Respons Mahfud MD soal 23 Koruptor Bebas Bersyarat: Pemerintah Tak Bisa Ikut Campur
Merdeka.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan bersyarat kepada sejumlah koruptor merupakan kewenangan pengadilan. Pemerintah tidak boleh ikut campur.
"Pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan, dibebaskan, dikurangi hukumannya dan sebagainya," kata Mahfud di kompleks Istana Negara, Kamis (8/9).
Menurut dia, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku. Dia mengatakan, pemerintah tidak boleh mencampuri keputusan pengadilan.
"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini.
"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan enggak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," sambungnya.
Koruptor Dibawa ke Pengadilan Punya Bukti Kuat
Mahfud menyebut, pemerintah bertugas membawa koruptor ke pengadilan dengan bukti yang kuat. Sesudahnya, hakim memberikan hukuman yang layak dan pemerintah tak bisa intervensi.
"Kita membawanya ke pengadilan, dengan bukti-bukti yang kuat. Kalau sudah hakim berpendapat, bahwa hukuman yang layak seperti itu ya sudah. Kita tidak bisa ikut campur, kita hormati," kata Mahfud.
"Karena ini proses ketatanegaraan kan, kalau itu bagi-bagi tugas, yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," tandasnya.
Daftar Koruptor Bebas Bersyarat
Berikut daftar lengkap 23 narapidana korupsi yang mendapat pembebasan bersyarat:
1. Ratu Atut Choisiyah binti almarhum Tubagus Hasan Shochib,
2. Desi Aryani bin Abdul Halim,
3. Pinangki Sirna Malasari, dan
4. Mirawati binti H Johan Basri.
Lapas Kelas I Sukamiskin:
1. Syahrul Raja Sampurnajaya bin H Ahmad Muchlisin,
2. Setyabudi Tejocahyono,
3. Sugiharto bin Isran Tirto Atmojo,
4. Andri Tristianto Sutrisna bin Endang Sutrisno,
5. Budi Susanto bin Lo Tio Song,
6. Danis Hatmaji bin Budianto,
7. Patrialis Akbar bin Ali Akbar,
8. Edy Nasution bin Abdul Rasyid Nasution,
9. Irvan Rivano Muchtar bin Cecep Muchtar Soleh,
10. Ojang Sohandi bin Ukna Sopandi,
11. Tubagus Cepy Septhiady bin TB E Yasep Akbar,
12. Zumi Zola Zulkifli,
13. Andi Taufan Tiro bin Andi Badarudin,
14. Arif Budiraharja bin Suwarja Herdiana,
15. Supendi bin Rasdin,
16. Suryadharma Ali bin HM Ali Said,
17. Tubagus Chaeri Wardana Chasan bin Chasan,
18. Anang Sugiana Sudihardjo,
19. Amir Mirza Hutagalung bin HBM Parulian.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Hal tersebut diungkapkan saat Halaqah Kebangsaan dan Pelantikan Pengurus Majelis Zikir Al-Wasilah Sumbar
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaSelama ini, kata dia, penanganan kasus korupsi terlalu mengedepankan hukum pidana sebagai alat penyelesaiannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud mengakui ada hal yang ditakutinya apabila dirinya terlibat dalam kasus korupsi.
Baca SelengkapnyaAturan tentang pelaporan barang sudah dijalankan sejak tahun 2017 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203.
Baca SelengkapnyaSelama berkampanye pun, Mahfud turut dititipkan semangat memberantas korupsi.
Baca SelengkapnyaEmpat terdakwa kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset milik pemerintah provinsi NTT di Labuan Bajo divonis bebas.
Baca SelengkapnyaSegala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca SelengkapnyaRencana itu bakal diwujudkan ketika Anies terpilih sebagai presiden.
Baca Selengkapnya