RJ Lino dan Meneg BUMN yang disampaikan di bawah sumpah dan dalam rapat terbuka, akan sangat sulit keduanya mengelak dari pembuktian telah melakukan pelanggaran terhadap UUD 1945, Putusan MK, UU dan Peraturan Perundang-undangan lainnya dalam proses perpanjangan kontrak JICT antara Indonesia (Pelindo II) dengan Hongkong (HPH).
Perpanjangan dilakukan 2015, padahal kontrak baru berakhir 2019. Akibat dari rekomendasi pansus angket yang tidak ditindaklanjuti, setelah Hak Menyatakan Pendapat digulirkan, diambil keputusan di paripurna, diajukan kepada MK, maka dapat berujung pada impeachment terhadap Presiden.
"Saya bukan menuduh, hanya pikiran selintas saja jangan-jangan Pak JK sedang mendorong terbentuknya opini Pansus Pelindo bukan pansus angket. Dan berharap Presiden percaya," tuturnya.
Rieke juga menegaskan bahwa jika karena JK, Presiden Jokowi tidak tindaklanjuti, maka Jokowi bisa dikategorikan melakukan pembiaran dan melakukan pemufakatan dengan pelanggar UUD 1945, putusan MK, UU dan Peraturan perundangan lainnya.
"Artinya, Presiden juga lakukan kesalahan serius dan fatal yang berarti harus dicopot dari jabatannya. Kalau Joko Widodo diberhentikan dari jabatannya, yang menggantikan jadi Presiden siapa ya?" pungkasnya.
(mdk/hhw)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal Permintaan Pemakzulan Jokowi, Puan Maharani: Kita Jalankan Konstitusi Sesuai Aturan
"Kita jalankan konstitusi itu dengan aturan yang ada. Silahkan saja aspirasi disampaikan," kata Puan
Baca SelengkapnyaRespons Santai Jokowi saat Kubu 01 dan 03 Bakal Gulirkan Hak Angket Pemilu 2024
Keberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaTok! Jokowi Resmi Teken Revisi UU ITE, Penyebar Hoaks Terancam Penjara 6 Tahun
Aturan ini diteken Jokowi pada 2 Januari 2024. Revisi UU ITE ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Usai Kritik Prabowo, Ganjar Siapkan Solusi Jitu Ini untuk Memperkuat Pertahanan Negara
Ganjar Pranowo mengkritik pembelian alutsista bekas dan kebijakan Prabowo Subianto sebagai Menteri Pertahanan saat Debat Capres.
Baca SelengkapnyaGanjar Kritik Jokowi Sering Beda Sikap dan Perkataan: Rakyat Sulit Percaya
Calon Pesiden (Capres) nomor urut 03, Ganjar Pranowo mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang kerap berubah pernyataan dan sikapnya.
Baca SelengkapnyaNamanya Disebut di Sidang Sengketa Pilpres 2024, Ini Respons Jokowi
Presiden Joko Widodo atau Jokowi enggan mengomentari soal namanya ikut diseret-seret dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca SelengkapnyaJK Ungkap Penyebab Pemilu 2024 Diwarnai Protes
Demokrasi tidak berjalan sesuai yang diharapkan dan didambakan oleh rakyat.
Baca SelengkapnyaJenderal Agus Subiyanto Sebar 446.219 Prajurit TNI untuk Amankan Pemilu
446.219 prajurit TNI secara serentak di seluruh Indonesia dikerahkan untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi jelang hari pencoblosan 14 Februari.
Baca SelengkapnyaJK Nilai Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu 2024 Cegah Parlemen Jalanan
JK kembali mengajak pihak-pihak keberatan dengan hasil Pemilu 2024 menempuh jalur konstitusional.
Baca Selengkapnya