Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Rhoma Irama protes dakwaan dan barang bukti Ridho Rhoma

Rhoma Irama protes dakwaan dan barang bukti Ridho Rhoma Rhoma Irama di sidang Ridho Rhoma. ©2017 merdeka.com/nurul afrida

Merdeka.com - Raja Dangdut Rhoma Irama protes dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada anaknya Ridho Rhoma. Menurut Ketum Partai Idaman, tidak tepat jika seorang Ridho didakwa dengan pasal 112 tentang penyalahgunaan narkoba.

"Mengenai dakwaan Jaksa mengenai pasal 112, dimana 112 itu hukumnya pidananya 4 sampai 12 tahun," kata Rhoma di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (11/7).

Rhoma mengatakan, pengacara Ridho ingin menggunakan pasal 127. Dimana Ridho nantinya akan direhabilitasi oleh Badan Narkotika Nasional (BNN). Dia keberatan jika Ridho harus menjalani pidana.

"Hasil dari kepolisian juga mengacu kepada rekomendasi BNN bahwa penggunaan di bawah 1 gram itu adalah korban itu harus di rehab, oleh karena itu kepolisian telah memutus Ridho ke RSKO," kata Rhoma.

Rhoma menyesalkan dakwaan JPU menggunakan pasal 112, dengan tuntutan maksimal 12 tahun penjara. Terlebi ada edaran dari Jaksa Agung yang menyatakan bahwa pengguna di bawah 1 gram harusnya direhabilitasi, bukan dipidana.

Kemudian, Rhoma juga keberatan atas jumlah barang bukti sabu yang digunakan Ridho, karena adanya perbedaan. Jika dari hasil lab forensik hanya terdapat 0,5 gram. Jadi terdapat perbedaan sejumlah 0,2 gram.

"Ya itu tadi diajukan oleh pengacara bahwa ada perbedaan barang bukti yang dituduhkan oleh JPU, ini disanggah oleh pengacara bahwa ternyata yang dituntut tidak sebesar apa yang fakta di kepolisian seperti itu," kata Rhoma.

Terakhir Rhoma mengatakan, jika alasan Ridho memakai narkoba bukan semata-mata untuk kesenangan, melainkan hanya membuat postur tubuh menjadi ideal.

"Motivasi Ridho bukan untuk fun, bukan untuk hura-hura, maupun pesta pora, tetapi dalam rangka katakanlah membuat posturnya ideal sebagai artis. Sebagi penyanyi dan bintang film itu saja, jadi bukan ada hal-hal lain-lain," kata Rhoma.

Rhoma berjanji akan terus mendampingi Ridho sampai kasusnya selesai. "Insya Allah saya akan mendampingi sampai selesai," kata mantan suami Angel Elga ini.

Rhoma menyampaikan, saat menyaksikan anaknya dalam persidangan, ia membawa sebuah doa agar sidangnya dapat berjalan dengan lancar. "Saya bawa Al Fatihah bawa ayat kursi bawa Asmaul Husna, doa. Supaya sidang lancar," kata Rhoma.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'
Usai Dilantik, Bripda Bagus dapat Pesan yang Mendalam dari sang Jenderal 'Kalau Sudah Jadi Anggota Polri Ingat Ortu'

Isinya soal mandat bagi sang Bripda untuk menjaga orangtua.

Baca Selengkapnya
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud
Enam Anggota TNI Ditetapkan jadi Tersangka Penganiayaan Relawan Ganjar-Mahfud

Denpom IV/Surakarta menetapkan enam prajurit TNI sebagai tersangka penganiayaan relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali

Baca Selengkapnya
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud
Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Respons Panglima TNI Jenderal Agus Soal Prajurit Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya
Pakar Nilai DPD RI Bentuk Pansus Kecurangan Pemilu Tak Memiliki Landasan Hukum, Ini Dalilnya

Rullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta
Diremehkan Mantan Suami & Diganggu Preman, Janda Cantik 2 Anak Nekat Jualan Bakso Gerobak Kini Omzetnya Rp100 Juta

Sempat kerja di Bandara Soekarno-Hatta selama dua tahun, Opi memutuskan buat banting setir berjualan bakso ikan dengan gerobak.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh
Polda Jateng Bongkar Peredaran Narkoba Jaringan Fredi Pratama, Barang Dimasukkan ke Kardus Muatan Teh

Praktik ini terungkap setelah polisi lebih dulu menerima informasi ada peredaran narkoba melintas di wilayah gerbang tol Sragen.

Baca Selengkapnya
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran
Barisan Pemuda Riau Deklarasikan Dukungan untuk Prabowo-Gibran

Pemuda memiliki peran penting pembangunan bangsa dan negara

Baca Selengkapnya