Ribut kenaikan harga BBM, UU APBN 2015 digugat ke MK
Merdeka.com - Kebijakan pemberian subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) yang tertuang dalam Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 27 Tahun 2014 tentang APBN dipermasalahkan oleh tiga orang advokat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka yang mengajukan diri sebagai warga negara menilai kebijakan tersebut perlu dibatasi agar dapat efektif dalam penyalurannya.
Ketiga advokat itu adalah Donny Tri Istiqomah, Radian Syam, serta Andhika Dwi Cahyanto. Mereka menilai kebijakan subsidi BBM selama ini tidak tepat sasaran lantaran hanya dapat dinikmati oleh masyarakat menengah ke atas.
"Ini bertentangan dengan Pasal 23 ayat (1) UUD 1945 yang mengamanatkan APBN dilaksanakan secara terbuka, bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," ujar pemohon Donny Tri Istiqomah dalam sidang uji materi di gedung MK, Jakarta, Kamis (11/12).
Donny mengatakan selama ini pemerintah terlalu sibuk mengurusi subsidi BBM hingga akhirnya tidak memperhatikan subsidi sektor lain terutama pangan. Padahal, subsidi ini sangat dibutuhkan sebagian besar rakyat Indonesia yang masih berada di garis kemiskinan.
"Kita tidak minta subsidi BBM dihapus, tetapi subsidi dibatasi agar tepat sasaran dan tidak mengganggu subsidi sektor lain terutama bahan pokok seperti minyak goreng, kedelai yang sudah dihapus. Sementara subsidi BBM setiap tahunnya semakin membesar," kata Donny.
Selanjutnya, Donny menerangkan pembatasan subsidi BBM perlu ditetapkan sebesar 10 persen dari anggaran belanja pemerintah pusat. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah adanya polemik seputar pencabutan subsidi BBM.
Atas hal itu, Donny meminta MK untuk membatalkan tersebut. Setidaknya, MK dapat menyatakan pasal tersebut berlaku konstitusional bersyarat.
"Pasal 13 UU APBN Tahun 2015 konstitusional bersyarat sepanjang dimaknai tidak melebihi 10 persen dari belanja pemerintah pusat," kata dia.
Menanggapi permohonan ini, Hakim Konstitusi Wahiduddin Adams memberikan kritik terhadap bagian petitum dari pemohon. Dia mempertanyakan dasar pembatasan sebesar 10 persen tersebut.
"Angka 10 persen harus diuraikan rasionalitasnya, ini perlu dilengkapi dalam permohonan," kata dia.
Hakim Konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi memberikan komentar yang menyatakan pemohon tidak menguraikan secara tepat terkait norma yang bertentangan. Dia mengatakan pemohon tidak menjelaskan sasaran subsidi untuk kemakmuran rakyat secara tepat.
"Sasaran pengalihan subsidi demi kemakmuran rakyat tidak dijelaskan. Ini harus dielaborasi dalam permohonan," terang Fadlil.
Sementara itu, Hakim Konstitusi Patrialis Akbar justru menyatakan pemohon tidak jelas dalam menggambarkan kerugian konstitusionalnya. "Mungkin pemohon ikut menikmati subsidi BBM itu kan?" ungkap dia.
(mdk/gib)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Cak Imin Luruskan Janji BBM Gratis: Kita Beri Harga Khusus untuk Orang Paling Miskin
Cak Imin meluruskan janji akan menggratiskan bahan bakar minyak (BBM).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi Tegaskan Pemerintah Tak akan Naikkan Harga BBM
Jokowi meny ampaikan usai menggelar rapat internal di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta.
Baca SelengkapnyaPemerintah Jamin Tidak Ada Kenaikan Harga BBM Meski Minyak Dunia Mahal, Begini Penjelasannya
Menko Airlangga berjanji pemerintah tidak akan menaikkan BBM dalam waktu dekat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaHarga BBM per 1 Februari Naik Lagi, Cek Daftarnya di Sini
Harga BBM kembali mengalami kenaikan per Februari 2024.
Baca SelengkapnyaUsai Tertahan di Februari 2024, Harga BBM Pertamina Bakal Naik Usai Pemilu?
Usai Pemilu 2024, Arifin pun mempersilakan penjualan BBM non-subsidi kepada masing-masing badan usaha, mengikuti pergerakan harga minyak dunia.
Baca SelengkapnyaPemerintah Klaim Harga Beras Turun, BPS Ungkap Fakta Lain
BPS mencatat harga beras saat ini menjadi yang paling mahal sejak tahun 2021.
Baca SelengkapnyaFOTO: Dihantam Krisis Ekonomi, Kuba Naikkan Harga BBM Hingga 500 Persen
Pemerintah Kuba akan menaikkan harga BBM hingga 500 persen mulai Februari 2024 untuk mengendalikan defisit anggaran di tengah krisis ekonomi.
Baca SelengkapnyaPenyaluran Kerap Tak Tepat Sasaran, BBM Subsidi untuk Nelayan Bakal Dihapus?
Ini tanggapan Menteri Trenggono soal penghapusan BBM subsidi untuk nelayan.
Baca Selengkapnya